Setelah merangkum pendapat dari berbagai instansi terkait, Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial menyampaikan kepada Perdana Menteri jadwal libur tanggal 30 April dan 1 Mei beserta rencana libur Tahun Baru Imlek selama 9 hari.

Sesuai rencana yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial, kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pekerja akan mendapatkan libur selama 5 hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 4 Mei 2025 (mengganti hari kerja dari hari Jumat, tanggal 2 Mei menjadi hari Sabtu, tanggal 26 April 2025).

Jadwal libur Tet 654.jpg
Ilustrasi: Thanh Hue

Mengganti hari kerja normal dan menggantinya dengan hari lain tidak hanya membantu pegawai negeri sipil, pegawai negeri, dan pekerja menikmati liburan yang harmonis dan lengkap, tetapi juga mendorong pariwisata, konsumsi sosial, dan pembangunan ekonomi. Rencana pertukaran di atas juga tidak mengubah dana waktu kerja.

Dalam rangka Hari Nasional, 2 September, Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, dan Sosial mengusulkan 4 hari libur berturut-turut (dari 30 Agustus hingga 2 September 2025). Termasuk 2 hari libur Hari Nasional sesuai peraturan dan 2 hari libur akhir pekan.

Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas dan Sosial menghimbau para pelaku usaha agar berpedoman pada realita dan rencana di atas dalam mengatur jadwal libur bagi para karyawannya.

Apa pun opsi yang dipilih, bisnis harus memberi tahu karyawan tentang rencana libur Tahun Baru Imlek 2025 setidaknya 30 hari sebelum pelaksanaan.