Saat menjalani pemeriksaan kesehatan wajib militer , apa saja persyaratan yang harus dipenuhi warga negara? - Pembaca Tuyet Van
1. Persyaratan bagi warga negara saat menjalani pemeriksaan kesehatan wajib militer tahun 2024
Persyaratan bagi warga negara ketika akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib militer antara lain:
- Harus menunjukkan:
+ Perintah pemeriksaan kesehatan atau medical check up oleh Panglima Kodim;
+ Kartu identitas;
+ Dokumen terkait kesehatan pribadi (jika ada) yang akan diserahkan kepada Dewan Pemeriksaan Kesehatan atau Tim Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer.
- Jangan minum alkohol, bir atau menggunakan stimulan.
- Mematuhi ketentuan peraturan daerah pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
- Melarang tindakan memanfaatkan pemeriksaan kesehatan untuk menghindari atau mengelak dari tugas militer.
(Pasal 10 Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP)
2. Isi pemeriksaan kesehatan dinas militer tahun 2024
Pemeriksaan kesehatan dinas militer meliputi:
- Pemeriksaan fisik; pemeriksaan klinis spesialisasi sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Bagian II, Formulir 2, Lampiran 4 yang dikeluarkan dengan Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP; selama pemeriksaan, jika warga negara yang diperiksa memiliki salah satu spesialisasi peringkat 5 atau 6, spesialis bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Ketua Dewan Pemeriksaan Kesehatan untuk pertimbangan dan keputusan apakah akan melanjutkan pemeriksaan spesialisasi lainnya;
- Dalam hal diperlukan pengujian paraklinis untuk memenuhi kesimpulan kesehatan sebagaimana diharuskan oleh Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer, termasuk pengujian deteksi narkoba;
- Klasifikasi kesehatan menurut ketentuan dalam Pasal 9 Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP.
(Pasal 2, Pasal 6, Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP)
3. Proses pemeriksaan kesehatan dinas militer tahun 2024
Tata cara pemeriksaan kesehatan bagi calon prajurit TNI diatur dalam Pasal 3, Pasal 6 Surat Edaran Bersama Nomor 16 Tahun 2016/TTLT-BYT-BQP sebagai berikut:
- Menyusun daftar warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti wajib militer dan telah lulus pemeriksaan kesehatan di wilayah administrasi yang ditugaskan;
- Pemberitahuan waktu dan lokasi pemeriksaan kesehatan;
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan isi bagian 2;
- Menyelenggarakan konseling dan tes HIV sesuai ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS bagi kasus yang memenuhi standar kesehatan untuk keperluan dinas militer tahunan di bawah bimbingan Menteri Pertahanan Negara ;
- Mengisi formulir kesehatan sesuai ketentuan pada Bagian II, Formulir 2, Lampiran 4 yang diterbitkan dengan Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP;
- Merangkum dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan dinas militer sesuai Formulir 3a Lampiran 5 yang dikeluarkan dengan Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP.
(Pasal 3, Pasal 6, Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP)
4. Waktu pemeriksaan kesehatan wajib militer tahun 2024
Masa pemeriksaan kesehatan dinas militer adalah mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
5. Dewan pemeriksaan medis dinas militer
(i) Komposisi Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer
- Dewan pemeriksaan kesehatan dinas militer distrik meliputi: dokter, staf medis pusat kesehatan distrik, staf profesional departemen kesehatan, dokter militer komando militer distrik dan unit terkait.
- Badan pemeriksaan kesehatan dinas militer meliputi:
+ 01 Ketua : dijabat oleh Direktur Puskesmas Kabupaten;
+ 01 Wakil Presiden: Wakil Direktur yang bertanggung jawab atas masalah profesional;
+ 01 Anggota Tetap dan Sekretaris Dewan, dijabat oleh pejabat profesional dari Departemen Kesehatan;
+ Anggota lainnya.
Jumlah anggota Dewan bergantung pada kondisi spesifik masing-masing daerah, tetapi harus memastikan jumlah dan kualifikasi yang memadai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP, dan jumlah departemen yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP, termasuk setidaknya 3-5 dokter. Pemeriksaan penyakit dalam dan bedah wajib dilakukan oleh dokter spesialis penyakit dalam dan bedah; spesialisasi lain dapat diatur untuk dokter atau perawat, teknisi di bidang spesialisasi tersebut.
