Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas dan Sosial sedang berkonsultasi dengan kementerian dan cabang mengenai rencana libur Tahun Baru Imlek 2025.

Sesuai usulan Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas dan Sosial, pada momen Tahun Baru Imlek 2025, para kader, pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dapat libur selama 9 hari berturut-turut.

Setelah berkonsultasi dengan kementerian dan cabang, Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial akan menyampaikan proposal kepada Perdana Menteri untuk libur Tahun Baru Imlek 2025.

Liburan Tet -thanh tung 2025.jpg
Pekerja dapat libur selama 9 hari berturut-turut pada Tahun Baru Imlek 2025. Foto: Thanh Tung

Dalam draf pengajuan ini, Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial hanya mengusulkan satu opsi untuk libur Tahun Baru Imlek 2025, yaitu libur selama 5 hari sesuai peraturan, termasuk 2 hari libur sebelum Tet dan 3 hari libur setelah Tet.

Khusus untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil akan libur Tahun Baru Imlek 2025 mulai hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 sampai dengan hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 (yakni tanggal 26 Desember tahun Giap Thin sampai dengan tanggal 5 Januari tahun At Ty).

Dengan demikian, dengan rencana ini, pada libur Tahun Baru Imlek 2025 nanti, PNS dan Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan libur selama 9 hari berturut-turut yang terdiri atas 5 hari libur sesuai ketentuan dan 4 hari libur setiap minggu.