Kepala dan wakil kepala tim profesional dapat mengalami pemotongan tunjangan jabatan.
Berdasarkan peraturan saat ini, setiap guru tidak dapat memegang lebih dari dua posisi secara bersamaan dan berhak atas pengurangan jam mengajar untuk posisi dengan pengurangan tertinggi; pada saat yang sama, tidak ada batasan jumlah tugas profesional dan posisi pekerjaan yang dapat dipegang secara bersamaan, sehingga beberapa guru harus memegang beberapa pekerjaan secara bersamaan.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan sedang mencari komentar mengenai rancangan Surat Edaran yang mengatur tata kerja guru.
Oleh karena itu, dalam Pasal 3, Pasal 4 draf Surat Edaran ini, setiap guru diinstruksikan untuk tidak merangkap jabatan lebih dari 2 tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9, dan 10 Surat Edaran ini. Untuk jabatan dan kegiatan profesional rangkap sebagaimana diatur dalam Bab III Surat Edaran ini (kecuali untuk merangkap jabatan di serikat pekerja, Sekretaris Serikat Pemuda, dan Wakil Sekretaris Serikat Pemuda di tingkat sekolah), jika remunerasi atau tunjangan telah diterima, remunerasi atau tunjangan tersebut tidak dapat dikonversi menjadi jam mengajar.
Oleh karena itu, Pasal 8, 9, dan 10 Surat Edaran ini memuat banyak mata kuliah yang jam mengajarnya dikurangi ketika mereka menduduki jabatan atau tugas lain. Khususnya, ketua dan wakil ketua kelompok profesi atau wakil ketua kelompok manajemen kemahasiswaan (di pesantren etnis dan semi-pesantren) dikurangi 3 periode (ketua kelompok) dan 1 periode (wakil ketua kelompok) per minggu.
Saat ini, guru yang juga menjabat sebagai ketua kelompok dikurangi 3 periode dan wakil ketua kelompok juga dikurangi 1 periode/minggu. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran 33/2005/TT/BGD-DT, yang mengatur skema tunjangan jabatan bagi kader dan pegawai negeri sipil yang memegang jabatan kepemimpinan dan manajemen di lembaga pendidikan negeri, ketua kelompok SMA berhak atas tunjangan jabatan dengan koefisien 0,25; ketua kelompok SMP dan SD berhak atas tunjangan jabatan dengan koefisien 0,20, dan wakil ketua kelompok dari ketiga jenjang berhak atas tunjangan jabatan dengan koefisien 0,15.
Namun, menurut draf Surat Edaran ini, kepala dan wakil kepala kelompok profesi hanya dapat menerima salah satu dari keduanya. Jika mereka menerima konversi jumlah periode, mereka akan menerima pengurangan periode tetapi tidak lagi menerima tunjangan jabatan; jika mereka menerima tunjangan jabatan, mereka harus mengajar dalam jumlah periode yang cukup sesuai dengan norma.
Padahal, tanggung jawab ketua kelompok profesi di sekolah sangat berat. Merekalah yang bertanggung jawab utama atas kegiatan kelompok profesi untuk mengembangkan mata pelajaran. Oleh karena itu, tunjangan jabatan bagi ketua dan wakil ketua kelompok profesi perlu dipertahankan, selain mengurangi kuota guru yang ada.
Belum lagi, ketika Majelis Nasional menyetujui kenaikan gaji pokok menjadi 2.340.000 VND, disebutkan bahwa tunjangan tetap sama seperti sebelumnya. Oleh karena itu, pemotongan tunjangan jabatan untuk ketua tim profesional dan wakil ketua tim, sementara jabatan khusus atau paruh waktu lainnya tetap dipertahankan, bukanlah hal yang masuk akal.
Jumlah periode dan jam mengajar guru sekolah menengah adalah yang tertinggi
Sesuai ketentuan yang berlaku, jam mengajar guru ditetapkan sebagai berikut: Guru SD 23 jam/minggu, guru SMP 19 jam/minggu, guru SMA 17 jam/minggu; guru pesantren etnis, pesantren semi berasrama, sekolah dan kelas difabel dikurangi 2 jam/minggu dibandingkan dengan jam mengajar guru jenjang yang sama.
Di antara semua jenjang pendidikan, guru sekolah menengah mengajar dalam jumlah periode kedua terbanyak (setelah guru sekolah dasar) tetapi waktunya paling lama.
Menurut draf Surat Edaran tersebut, guru pendidikan umum yang mengajar di sekolah pada dasarnya masih mengajar dengan jumlah jam pelajaran yang sama seperti sekarang. Di antara jenjang pendidikan, guru sekolah menengah pertama (SMP) mengajar jam pelajaran terbanyak kedua (setelah guru sekolah dasar) tetapi juga dengan waktu mengajar terlama. Guru sekolah dasar mengajar 23 jam pelajaran, dengan setiap jam pelajaran berdurasi 35 menit, setara dengan 805 menit. Guru sekolah menengah pertama (SMP) mengajar 19 jam pelajaran, dengan setiap jam pelajaran berdurasi 45 menit. Dengan demikian, total waktu mengajar guru sekolah menengah pertama per minggu adalah 855 menit.
Sementara itu, guru SMA mengajar 17 jam pelajaran per minggu, setiap jam pelajaran berdurasi 45 menit seperti guru SMP, jadi setiap minggunya setara dengan 765 menit.
Kekhawatiran banyak guru SMP selama ini adalah bahwa guru SMP dan SMA memiliki banyak kesamaan dalam hal jenjang pelatihan. Misalnya, setelah lulus universitas dengan gelar matematika, ada yang mendaftar untuk mengajar di jenjang SMP, ada pula yang mendaftar untuk mengajar di jenjang SMA karena jenjang pelatihannya sama. Dahulu hanya sedikit guru SMP yang kuliah, tetapi sekarang sebagian besar telah lulus kuliah.
Selain mengajar, guru SMP juga melakukan sosialisasi, dan tingkat putus sekolah pada jenjang ini bahkan lebih tinggi, serta lebih banyak siswa yang melanggar aturan. Namun, jumlah jam mengajar mingguan guru SMP 2 kali lebih banyak daripada guru SMA. Khususnya, sebagian besar guru SMP harus mengajar 2 mata pelajaran, dan tugas menyusun rencana pembelajaran bahkan lebih sulit daripada guru SMA. Oleh karena itu, guru SMP dan SMA seharusnya memiliki jumlah jam mengajar yang sama (17 jam/minggu).
[iklan_2]
Sumber: https://thanhnien.vn/che-do-lam-viec-doi-voi-giao-vien-ban-khoan-ve-phu-cap-va-so-tiet-day-185240714062906127.htm
Komentar (0)