Rezim kerja guru pendidikan umum dan guru pra-universitas saat ini diterapkan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Pelatihan dalam Surat Edaran No. 28/2009/TT-BGDDT dan Surat Edaran No. 15/2017/TT-BGDDT. Namun, setelah bertahun-tahun diterapkan, menghadapi perubahan isi dan metode pendidikan dan pelatihan dalam konteks baru, beberapa peraturan dalam Surat Edaran No. 28/2009/TT-BGDDT dan Surat Edaran No. 15/2017/TT-BGDDT tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan telah mengembangkan Surat Edaran yang mengatur rezim kerja guru pendidikan umum dan guru pra-universitas untuk menggantikan Surat Edaran tersebut.
Rancangan Surat Edaran ini memuat beberapa ketentuan dan penyesuaian baru dibandingkan dengan Surat Edaran yang berlaku saat ini, yaitu:
Jam kerja guru diterapkan sesuai tahun ajaran, dikonversi menjadi jam mengajar tahun ajaran ke-01 atau rata-rata jam mengajar minggu ke-01 agar sekolah dapat fleksibel dalam menugaskan dan mengatur guru untuk melaksanakan Program Pendidikan Umum 2018 dan memudahkan perhitungan lembur. Apabila guru harus ditugaskan mengajar lebih dari rata-rata jam mengajar minggu ke-01 (termasuk jam mengajar yang dikonversi untuk tugas serentak), jumlah jam mengajar yang melebihinya tidak boleh lebih dari 25% dari rata-rata jam mengajar minggu ke-01 untuk menjamin efisiensi kerja guru dan memastikan peraturan lembur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Peraturan terpadu tentang jumlah minggu pengajaran aktual untuk mengajarkan konten pendidikan dalam program pendidikan umum adalah 35 minggu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dalam Program Pendidikan Umum 2018 dan pedoman Kementerian Pendidikan dan Pelatihan tentang kerangka waktu tahun ajaran.
Peraturan tersebut mengatur bahwa guru yang mengajar di sekolah umum dengan banyak jenjang pendidikan diangkat dengan gelar profesi guru pada jenjang pendidikan yang mana, kemudian melaksanakan norma masa mengajar yang ditentukan bagi guru pada jenjang pendidikan tersebut dan 01 masa mengajar yang ditetapkan diperhitungkan sebagai 01 masa standar untuk melaksanakan norma masa mengajar yang terpadu bagi guru di sekolah umum dengan banyak jenjang pendidikan dan sejalan dengan kecenderungan penataan ulang sekolah umum saat ini.
Ditetapkan bahwa setiap guru tidak boleh merangkap jabatan lebih dari 02 (dua) kali (termasuk merangkap jabatan profesional; merangkap jabatan di Partai, organisasi massa, dan organisasi lainnya; merangkap jabatan di tempat lain) untuk menjamin agar guru memusatkan perhatiannya pada tugas mengajar dan mendidik.
Peraturan menetapkan bahwa tugas serentak yang telah menerima remunerasi atau tunjangan tidak boleh dikurangi jam mengajarnya dan tidak dapat dikonversi menjadi jam mengajar (kecuali untuk tugas serentak serikat pekerja, sekretaris serikat pemuda, dan wakil sekretaris serikat pemuda di tingkat sekolah) untuk menghindari duplikasi pembayaran rezim dan kebijakan untuk tugas yang sama.
Draf tersebut juga menambahkan kasus-kasus yang tidak harus mengganti pelajaran dan dianggap telah mengajarkan seluruh jumlah jam pelajaran yang ditetapkan, termasuk kasus-kasus di mana guru tidak hadir untuk pemeriksaan dan perawatan medis (tidak melebihi waktu yang ditentukan) dengan izin kepala sekolah dan memiliki konfirmasi pemeriksaan dan perawatan medis dari fasilitas medis .
Mengatur jumlah jam pelajaran bagi guru yang bertugas sebagai Manajer Umum Tim Pionir Muda Ho Chi Minh menjadi 02 jenjang sesuai dengan jumlah siswa per kelas (setara dengan norma jam pelajaran yang berlaku saat ini untuk sekolah kelas 1 dan kelas 2) dan menentukan jumlah jam pelajaran standar, bukan mengatur perbandingan jumlah jam pelajaran standar/minggu untuk jenjang kelas yang bersangkutan dan sesuai dengan kelas masing-masing sekolah seperti yang berlaku saat ini.
Meningkatkan jumlah periode yang dikurangi untuk guru wali kelas di tingkat sekolah dasar menjadi 4 periode/minggu seperti guru wali kelas di tingkat sekolah menengah pertama dan atas untuk memastikan konsistensi dengan tugas guru wali kelas dan konsistensi antar tingkatan.
[iklan_2]
Sumber: https://laodong.vn/giao-duc/de-xuat-che-do-lam-viec-moi-cua-giao-vien-pho-thong-du-bi-dai-hoc-1356357.ldo
Komentar (0)