(ii) Prinsip kerja Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer
- Dewan bekerja berdasarkan prinsip tindakan kolektif, memutuskan masalah berdasarkan suara mayoritas;
- Apabila anggota Dewan tidak sepakat mengenai klasifikasi dan kesimpulan kesehatan, Ketua Dewan akan mencatat kesimpulan tersebut pada formulir kesehatan berdasarkan pendapat mayoritas. Apabila suara yang diperoleh berimbang, keputusan akan diambil berdasarkan suara Ketua Dewan. Ketidaksepakatan harus dicatat secara lengkap dalam notulen rapat, ditandatangani oleh setiap anggota Dewan, dan dikirimkan kepada Dewan Dinas Militer Distrik.
(iii) Tugas Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer
- Bertanggung jawab kepada Dewan Dinas Militer Distrik untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, penggolongan dan penyimpulan kesehatan bagi setiap warga negara yang dipanggil untuk melaksanakan dinas militer;
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan menyampaikannya kepada Dewan Dinas Militer Distrik dan Dinas Kesehatan provinsi atau kotamadya pusat (selanjutnya disebut provinsi) sesuai ketentuan; menyerahkan seluruh catatan kesehatan kepada Dewan Dinas Militer Distrik (melalui Dinas Kesehatan Distrik).
(iv) Tugas anggota Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer
- Ketua Dewan:
+ Mengelola semua kegiatan Dewan; bertanggung jawab kepada Dewan Dinas Militer Distrik atas kualitas pemeriksaan kesehatan warga negara yang menjalani dinas militer;
+ Memahami dan menyebarluaskan rencana pemeriksaan kesehatan dinas militer secara menyeluruh; memandu peraturan tentang standar kesehatan, tanggung jawab, tugas, prinsip kerja dan menugaskan tugas khusus kepada anggota Dewan Pemeriksaan Kesehatan;
+ Mengadakan dan memimpin rapat Dewan untuk menyimpulkan kasus-kasus yang menimbulkan ketidaksepakatan mengenai kesimpulan kesehatan;
+ Menyelenggarakan konsultasi dan menandatangani surat rujukan bagi warga negara yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dinas militer untuk berobat ke fasilitas kesehatan bila diperlukan;
+ Langsung menyimpulkan klasifikasi kesehatan dan menandatangani formulir kesehatan dinas militer;
+ Mengadakan pertemuan untuk meninjau pengalaman dalam pemeriksaan kesehatan dinas militer dan melaporkannya kepada Dewan Dinas Militer Distrik.
- Wakil Ketua Dewan:
+ Mewakili Ketua Dewan ketika berhalangan hadir;
+ Pemeriksaan kesehatan langsung, ikut konsultasi bila perlu;
+ Berpartisipasi dalam pertemuan Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer.
- Anggota Tetap dan Sekretaris Dewan:
+ Menyiapkan estimasi, mensintesis, dan menyelesaikan biaya, obat-obatan, dan bahan habis pakai untuk pemeriksaan kesehatan dinas militer;
+ Menyiapkan sarana, prasarana, catatan kesehatan dan dokumen lain yang diperlukan bagi jalannya Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer; ikut serta dalam rapat-rapat Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer;
+ Berpartisipasi dalam pemeriksaan kesehatan dan konsultasi bila diperlukan;
+ Melaksanakan pendaftaran, statistik dan membantu Ketua Dewan dalam pelaporan kepada Dewan Dinas Militer Distrik dan Departemen Kesehatan sesuai Formulir 3a dan Formulir 5c Lampiran 5 yang dikeluarkan bersama Surat Edaran ini.
- Anggota dewan:
+ Pemeriksaan kesehatan langsung dan konsultasi bila diperlukan;
+ Bertanggung jawab atas kualitas pemeriksaan kesehatan dan kesimpulan dalam lingkup yang ditugaskan;
+ Hadiri rapat Dewan Pemeriksaan Kesehatan Dinas Militer saat dipanggil.
(Pasal 1, Pasal 6, Surat Edaran Bersama 16/2016/TTLT-BYT-BQP)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)