(NLDO)- Berdasarkan usulan Kementerian Dalam Negeri , Ketua Komite Rakyat Provinsi akan menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komite Rakyat komune dan lingkungan setelah pengaturan.
Dalam rancangan Resolusi Panitia Tetap Majelis Nasional tentang penataan unit administrasi, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan peraturan tentang penataan dan penyempurnaan perangkat organisasi instansi dan organisasi pasca penataan unit administrasi.
Kementerian Dalam Negeri mengusulkan peraturan untuk memperbaiki struktur organisasi pasca-restrukturisasi unit administratif. Foto: Le Huy Hoang Hai/NLDO
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca penataan satuan-satuan pemerintahan setingkat dilaksanakan sebagai berikut: Utusan-utusan Dewan Rakyat (DP) satuan-satuan pemerintahan lama digabung ke dalam Dewan Rakyat satuan-satuan pemerintahan baru dan tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
Dalam hal reorganisasi unit administrasi tingkat komune dengan kelurahan tanpa menyelenggarakan Dewan Rakyat sesuai dengan ketentuan resolusi Majelis Nasional tentang organisasi pemerintahan kota, kelurahan yang baru setelah reorganisasi akan tetap tidak menyelenggarakan Dewan Rakyat sesuai dengan ketentuan resolusi Majelis Nasional tentang organisasi pemerintahan kota. Penyelenggaraan Dewan Rakyat kelurahan untuk masa jabatan 2026-2031 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Organisasi Pemerintahan Daerah.
Pada sidang pertama Dewan Rakyat di unit administratif tingkat provinsi baru yang ditentukan dalam, 1 orang ketua ditunjuk oleh Komite Tetap Majelis Nasional untuk memimpin sidang dan bertindak sebagai ketua sampai Dewan Rakyat memilih Ketua Dewan Rakyat unit administratif baru.
Dewan Rakyat unit administrasi provinsi yang baru memilih anggota Dewan Rakyat dan Komite Rakyat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan bertugas hingga masa jabatan Dewan Rakyat yang baru terpilih. Komite Tetap Dewan Rakyat Provinsi menunjuk Ketua Dewan Rakyat komune atau kelurahan setelah pengaturan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan agar Ketua Komite Rakyat Provinsi menunjuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komite Rakyat Komune dan Kelurahan dan mengatur mereka untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua Komite Rakyat dan Komite Rakyat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Organisasi Pemerintahan Daerah sampai dengan terpilihnya Komite Rakyat yang baru.
Terkait masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat pada unit pemerintahan baru pasca penataan ulang, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan, apabila unit pemerintahan baru pasca penataan ulang tersebut tetap menggunakan nama salah satu unit pemerintahan sebelum penataan ulang, maka masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat pada unit pemerintahan pasca penataan ulang tersebut tetap dihitung berdasarkan masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat pada unit pemerintahan yang masih menggunakan nama yang sama.
Dalam hal unit pemerintahan baru hasil penataan ulang mempunyai nama yang berbeda dengan unit pemerintahan sebelumnya, maka masa jabatan Dewan Rakyat pada unit pemerintahan baru hasil penataan ulang tersebut dihitung ulang dari awal (masa jabatan 1) terhitung sejak saat pembentukannya.
Rancangan resolusi tersebut juga memberikan pengaturan tentang organisasi badan-badan di bawah Dewan Rakyat, badan-badan khusus, dan organisasi administratif lainnya di bawah Komite Rakyat provinsi dalam unit administratif setelah penataan ulang.
Secara khusus, Komite Dewan Rakyat Provinsi dengan fungsi dan tugas yang sama akan digabung. Dalam hal penggabungan unit administratif provinsi dengan Komite Etnis di bawah Dewan Rakyat Provinsi dengan unit administratif provinsi tanpa Komite Etnis, ketika membentuk unit administratif provinsi baru, Komite Etnis akan tetap dibentuk hingga akhir masa jabatannya.
Mengimpor status quo badan-badan khusus dan organisasi-organisasi administratif lainnya di bawah Komite Rakyat Provinsi dengan fungsi dan tugas yang sama; untuk badan-badan khusus dan organisasi-organisasi administratif lainnya dengan fungsi dan tugas yang berbeda, pembentukan, reorganisasi, dan pembubarannya tunduk pada peraturan Pemerintah .
[iklan_2]
Sumber: https://nld.com.vn/de-xuat-chu-tich-tinh-duoc-chi-dinh-chu-tich-xa-sau-sap-nhap-196250326214224474.htm
Komentar (0)