Apakah diperbolehkan parkir dan berhenti di sisi kanan?
- A
Diizinkan
- B
Tidak sah
Menurut Peraturan Teknis Nasional tentang Rambu Lalu Lintas QCVN 41:2019, rambu "dilarang berhenti dan parkir" (simbol P.130) efektif untuk melarang kendaraan bermotor berhenti dan parkir di sisi jalan tempat rambu tersebut dipasang, kecuali untuk kendaraan prioritas sebagaimana ditentukan. Bus yang beroperasi pada rute yang ditentukan akan diarahkan ke lokasi pemberhentian yang sesuai.
Sub-rambu nomor S.503a ditempatkan di bawah rambu "dilarang berhenti dan parkir" untuk menunjukkan bahwa arah rambu tersebut adalah ke kanan.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)