Pemerintah mengeluarkan Keputusan No. 63/2024/ND-CP tertanggal 10 Juni 2024, yang mengatur pelaksanaan interkoneksi elektronik dari dua kelompok prosedur administratif: Pencatatan kelahiran, pendaftaran tempat tinggal tetap, penerbitan kartu asuransi kesehatan untuk anak di bawah 6 tahun; pendaftaran kematian, penghapusan pendaftaran tempat tinggal tetap, penyelesaian biaya pemakaman dan santunan kematian.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan interkoneksi secara elektronik terhadap 02 kelompok tata cara penyelenggaraan, yaitu: pencatatan kelahiran, pencatatan penduduk tetap, pemberian kartu jaminan kesehatan bagi anak di bawah umur 6 tahun; pencatatan kematian, penghapusan pencatatan penduduk tetap, penyelesaian biaya pemakaman, santunan kematian (2 kelompok tata cara penyelenggaraan interkoneksi secara elektronik); pengaturan tanggung jawab kementerian, lembaga, organisasi, dan perseorangan dalam penyelenggaraan 02 kelompok tata cara penyelenggaraan interkoneksi secara elektronik.
Tidak diperlukan penyerahan makalah
Terkait dengan asas penyelenggaraan proses interkoneksi secara elektronik, Perpres ini secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan penerimaan dan penanganan prosedur administratif di lingkungan elektronik wajib diselenggarakan secara wajar dan ilmiah , menjamin terpenuhinya persyaratan pemanfaatan dan penggunaan kembali data dalam rangka mendukung kelancaran dan penyederhanaan prosedur administratif antar instansi, organisasi, dan pemohon, tanpa perlu penyampaian salinan kertas; mengubah metode pemrosesan dari pra-verifikasi menjadi pasca-verifikasi untuk memudahkan pemohon dan instansi serta organisasi terkait dalam penerimaan dan penanganan prosedur administratif.
Penyelenggaraan tata usaha negara secara elektronik dalam Peraturan Pemerintah ini mempunyai nilai hukum yang sama dengan bentuk penyelenggaraan tata usaha negara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan beban biaya bagi orang pribadi maupun organisasi.
Hasil penyelesaian suatu prosedur administratif yang termasuk dalam kelompok prosedur administratif interkoneksi elektronik merupakan komponen berkas prosedur lain dalam kelompok tersebut yang akan secara otomatis dibagikan oleh sistem untuk melengkapi berkas dan mengirimkannya kepada instansi yang berwenang untuk diselesaikan sesuai ketentuan.
Terhadap data yang dikelola oleh instansi pelaksana prosedur administratif atau yang siap dibagikan oleh instansi negara lain, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2020/ND-CP tanggal 8 April 2020 tentang Penyelenggaraan Prosedur Administratif Secara Elektronik; terhadap komponen berkas yang tidak memiliki data elektronik, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021/ND-CP tanggal 6 Desember 2021 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2018/ND-CP tanggal 23 April 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Terhubung dalam Penyelenggaraan Prosedur Administratif.
Informasi dalam deklarasi elektronik yang diatur dalam Keputusan ini tersedia dalam Pangkalan Data Kependudukan Nasional, Pangkalan Data Status Sipil Elektronik, Pangkalan Data Asuransi Nasional, dan sistem informasi terkait, dan diisi secara otomatis oleh Perangkat Lunak Layanan Publik yang Terhubung.
Profil disinkronkan
Catatan dan formulir elektronik setiap prosedur akan dipisahkan secara otomatis oleh Perangkat Lunak Layanan Publik untuk kemudian diserahkan kepada otoritas yang berwenang untuk diselesaikan sesuai peraturan. Catatan pencatatan kelahiran dan kematian akan disinkronkan oleh Perangkat Lunak Layanan Publik dengan Sistem Informasi Prosedur Administratif Provinsi; catatan pencatatan tempat tinggal tetap, catatan pembatalan tempat tinggal tetap, catatan penerbitan kartu asuransi kesehatan untuk anak di bawah 6 tahun, serta permohonan santunan pemakaman dan kematian akan disinkronkan dengan perangkat lunak profesional kementerian dan lembaga terkait.
Waktu yang dibutuhkan pemohon untuk melengkapi berkas permohonan atau melakukan konfirmasi melalui aplikasi VNelD tidak termasuk dalam waktu pemrosesan prosedur administratif.
Keputusan No. 63/2024/ND-CP juga secara jelas menetapkan dokumen untuk koneksi elektronik prosedur administratif.
Khususnya, koneksi elektronik prosedur administratif: Pendaftaran kelahiran, pendaftaran tempat tinggal tetap, penerbitan kartu asuransi kesehatan untuk anak di bawah 6 tahun mencakup komponen-komponen berikut:
1- Deklarasi elektronik (Formulir No. 01 terlampir pada Keputusan 63/2024/ND-CP).
2- Data elektronik dengan tanda tangan digital Akta Kelahiran terhubung dari fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis ke Perangkat Lunak Layanan Publik. Jika tidak ada akta kelahiran, lampirkan komponen berkas alternatif sesuai ketentuan hukum tentang Catatan Sipil.
3- Dalam hal pendaftaran tempat tinggal tetap bagi anak di luar tempat tinggal tetap orang tua (apabila orang tua menyetujui), melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan.
Jika dokumen-dokumen di atas berupa salinan kertas, dokumen tersebut harus didigitalkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Pemerintah No. 107/2021/ND-CP.
BT.
BT.
Sumber
Komentar (0)