Otentikasi biometrik dalam kontrol dokumen saat bepergian dengan pesawat

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/2023 tentang Perubahan dan Penambahan Sejumlah Ketentuan pada Dokumen Pribadi Saat Bepergian dengan Pesawat Udara, berlaku efektif mulai 15 Februari.

Berdasarkan Surat Edaran 42, maskapai penerbangan hanya diperbolehkan menerima dan menaikkan penumpang apabila penumpang memiliki boarding pass dan dokumen identitas pribadi (atau informasi identitas pribadi elektronik yang mempunyai nilai hukum yang setara dengan dokumen identitas pribadi) sebagaimana ditentukan.

bandara 370.jpg
Area check-in bandara selama musim puncak. Foto ilustrasi: Hoang Ha

Selain itu, diperiksa dan dibandingkan untuk memastikan dokumen identitas penumpang (atau informasi identitas elektronik yang memiliki nilai hukum setara dengan dokumen identitas penumpang atau data otentikasi biometrik) dan kecocokan penerbangan; penumpang dan bagasi telah diperiksa untuk keamanan penerbangan.

Penumpang dengan bagasi terdaftar harus datang ke konter check-in maskapai untuk menyelesaikan prosedur. Petugas check-in harus memeriksa dan membandingkan penumpang dengan boarding pass atau tiket dan dokumen identitas (atau data otentikasi biometrik penumpang atau informasi identifikasi elektronik yang memiliki nilai hukum setara dengan dokumen identitas), dan mewawancarai penumpang mengenai bagasi tersebut.

Menurut Otoritas Penerbangan Sipil Vietnam, untuk melaksanakan langkah-langkah autentikasi penumpang pada seluruh penerbangan, penumpang harus memiliki kartu identitas warga negara (CCCD) dengan chip, kode pemesanan PNR, dan setuju untuk membagikan data pribadi dan informasi pengenalan wajah.

Rincian tarif tol baru

Tarif tol baru akan berlaku mulai 1 Februari sesuai dengan Peraturan Pemerintah 90/2023.

Biaya yang dikenakan pada mobil (kecuali kendaraan polisi dan pertahanan) dibagi menjadi 8 kelompok sesuai dengan beban dan tempat duduk kendaraan, dari 130.000 VND per bulan hingga 1.430.000 VND per bulan.

high-bo-mai-son-1.jpg
Kebijakan perubahan tarif biaya penggunaan jalan. Foto: Hoang Ha
Jenis kendaraan yang dikenakan biaya Tingkat koleksi (ribuan VND)
1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 18 bulan 24 bulan
Kendaraan penumpang dengan jumlah tempat duduk kurang dari 10 orang yang terdaftar atas nama perorangan atau rumah tangga usaha 130 390 780 1.560 2.280 3.000
Kendaraan penumpang dengan jumlah tempat duduk kurang dari 10 orang; truk, mobil khusus dengan berat total kurang dari 4.000 kg; semua jenis bus penumpang umum; kendaraan barang dan kendaraan penumpang roda 4 dengan mesin 180 540 1.080 2.160 3.150 4.150
Kendaraan penumpang dengan 10 hingga kurang dari 25 kursi; truk dan kendaraan khusus dengan berat total 4.000 kg hingga kurang dari 8.500 kg 270 810 1.620 3.240 4.730 6.220
Kendaraan penumpang dengan 25 hingga kurang dari 40 kursi; truk dan kendaraan khusus dengan berat total 8.500 kg hingga kurang dari 13.000 kg 390 1.170 2.340 4.680 6.830 8.990
Kendaraan penumpang dengan kapasitas 40 tempat duduk atau lebih; ​​truk, kendaraan khusus dengan berat total 13.000 kg sampai dengan di bawah 19.000 kg; traktor dengan berat total ditambah berat yang diizinkan untuk ditarik kurang dari 19.000 kg. 590 1.170 3.540 7.080 10.340 13.590
Truk dan kendaraan khusus dengan berat total 19.000 kg sampai dengan di bawah 27.000 kg; traktor dengan berat total ditambah berat yang diizinkan untuk ditarik 19.000 kg sampai dengan di bawah 27.000 kg. 720 2.160 4.320 8.640 12.610 16.690
Truk dan kendaraan khusus dengan berat total 27.000 kg atau lebih; ​​traktor dengan berat total ditambah berat yang diizinkan untuk ditarik dari 27.000 kg sampai dengan kurang dari 40.000 kg 1.040 3.120 6.240 12.480 18.220 23.960
Traktor dengan berat kotor ditambah berat tarikan yang diizinkan sebesar 40.000 kg atau lebih 1.430 4.290 8.580 17.160 25.050 32.950

