Tarif ekspor dan impor preferensial berlaku mulai 15 Juli 2023. (Sumber: Investment Newspaper) |
Dengan demikian, jadwal pajak ekspor dan impor preferensial menurut Daftar Barang Kena Pajak yang berlaku mulai tanggal 15 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
Jadwal pajak ekspor sesuai daftar barang kena pajak
Jadwal pajak ekspor menurut Daftar barang kena pajak yang ditentukan dalam Lampiran I yang diterbitkan dengan Keputusan 26/2023/ND-CP mencakup kode komoditas (kode komoditas), deskripsi komoditas, dan tarif pajak ekspor yang ditentukan untuk setiap kelompok barang dan barang yang dikenakan pajak ekspor.
Dalam hal barang ekspor tidak tercantum dalam Tarif Ekspor, maka pemberi informasi pabean wajib mencantumkan kode barang ekspor sesuai dengan kode barang 8-digit sesuai Tarif Impor Preferensial sebagaimana tercantum dalam Bagian I Lampiran II yang diterbitkan bersama dengan Keputusan Menteri Kepabeanan Nomor 26/2023/ND-CP dan tidak wajib mencantumkan tarif pajak dalam pemberitahuan barang ekspor.
Barang ekspor yang termasuk dalam golongan No. 211 dalam Tarif Ekspor harus memenuhi dua syarat berikut secara bersamaan:
- Ketentuan 1: Persediaan, bahan baku, produk setengah jadi (secara kolektif disebut barang) tidak termasuk dalam kelompok nomor 01 sampai dengan 210 dalam Tarif Ekspor.
- Kondisi 2: Diproses langsung dari bahan baku utama yaitu sumber daya dan mineral dengan total nilai sumber daya dan mineral ditambah biaya energi mencapai 51% atau lebih dari biaya produksi produk.
Penetapan nilai total sumber daya, mineral ditambah biaya energi yang mencakup 51% atau lebih dari biaya produksi produk dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan 100/2016/ND-CP dan Keputusan 146/2017/ND-CP beserta perubahan dan penambahannya (jika ada).
Barang ekspor yang tunduk pada kasus pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Klausul 1, Pasal 1 Keputusan 146/2017/ND-CP tidak termasuk dalam kelompok No. 211 Tarif Ekspor yang dikeluarkan dengan Keputusan 26/2023/ND-CP.
Kode pajak ekspor dan tarif pajak untuk barang dalam kelompok nomor 211:
- Untuk barang-barang dengan kode 8 digit terperinci dan deskripsi produk kelompok 25,23, 27,06, 27,07, 27,08, 68,01, 68,02, 68,03 dalam Butir 211 Tarif Ekspor, pemberi informasi pabean menyatakan tarif pajak ekspor yang sesuai dengan kode barang yang ditentukan dalam Butir 211.
Dalam hal tarif pajak ekspor tidak dideklarasikan sebagaimana ditentukan dalam kelompok No. 211, wajib pajak harus menyampaikan daftar rasio nilai sumber daya, mineral ditambah biaya energi dalam biaya produk barang ekspor sesuai Formulir No. 14 dalam Lampiran II yang diterbitkan dengan Keputusan 26/2023/ND-CP pada saat prosedur kepabeanan untuk membuktikan bahwa barang yang dideklarasikan mempunyai total nilai sumber daya, mineral ditambah biaya energi kurang dari 51% dari biaya produk.
Dalam hal Wajib Pajak merupakan badan usaha yang melakukan pembelian barang dari badan usaha manufaktur atau badan usaha lain dengan tujuan ekspor, tetapi tidak melaporkan tarif pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam golongan nomor 211, maka Wajib Pajak berdasarkan keterangan yang diberikan oleh badan usaha manufaktur tersebut wajib melaporkan sesuai dengan Formulir nomor 14 pada Lampiran II di atas untuk membuktikan bahwa perbandingan biaya sumber daya, biaya mineral dan biaya energi kurang dari 51% dari biaya produksi.
Wajib pajak bertanggung jawab di hadapan hukum atas kebenaran pernyataannya.
- Terhadap barang ekspor yang termasuk dalam golongan No. 211 namun belum ditetapkan dengan kode komoditi 8 digit dan memenuhi ketentuan di atas, maka Pejabat Bea dan Cukai wajib menyatakan barang ekspor sesuai dengan kode komoditi 8 digit sebagaimana tercantum dalam Bagian I Lampiran II pada Daftar Tarif Impor Preferensial yang diterbitkan bersama dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/2023/ND-CP dan menyatakan tarif pajak ekspor sebesar 5%.
