CCCD yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 berlaku hingga tanggal kedaluwarsa yang tercetak pada kartu. |
Pada pagi hari tanggal 27 November, Majelis Nasional mengesahkan Undang-Undang Identitas Kewarganegaraan, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Dengan perubahan nama dari Undang-Undang Identitas Kewarganegaraan (KIP) menjadi Undang-Undang Identitas Kewarganegaraan, kartu KIP juga akan memiliki nama baru, yaitu Kartu Identitas.
Pasal 46 Undang-Undang Identitas Diri mengatur transisi dengan jelas: Kartu CCCD yang diterbitkan sebelum tanggal berlakunya Undang-Undang ini (1 Juli 2024) berlaku hingga tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu. Warga negara, jika membutuhkan, akan diberikan kartu pengganti identitas diri.
Jika kartu identitas tersebut masih berlaku, dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2024.
Dokumen hukum yang dikeluarkan dengan menggunakan informasi dari kartu identitas dan CCCD tetap sah dan berlaku; lembaga negara tidak boleh meminta warga negara untuk mengubah atau menyesuaikan informasi mengenai kartu identitas dan CCCD dalam dokumen yang dikeluarkan.
Kartu CCCD dan kartu identitas yang masa berlakunya habis antara tanggal 15 Januari 2024 hingga sebelum tanggal 30 Juni 2024 akan tetap berlaku hingga tanggal 30 Juni 2024.
Ketentuan mengenai penggunaan CCCD dan CMND pada dokumen hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini berlaku pula bagi kartu identitas yang diterbitkan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)