Pada pagi hari tanggal 27 Juni, Majelis Nasional mengesahkan Undang-Undang tentang Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas. Salah satu poin baru dalam Undang-Undang tersebut adalah bahwa pelat nomor kendaraan bermotor diatur oleh kode identifikasi. Poin ini tercantum dalam Pasal 36, peraturan tentang Pelat Nomor.
"Plat nomor kendaraan bermotor diterbitkan dan dikelola berdasarkan kode identifikasi pemilik kendaraan, baik perorangan maupun organisasi; jika organisasi tersebut tidak memiliki kode identifikasi, pengelolaannya akan didasarkan pada peraturan perpajakan, keputusan badan usaha, atau dokumen yang setara," demikian bunyi Pasal 36 Klausul 3.
Pasal 36 ayat (3) huruf b berbunyi: Dalam hal kendaraan bermotor sudah habis masa berlakunya, rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, atau telah beralih kepemilikan, pemilik kendaraan bermotor dapat menyimpan nomor plat kendaraan bermotor tersebut selama 5 (lima) tahun untuk mendaftarkan kendaraan bermotor lain atas namanya; setelah lewat dari jangka waktu tersebut, nomor plat kendaraan bermotor tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang di bidang kepelabuhanan, didaftarkan ke gudang penyimpanan nomor plat kendaraan bermotor, dan diberikan kepada orang atau badan lain, kecuali dalam hal kendaraan bermotor yang bersangkutan dipindahtangankan, dihibahkan, atau diwariskan, yang berkaitan dengan nomor plat kendaraan bermotor yang dilelang tersebut di atas.
Jika pemilik kendaraan mengubah informasi tentang kantor pusat, tempat tinggal tetap atau tempat tinggal sementara, nomor identifikasi kendaraan akan disimpan.
(Ilustrasi: Mobil 5s).
Pada Pasal 36 Undang-Undang tentang Tertib Lalu Lintas dan Keselamatan Lalu Lintas Jalan juga diatur tentang penggolongan plat nomor kendaraan bermotor.
Khusus untuk kendaraan bermotor yang berlatar belakang biru dan huruf serta angka berwarna putih, diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi partai, instansi negara, organisasi sosial politik , dan unit pelayanan publik;
Plat nomor berlatar belakang merah dengan huruf dan angka berwarna putih yang dikeluarkan untuk kendaraan militer ;
Plat nomor berlatar belakang kuning dengan huruf dan angka berwarna hitam, dikeluarkan untuk kendaraan yang beroperasi di bidang transportasi;
Plat nomor berlatar belakang putih dengan huruf dan angka berwarna hitam yang dikeluarkan untuk kendaraan milik organisasi dan individu dalam negeri;
Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan plat nomor berlatar belakang putih, huruf berwarna merah, angka berwarna hitam, dan simbol "NG" berwarna merah diberikan kepada kendaraan milik perwakilan diplomatik, kantor konsuler, dan staf asing yang membawa kartu identitas diplomatik dari instansi tersebut;
Pelat nomor kendaraan dengan latar belakang putih, huruf merah, angka hitam, dan simbol "QT" merah diberikan kepada kendaraan kantor perwakilan organisasi internasional dan pegawai asing yang membawa kartu identitas diplomatik organisasi tersebut;
Plat nomor kendaraan berlatar belakang putih, huruf dan angka berwarna hitam, dengan simbol “CV”, yang diberikan kepada kendaraan pegawai administrasi teknis pemegang kartu identitas dinas perwakilan diplomatik, kantor konsuler, dan organisasi internasional;
Plat nomor berlatar belakang putih, huruf dan angka berwarna hitam, dengan simbol "NN" dikeluarkan untuk kendaraan organisasi asing, kantor perwakilan, dan individu.
[iklan_2]
Sumber: https://dantri.com.vn/xa-hoi/bien-so-xe-duoc-quan-ly-theo-ma-dinh-danh-20240627134127741.htm
Komentar (0)