Kementerian Keuangan mengusulkan regulasi baru tentang tarif pemungutan, pemungutan, pembayaran, pembebasan, pengelolaan, dan pemanfaatan biaya penggunaan jalan yang dipungut melalui kepala kendaraan bermotor.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa setelah hampir 2 tahun pelaksanaan, Peraturan Pemerintah No. 90/2023/ND-CP tanggal 13 Desember 2023 yang mengatur tarif pemungutan, pemungutan, pembayaran, pembebasan, pengelolaan, dan penggunaan retribusi jalan (Peraturan Pemerintah No. 90) telah mendorong efektivitas dan efisiensi yang baik dalam pengelolaan pemungutan retribusi jalan melalui sistem fasilitas inspeksi di seluruh Indonesia. Secara spesifik, sebagai berikut:
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 90 telah memastikan adanya landasan hukum pemungutan retribusi jalan bagi sistem lalu lintas jalan, baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 90 ini telah mempermudah pengelolaan retribusi jalan dengan mengatasi sejumlah kekurangan praktis. Kenaikan retribusi jalan setiap tahunnya telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan APBN setiap tahunnya, dan menjadi dasar pengalokasian dana yang lebih besar untuk pemeliharaan dan perbaikan sistem lalu lintas jalan di seluruh Indonesia. Tahun 2024 merupakan tahun pertama di mana total retribusi jalan telah melampaui ambang batas 14.000 miliar VND.
Namun, hingga saat ini, dalam proses penerapan Peraturan 90, terdapat beberapa situasi baru yang belum diatur dalam Peraturan tersebut. Misalnya: kendaraan disita atau ditahan sementara selama 30 hari atau lebih, kendaraan dengan masa berlaku registrasi yang telah habis masa berlakunya dan tidak beroperasi tetapi masih dikenakan biaya tambahan; atau dalam prosedur permohonan penghentian operasional kendaraan angkutan barang, belum terdapat pengaturan khusus mengenai waktu pengajuan kembali Permohonan Penegasan Tidak Berkendara yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Bina Marga kepada instansi inspeksi...
Dokumen serupa dari instansi yang berwenang mengenai penarikan kembali, likuidasi, dan lelang tidak mencakup kasus pemeriksaan mobil sitaan atau penarikan kembali yang kemudian dilelang atau dilikuidasi.
Dari pokok-pokok isi di atas, maka untuk segera menangani permasalahan yang timbul dalam proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 90 dan pelaksanaan kebijakan pembaruan tata tertib administrasi, maka perlu menyusun dan mengajukan kepada Pemerintah untuk diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 3 Bab dan 11 Pasal, yaitu:
Bab I. Ketentuan Umum, yang memuat 05 Pasal (Pasal 1 sampai dengan Pasal 5), mengatur: Ruang lingkup pengaturan; Subjek yang dikenakan biaya dan wajib biaya; Subjek yang tidak dikenakan biaya; Hal-hal yang dikecualikan dari biaya; Tata cara pemungutan biaya.
Bab II. Peraturan khusus, termasuk 04 Pasal (dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 9) mengatur: Tingkat pemungutan biaya; Perhitungan biaya dan metode pembayaran; Pengelolaan dan penggunaan biaya; Pengembalian atau pengurangan biaya yang telah dibayarkan.
Bab III. Pelaksanaan, meliputi 02 Pasal (Pasal 10 dan Pasal 11) yang mengatur: Pelaksanaan; Efektivitas.
Subjek biaya dan pembayar biaya
Menurut rancangan tersebut, subjek dan pembayar biaya meliputi:
1. Kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan raya, yang telah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Surat Tanda Tertib Uji Keselamatan Teknis dan Lingkungan (selanjutnya disebut Surat Keterangan Tertib Uji) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikenakan retribusi jalan, kecuali yang tidak dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya penggunaan jalan tidak dipungut untuk mobil dengan pelat nomor asing (termasuk mobil dengan sertifikat registrasi dan pelat nomor sementara) yang diizinkan oleh otoritas yang berwenang untuk diimpor sementara dan diekspor kembali untuk jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2- Organisasi dan perseorangan pemilik kendaraan bermotor atau organisasi dan perseorangan lain yang diberi hak oleh pemiliknya untuk memiliki dan menggunakan kendaraan bermotor (pemilik kendaraan bermotor) yang dikenakan biaya penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas adalah wajib pajak kendaraan bermotor, kecuali dalam hal dikecualikan sebagaimana dimaksud.