Jadwal pajak impor preferensial sesuai dengan Daftar barang kena pajak
Jadwal tarif impor preferensial sesuai dengan Daftar barang kena pajak (Jadwal tarif impor preferensial) yang ditetapkan dalam Lampiran II yang diterbitkan dengan Keputusan 26/2023/ND-CP meliputi:
- Bagian I: Peraturan tentang tarif pajak impor preferensial untuk 97 bab sesuai dengan Daftar Barang Ekspor dan Impor Vietnam. Isinya meliputi: Nama Bagian, Bab; Catatan; Catatan Subkelompok; Daftar Jadwal Pajak Impor termasuk deskripsi barang, kode produk (08 digit) sesuai dengan Daftar Barang Ekspor dan Impor Vietnam, tarif pajak impor preferensial yang ditetapkan untuk barang kena pajak.
Apabila Daftar Barang Ekspor dan Impor Vietnam diubah atau ditambah, maka Pejabat Bea dan Cukai wajib mencantumkan jenis dan kode barang sesuai dengan Daftar yang diubah atau ditambah tersebut dan menerapkan tarif pajak sesuai dengan kode yang diubah atau ditambah tersebut.
- Bagian II: Peraturan tentang Daftar barang dan tarif pajak impor preferensial untuk beberapa barang dalam Bab 98. Isinya meliputi: Catatan; Metode klasifikasi, ketentuan, prosedur untuk menerapkan tarif pajak impor preferensial yang ditentukan dalam Bab 98, laporan tentang pemeriksaan dan penyelesaian penggunaan barang yang dikenakan tarif pajak impor preferensial yang ditentukan dalam Bab 98; Daftar barang dan tarif pajak impor preferensial.
+ Barang-barang yang tercantum dalam Daftar Barang dan Tarif Pajak Impor Preferensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Bagian II Lampiran II yang diterbitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/2023/ND-CP dikenakan tarif pajak impor preferensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Bagian II Lampiran II.
Penggolongan barang dan penerapan tarif pajak impor preferensial dalam Bab 98 untuk komponen mobil terpisah sinkron (CKD automobile components), komponen mobil tidak sinkron, chassis dengan mesin dan kokpit (car chassis with cockpit) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Klausul 1.1, Bagian II, Lampiran II.
Barang: Baja paduan yang mengandung unsur Boron dan/atau Kromium dan/atau Titanium dari pos tarif 98.11; Pengisi kulit, Krim pelindung kulit, Gel pengurang bekas luka dari pos tarif 98.25; Kain nilon 1680/D/2 dan 1890 D/2 dari pos tarif 98.26; Kawat tembaga dengan dimensi penampang melintang maksimum melebihi 6 mm tetapi tidak melebihi 8 mm dari pos tarif 98.30; Butiran plastik polipropilena dalam bentuk primer dari pos tarif 98.37; Baja bukan paduan, dalam bentuk batangan dan gulungan tidak beraturan, digulung panas dari pos tarif 98.39; Set-top box dari pos tarif 98.46; Panel berbentuk jaring yang terbuat dari material Paduan Polimer Nano-komposit (Neoweb) dalam kelompok 98.47 dikenakan tarif pajak impor preferensial dalam Bab 98 jika memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Klausul 1, Bagian II, Lampiran II.
+ Metode klasifikasi, ketentuan, prosedur penerapan tarif pajak impor preferensial sebagaimana diatur dalam Bab 98, laporan penyelesaian akhir pemanfaatan barang kena tarif pajak impor preferensial sebagaimana diatur dalam Bab 98: Dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Klausul 2, Bagian II, Lampiran II.
+ Daftar barang dan tarif pajak impor preferensial yang ditetapkan dalam Bab 98 untuk beberapa barang meliputi: Kode barang; deskripsi barang; kode barang yang sesuai dari barang tersebut di Bagian I, Lampiran II pada Jadwal pajak impor preferensial menurut Daftar barang kena pajak; tarif pajak impor preferensial yang ditetapkan dalam Bab 98.
+ Barang yang memenuhi persyaratan klasifikasi ke dalam Bab 98 dan memenuhi syarat untuk tarif pajak impor preferensial khusus menurut peraturan saat ini dapat memilih untuk menerapkan tarif pajak impor preferensial khusus yang ditentukan dalam Jadwal Pajak Impor Preferensial Khusus atau tarif pajak impor preferensial yang ditentukan dalam Bab 98 dari Jadwal Pajak Impor Preferensial.
Bahasa Indonesia: Untuk barang-barang yang termasuk dalam Bab 98, ketika melakukan prosedur kepabeanan, petugas bea cukai harus menyatakan dalam kolom "Kode barang yang sesuai pada Bagian I, Lampiran II" yang disebutkan dalam Bab 98, dan menulis di samping kode barang Bab 98.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)