Pada tahun 2023, pendapatan apa saja yang tidak dikenakan asuransi sosial wajib (SI) dan dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi (PPh)? Bagaimana tepatnya? - Pembaca Ngoc Ho
Pendapatan yang tidak dikenakan asuransi sosial wajib pada tahun 2023
Sesuai dengan Pasal 26, Pasal 1 Surat Edaran 06/2021/TT-BLDTBXH, gaji bulanan untuk jaminan sosial wajib tidak termasuk tunjangan dan kesejahteraan lain seperti:
- Bonus sesuai ketentuan dalam Pasal 104 Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2019, bonus inovasi.
- Tunjangan makan.
- Tunjangan untuk bensin, telepon, perjalanan, perumahan, penitipan anak, dan perawatan anak.
- Bantuan apabila pekerja mempunyai saudara yang meninggal dunia, pekerja mempunyai saudara yang menikah, pada hari ulang tahun pekerja, dan subsidi bagi pekerja yang mengalami musibah karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Dukungan dan tunjangan lainnya dicatat sebagai pos tersendiri dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal c2, Poin c, Klausul 5, Pasal 3 Surat Edaran 10/2020/TT-BLDTBXH.
Penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi tahun 2023
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2007 (sebagaimana diubah dan ditambah pada tahun 2012, 2014, 2020), penghasilan berikut dikecualikan dari pajak penghasilan orang pribadi:
(i) Pendapatan dari pengalihan harta bersama antara suami dan istri; ayah kandung, ibu kandung, dan anak kandung; ayah angkat, ibu angkat, dan anak angkat; ayah mertua, ibu mertua, dan menantu perempuan; ayah mertua, ibu mertua, dan menantu laki-laki; kakek dari pihak ayah, nenek dari pihak ayah, dan cucu dari pihak ayah; kakek dari pihak ibu, nenek dari pihak ibu, dan cucu dari pihak ibu; saudara kandung.
(ii) Pendapatan dari pengalihan hak atas tanah, rumah tinggal, hak guna tanah, dan aset yang melekat pada tanah tempat tinggal orang perseorangan, dalam hal orang perseorangan tersebut hanya mempunyai satu rumah tinggal atau satu tanah.
(iii) Pendapatan dari nilai hak guna tanah milik orang pribadi yang menerima alokasi tanah dari Negara.
(iv) Penghasilan dari penerimaan warisan atau hibah berupa harta bersama antara suami istri; ayah kandung, ibu kandung, dan anak kandung; ayah angkat, ibu angkat, dan anak angkat; mertua, ibu mertua, dan menantu perempuan; mertua, ibu mertua, dan menantu laki-laki; kakek dari pihak ayah, nenek dari pihak ayah, dan cucu dari pihak ayah; kakek dari pihak ibu, nenek dari pihak ibu, dan cucu dari pihak ibu; saudara kandung.
(v) Pendapatan rumah tangga dan individu yang terlibat langsung dalam produksi pertanian , kehutanan, pembuatan garam, budidaya perairan, dan perikanan yang belum diolah menjadi produk lain atau hanya mengalami pengolahan awal konvensional.
(vi) Pendapatan dari alih fungsi lahan pertanian milik rumah tangga dan individu yang diberikan oleh Negara untuk produksi.
(vii) Pendapatan dari bunga simpanan di lembaga kredit dan bunga dari kontrak asuransi jiwa.
(viii) Pendapatan dari kiriman uang.
(ix) Upah untuk kerja malam dan lembur dibayar lebih tinggi daripada upah untuk kerja siang dan bekerja selama jam-jam sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
(x) Pensiun yang dibayarkan oleh Dana Asuransi Sosial; pensiun yang dibayarkan setiap bulan oleh dana pensiun sukarela.
(xi) Pendapatan beasiswa, meliputi: Beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; beasiswa yang diterima dari lembaga-lembaga dalam dan luar negeri yang menyelenggarakan program dukungan pendidikan lembaga-lembaga tersebut.
(xii) Pendapatan dari kompensasi kontrak asuransi jiwa dan non-jiwa, kompensasi kecelakaan kerja, kompensasi negara, dan kompensasi lain sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
(xiii) Pendapatan yang diterima dari dana amal yang diizinkan untuk didirikan atau diakui oleh badan-badan negara yang berwenang, yang dioperasikan untuk tujuan amal dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan.
(xiv) Pendapatan yang diterima dari bantuan luar negeri untuk tujuan amal dan kemanusiaan dalam bentuk bantuan pemerintah dan nonpemerintah yang disetujui oleh instansi negara yang berwenang.
(xv) Pendapatan dari gaji dan upah awak kapal Vietnam yang bekerja untuk perusahaan pelayaran asing atau perusahaan pelayaran Vietnam yang beroperasi secara internasional.
(xvi) Penghasilan orang pribadi pemilik kapal, orang pribadi pengguna kapal, dan orang pribadi pekerja kapal yang diperoleh dari kegiatan penyediaan barang dan jasa yang secara langsung melayani kegiatan penangkapan ikan dan eksploitasi di lepas pantai.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)