Subjek non-biaya
Rancangan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa mobil yang disebutkan dalam Klausul 1 di atas tidak dikenakan biaya penggunaan jalan dalam kasus-kasus berikut:
a) Rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketertiban dan keselamatan lalu lintas;
b) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan plat nomor kendaraan bermotor disita, disita sementara, ditahan sementara, atau dicabut;
c) Kendaraan yang dihentikan sementara dari lalu lintas selama 30 hari berturut-turut atau lebih, meliputi: kendaraan rusak yang memerlukan perbaikan; kendaraan angkutan barang milik badan usaha, koperasi, gabungan koperasi, rumah tangga usaha, dan orang perseorangan yang bergerak di bidang angkutan barang;
d) Kendaraan bermotor milik badan usaha, koperasi, gabungan koperasi (badan usaha), rumah tangga usaha, dan perseorangan usaha yang tidak bergerak di bidang lalu lintas atau tidak menggunakan jalan umum (hanya diberikan Surat Keterangan Laik Operasi dan tidak diberikan Tanda Laik Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan keselamatan teknis dan perlindungan lingkungan kendaraan bermotor jalan raya dari Kementerian Bina Marga ) atau kendaraan bermotor yang sedang bergerak di bidang lalu lintas atau tidak menggunakan jalan umum (telah diberikan Surat Keterangan Laik Operasi dan diberikan Tanda Laik Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan keselamatan teknis dan perlindungan lingkungan kendaraan bermotor jalan raya dari Kementerian Bina Marga) dipindah tugaskan menjadi tidak bergerak di bidang lalu lintas atau tidak menggunakan jalan umum, dan hanya digunakan dalam lingkup: Balai Uji Kendaraan Bermotor (BTU); stasiun; pelabuhan; kawasan eksploitasi bahan galian; kawasan pertanian, kehutanan, dan perikanan, kawasan produksi dan pengolahan; lokasi pembangunan (angkutan, irigasi, energi), hiburan, olah raga, tempat bersejarah, rumah sakit, sekolah;
d) Kendaraan yang terdaftar dan diperiksa di Vietnam tetapi dioperasikan di luar negeri secara terus menerus selama 30 hari atau lebih;
e) Kendaraan dicuri selama 30 hari atau lebih.
Draf tersebut dengan jelas menyatakan bahwa peraturan di atas tidak berlaku untuk mobil milik kepolisian dan pertahanan negara.
Kasus gratis
Penggunaan jalan raya gratis untuk pembayar tol jenis mobil berikut:
1. Ambulans.
2. Mobil pemadam kebakaran.
3. Kendaraan khusus untuk layanan pemakaman, termasuk:
a) Kendaraan dengan struktur khusus untuk layanan pemakaman (termasuk: mobil jenazah, truk berpendingin yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut jenazah);
b) Kendaraan terkait pemakaman (termasuk: kendaraan penumpang yang menyertai mobil jenazah, truk bunga, dan kendaraan pengangkut foto) adalah kendaraan yang hanya digunakan untuk kegiatan pemakaman dengan sertifikat registrasi kendaraan yang mencantumkan nama unit layanan pemakaman (termasuk rumah tangga bisnis dan individu yang menjalankan bisnis layanan pemakaman). Unit layanan pemakaman memiliki komitmen tertulis bahwa kendaraan ini hanya digunakan untuk kegiatan pemakaman dan mengirimkannya ke fasilitas inspeksi kendaraan saat memeriksa kendaraan (yang mencantumkan nomor kendaraan dan nomor plat untuk setiap jenis).
4. Kendaraan Bermotor Khusus yang bertugas di bidang pertahanan negara adalah kendaraan bermotor yang berpelat nomor: Latar belakang merah, huruf timbul dan angka berwarna putih, serta dilengkapi dengan perlengkapan khusus untuk pertahanan negara (antara lain: mobil tangki, mobil derek, kendaraan pengangkut pasukan bersenjata yang sedang berbaris, yang dipahami sebagai kendaraan pengangkut orang dengan 12 orang penumpang atau lebih, kendaraan angkutan beratap yang bagasinya terpasang kursi, kendaraan kendali, kendaraan inspeksi militer, kendaraan pengangkut tawanan, kendaraan penyelamat, kendaraan informasi satelit, dan kendaraan khusus lain yang bertugas di bidang pertahanan negara).
5. Kendaraan khusus satuan-satuan di bawah sistem organisasi Keamanan Publik Rakyat meliputi:
a) Kendaraan polisi lalu lintas memiliki tulisan "POLISI LALU LINTAS" yang tercetak pada kedua sisi kendaraan;
b) Mobil polisi 113 memiliki tulisan "POLISI 113" yang tercetak pada kedua sisi badan mobil;
c) Kendaraan polisi bergerak memiliki tulisan “MOBILE POLICE” yang tercetak pada kedua sisi kendaraan;
d) Kendaraan angkutan yang dilengkapi tempat duduk di bagasi kendaraan anggota kepolisian yang sedang bertugas;
d) Kendaraan pengangkut tahanan, kendaraan penyelamat, dan kendaraan khusus lainnya milik Kementerian Keamanan Publik.
e) Kendaraan khusus (kendaraan informasi satelit, kendaraan antipeluru, kendaraan antiterorisme dan anti huru hara, dan kendaraan khusus lainnya milik Kementerian Keamanan Publik).
Silakan baca draf lengkapnya dan berikan komentar Anda di sini.
Sumber: https://baochinhphu.vn/de-xuat-quy-dinh-moi-ve-muc-thu-su-dung-phi-su-dung-duong-bo-doi-voi-xe-o-to-102250911172340624.htm
Komentar (0)