Kementerian Keamanan Publik baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 83/2024 tentang pembangunan, pengelolaan, pengoperasian, pemanfaatan, dan penggunaan sistem pemantauan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas jalan. Di dalamnya, terdapat ketentuan tentang desentralisasi pengelolaan dan pengoperasian sistem pemantauan lalu lintas.

Secara spesifik, Pasal 6 Surat Edaran tersebut menetapkan bahwa Departemen Kepolisian Lalu Lintas mengelola dan mengoperasikan sistem pemantauan lalu lintas di jalan bebas hambatan, kecuali jalan bebas hambatan yang ditugaskan oleh Menteri Keamanan Publik dan didelegasikan kepada Keamanan Publik provinsi dan kota yang dikelola secara pusat untuk menyelenggarakan patroli, mengendalikan, dan menangani pelanggaran.

z6078246686073_0aecc807edce2be226d0c8b1f68afaee.jpg
Departemen Kepolisian Lalu Lintas akan mengelola dan mengoperasikan sistem pemantauan di jalan raya. Foto: Dinh Hieu

Kepolisian provinsi dan kotamadya yang dikelola pusat mengelola dan mengoperasikan sistem pemantauan lalu lintas di jalan-jalan dalam batas-batas administratif provinsi dan kotamadya yang dikelola pusat dan di jalan-jalan bebas hambatan yang ditetapkan dan didesentralisasi untuk menyelenggarakan patroli, mengendalikan, dan menangani pelanggaran.

Unit pengelola dan operator sistem pemantauan lalu lintas secara berkala melakukan pemantauan, pengecekan, dan evaluasi terhadap pengoperasian peralatan pemantauan lalu lintas, peralatan pendukung sistem pemantauan lalu lintas, peralatan yang berada di pusat pemantauan lalu lintas, jaringan transmisi, dan perangkat lunak sistem pemantauan lalu lintas, guna menjamin kelancaran pengoperasian sistem; secara berkala melakukan pengecekan terhadap kondisi dan kapasitas penyimpanan data sistem pemantauan lalu lintas; serta melakukan evaluasi terhadap hasil rekaman gambar peralatan pemantauan lalu lintas.

Informasi dan data dalam sistem pemantauan lalu lintas dikelola, diklasifikasikan, dan dibagikan sesuai dengan peraturan Menteri Keamanan Publik tentang manajemen, koneksi, dan berbagi data kamera pengawas dalam Keamanan Publik Rakyat.

Unit pengelola dan operator sistem pemantauan lalu lintas wajib menyusun peraturan tentang pengelolaan, pengoperasian, pemanfaatan, dan penggunaan sistem pemantauan lalu lintas; menyusun rencana penanganan dan pemulihan sistem dan data jika terjadi insiden. Sebelum menetapkan peraturan tentang pengelolaan, pengoperasian, pemanfaatan, dan penggunaan sistem pemantauan lalu lintas, kepolisian provinsi dan kepolisian kota wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Lalu Lintas Kepolisian.