Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh PNS

Người Đưa TinNgười Đưa Tin13/02/2024

[iklan_1]

Membangun dan mengelola bisnis

Kader dan Pegawai Negeri Sipil pada instansi, organisasi, dan satuan dilarang mendirikan, turut serta dalam pengurusan, dan pengelolaan perusahaan swasta, perseroan terbatas, perseroan saham gabungan, persekutuan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Perusahaan Tahun 2020.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga diatur bahwa orang yang menduduki jabatan dan kekuasaan pada suatu badan, organisasi, dan satuan dilarang:

Berpartisipasi dalam manajemen dan operasi perusahaan swasta, perseroan terbatas, perseroan saham gabungan, kemitraan, dan koperasi.

Mendirikan atau mengelola dan mengoperasikan suatu badan usaha swasta, perseroan terbatas, perseroan saham gabungan, persekutuan, atau koperasi dalam bidang yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pengelolaannya selama kurun waktu tertentu.

Bergabunglah dengan pemasaran bertingkat

Keputusan 40/2018/ND-CP memberikan peraturan rinci tentang pengelolaan kegiatan pemasaran bertingkat. Pasal 28 Ayat 2 Keputusan ini secara tegas menetapkan kasus-kasus yang tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam pemasaran bertingkat; termasuk pejabat dan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pejabat dan pegawai negeri sipil.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur bahwa pejabat dan pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan menjadi pelatih untuk melatih orang yang melakukan kegiatan penjualan bertingkat.

Bisnis di bidang yang Anda kelola

Undang-Undang Anti Korupsi Tahun 2005 mengatur bahwa kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan menjalankan usaha di bidang yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya setelah meninggalkan jabatannya selama jangka waktu tertentu.

Namun, UU Tipikor Tahun 2018 hanya melarang kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil untuk mendirikan, menduduki jabatan manajemen, serta menjalankan perusahaan dan koperasi di bidang yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya untuk jangka waktu tertentu.

Jadilah seorang pengacara

Pasal 17 Undang-Undang Advokat Tahun 2006 mengatur tentang pemberian sertifikat untuk menjalankan praktik hukum sebagaimana diubah dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang tersebut yang mengubah dan melengkapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Advokat.

Sesuai dengan Pasal 17 Ayat (4) huruf b, orang yang berstatus kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, perwira, prajurit profesional, pekerja pertahanan pada badan dan satuan Tentara Rakyat, perwira, bintara, pekerja pada badan dan satuan Keamanan Rakyat, dan sebagainya, tidak diberikan surat keterangan untuk menjalankan praktik hukum.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Advokat mengatur pencabutan surat izin praktik advokat sebagaimana diubah pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Advokat yang mengubah dan melengkapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Advokat.

Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf b, orang yang telah diberi surat izin praktik advokat akan dicabut surat izin praktiknya apabila yang bersangkutan diangkat atau dilantik sebagai kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, perwira, prajurit profesional, anggota TNI pada instansi atau kesatuan Tentara Nasional Indonesia, perwira, bintara, pegawai pada instansi atau kesatuan Keamanan Rakyat.

Memberikan kontribusi modal kepada bisnis dengan manajemen langsung

Dalam hal seorang kader atau pegawai negeri sipil menjabat sebagai pimpinan atau wakil pimpinan suatu lembaga negara, ia dilarang menyetor modal pada perusahaan yang bergerak di bidang atau profesi yang secara langsung menjalankan pengelolaan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Tahun 2018.

Memberikan saran tentang masalah yang berada dalam kewenangan untuk diselesaikan.

Pejabat, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil dilarang bertindak sebagai konsultan bagi perusahaan, organisasi, dan individu lain di dalam dan luar negeri terkait hal-hal yang berkaitan dengan rahasia negara, rahasia jabatan, atau hal-hal yang berada di bawah yurisdiksinya atau yang melibatkannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tahun 2005 dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tahun 2018.

Minh Hoa (t/h)


[iklan_2]
Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Seberapa modern kapal selam Kilo 636?
PANORAMA: Parade, pawai A80 dari sudut pandang langsung khusus pada pagi hari tanggal 2 September
Hanoi menyala dengan kembang api untuk merayakan Hari Nasional 2 September
Seberapa modern helikopter antikapal selam Ka-28 yang berpartisipasi dalam parade laut?

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk