Departemen E-commerce dan Ekonomi Digital berkoordinasi dengan Departemen Umum Perpajakan untuk meninjau bisnis yang menyediakan layanan e-commerce yang telah berhenti beroperasi.
Departemen E-commerce dan Ekonomi Digital (Kementerian Perindustrian dan Perdagangan) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak ( Kementerian Keuangan ) untuk melakukan peninjauan dan meminta kepada para pedagang dan organisasi pemilik 120 situs web dan 44 aplikasi untuk memberikan klarifikasi apakah mereka sudah tidak lagi menyediakan layanan e-commerce, sudah bubar, sudah tidak beroperasi lagi, atau sudah tidak lagi beraktivitas di alamat terdaftar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor 439/TCT-DNNCN tanggal 24 Januari 2025, Kementerian Perdagangan Elektronik dan Ekonomi Digital mewajibkan pedagang dan organisasi yang memiliki 120 situs web dan 44 aplikasi perdagangan elektronik penjelasan tentang penghentian pemberian layanan atau pembubaran atau penghentian operasi, tidak lagi beroperasi di alamat terdaftar.
Apabila setelah 30 hari perusahaan tidak memberikan tanggapan dengan memberikan informasi, maka Kementerian Perdagangan Elektronik dan Ekonomi Digital akan menghentikan pendaftaran situs web dan aplikasi perdagangan elektronik sesuai dengan ketentuan Poin c, Klausul 3, Pasal 56 Keputusan No. 52/2013/ND-CP (diubah dan ditambah dengan Keputusan No. 85/2021/ND-CP).
Dalam konteks pasar e-commerce yang berkembang pesat, yang juga menimbulkan banyak tantangan dalam manajemen, koordinasi antara lembaga manajemen e-commerce dan otoritas pajak diperlukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, sekaligus memperkuat kontrol dan otentikasi informasi pedagang, organisasi bisnis, dan wajib pajak.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian Keuangan terus mendorong peninjauan dan perbandingan data, penyempurnaan regulasi hukum yang relevan, serta peningkatan penerapan teknologi dalam manajemen untuk segera mendeteksi dan menangani pelanggaran, guna memastikan lingkungan e-commerce yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Sumber
Komentar (0)