Penerbitan kartu identitas bagi orang yang berusia di atas 14 tahun
Kementerian Keamanan Publik menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Identitas Diri (UU No. 26) telah disahkan oleh Majelis Nasional pada 27 November 2023 dan akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2024. Undang-undang tersebut mengatur tata cara penerbitan kartu identitas dalam Pasal 23.
Penerbitan kartu identitas bagi orang yang berusia 14 tahun ke atas meliputi langkah-langkah berikut:
Pertama-tama, pejabat fungsional memeriksa dan mencocokkan informasi orang yang memerlukan kartu identitas dari sistem pangkalan data; jika informasi orang tersebut belum tersedia dalam pangkalan data, informasi tersebut harus diperbarui dan disesuaikan ke dalam pangkalan data kependudukan nasional.
Masyarakat membuat kartu identitas di instansi pengelola kartu identitas kepolisian di semua tingkatan.
Kedua, penerima mengumpulkan informasi identifikasi dan informasi biometrik termasuk foto wajah, sidik jari, dan iris orang yang membutuhkan kartu identitas.
Ketiga, orang yang membutuhkan kartu identitas memeriksa dan menandatangani tanda terima informasi identitas.
Keempat, penerima mengeluarkan janji untuk mengembalikan kartu identitas.
Kelima, mengembalikan kartu identitas ke tempat yang telah ditentukan dalam surat penunjukan; apabila yang membutuhkan kartu identitas meminta pengembalian kartu identitas ke tempat lain, maka petugas yang berwenang akan mengembalikan kartu identitas ke tempat yang diminta dan wajib membayar biaya jasa pengiriman.
Prosedur penerbitan kartu untuk orang di bawah usia 14 tahun
Bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun, Undang-Undang Identitas Diri dengan jelas menyatakan bahwa warga negara atau perwakilan hukumnya dapat meminta penerbitan kartu identitas kepada lembaga pengelola identitas. Urutan dan prosedur penerbitan kartu adalah sebagai berikut:
Perwakilan hukum menjalankan prosedur penerbitan KTP bagi seseorang di bawah usia 6 tahun melalui portal layanan publik atau aplikasi VNeID. Bagi seseorang di bawah usia 6 tahun yang kelahirannya belum tercatat, perwakilan hukum menjalankan prosedur penerbitan KTP melalui prosedur yang saling terkait atau langsung di instansi pengelola KTP. Pihak berwenang tidak mengumpulkan informasi identitas dan informasi biometrik bagi seseorang di bawah usia 6 tahun.
Orang yang berusia 6 sampai dengan 14 tahun dan perwakilan sah mereka harus pergi ke lembaga manajemen identitas untuk mengumpulkan informasi identitas dan informasi biometrik sebagaimana ditentukan dalam Poin b, Klausul 1, Pasal 23.
Perwakilan sah dari seseorang yang berusia 6 sampai dengan di bawah 14 tahun akan melaksanakan prosedur penerbitan kartu identitas atas nama orang tersebut.
Jika seseorang kehilangan kapasitas sipil atau mengalami kesulitan dalam kognisi dan pengendalian perilaku, perwakilan hukum harus membantu dalam menyelesaikan prosedur.
Jika kartu identitas ditolak, lembaga pengelola kartu identitas harus menanggapi secara tertulis dan menyatakan alasannya.
Di mana menerbitkan, mengubah, menerbitkan ulang kartu identitas?
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Identitas Diri, warga negara membuat kartu identitas diri di kantor pengelola identitas diri kepolisian distrik, kabupaten, kota, kabupaten, kotamadya pada tingkat provinsi, kotamadya pada tingkat pusat, atau kantor pengelola identitas diri kepolisian provinsi, kotamadya pada tingkat pusat tempat tinggal warga negara.
Kartu identitas berchip yang beredar akan tetap berlaku sampai tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu.
Selain itu, kartu identitas dibuat di badan manajemen identitas Kementerian Keamanan Publik dalam kasus yang diputuskan oleh kepala badan manajemen identitas Kementerian Keamanan Publik.
Bilamana diperlukan, instansi pengelola identitas menyelenggarakan tata cara penerbitan kartu identitas di tingkat kelurahan, kecamatan, kota, instansi, unit, atau tempat tinggal warga.
Bagi warga lanjut usia, sakit, cacat, atau yang tidak dapat bepergian, instansi pengelola identitas yang memiliki persyaratan memadai (kendaraan, peralatan teknis, sumber daya manusia) akan mengurus penerbitan kartu identitas di tempat tinggal warga negara.
Dalam hal dokumen atau surat-surat yang disampaikan oleh masyarakat tidak menunjukkan secara jelas kedudukan administratifnya, maka instansi pengelola identitas meminta masyarakat untuk memberikan keterangan dan memberikan surat pernyataan komitmen atas keterangan yang disampaikan.
Pada saat itu, badan pengelola identitas bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan badan pengelola status sipil untuk memeriksa dan memverifikasi sebelum memperbarui dan menyesuaikan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)