Peraturan baru tentang inspektur provinsi dan kabupaten

Inspektorat Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 tentang Pedoman Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Organisasi Inspektorat Provinsi, Kotamadya, Kabupaten, Kotamadya, dan Kota (berlaku sejak tanggal 10 Februari).

Kepala Inspektur Provinsi diangkat, diberhentikan, dicopot, dimutasi, dirotasi, atau diperbantukan oleh Ketua Komite Rakyat Provinsi setelah berkonsultasi dengan Inspektur Jenderal Pemerintah.

Apabila Inspektur Provinsi berhalangan, maka Wakil Inspektur Provinsi berwenang mengarahkan kegiatan Inspektorat Provinsi.

Inspektorat Provinsi mempunyai kantor dan bagian khusus serta profesional untuk menjamin terselenggaranya fungsi dan tugas pengawasan, penerimaan warga negara, penyelesaian pengaduan dan pengaduan, pencegahan dan penanggulangan korupsi dan negativitas, serta pengawasan, penilaian dan penanganan pasca pemeriksaan.

Inspektur Kepala Distrik diangkat, diberhentikan, dicopot, dimutasi, dirotasi, atau diperbantukan oleh Ketua Komite Rakyat Distrik setelah berkonsultasi dengan Inspektur Kepala Provinsi.

Tidak diklasifikasikan pada ijazah sekolah menengah

Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan Surat Edaran 31/2023 tentang peraturan pertimbangan kelulusan sekolah menengah pertama, berlaku mulai 15 Februari.

Surat Edaran 31 tidak lagi mengatur klasifikasi kelulusan, sementara Keputusan Menteri Pendidikan dan Pelatihan Nomor 11 Tahun 2006 saat ini menetapkan bahwa hasil kelulusan siswa di lembaga pendidikan diklasifikasikan menjadi 3 kategori: sangat baik, baik, cukup berdasarkan klasifikasi perilaku, dan klasifikasi akademik. Jika siswa tidak diklasifikasikan berdasarkan perilaku, hanya hasil klasifikasi akademik yang digunakan.

guru.jpg
Ilustrasi: Hoang Ha

Siswa sekolah menengah yang tidak hadir lebih dari 45 kelas masih diperbolehkan lulus. Sebelumnya, siswa tidak diperbolehkan tidak hadir lebih dari 45 kelas di kelas 9 (satu atau beberapa kali absen).

Siswa dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan berikut: Berusia maksimal 21 tahun (dihitung per tahun) bagi siswa yang telah menyelesaikan program pendidikan umum jenjang SMP; berusia maksimal 15 tahun (dihitung per tahun) bagi siswa yang telah menyelesaikan program pendidikan berkelanjutan jenjang SMP. Apabila siswa pulang dari luar negeri, tidak naik kelas, atau menempuh pendidikan di atas usia yang ditentukan, maka berlaku ketentuan usia per jenjang dari Kementerian Pendidikan dan Pelatihan.

Selain itu, diperlukan kelengkapan dokumen untuk pertimbangan pengakuan kelulusan (transkrip...); telah menyelesaikan program pendidikan umum di tingkat menengah atau program pendidikan berkelanjutan di tingkat menengah.