Pemilik kendaraan yang melakukan perubahan alamat kantor pusat atau tempat tinggal ke provinsi lain, hanya perlu melakukan perubahan surat tanda registrasi kendaraan atau plat nomor kendaraan apabila terjadi perubahan informasi nama pemilik kendaraan, nomor induk kependudukan, atau tanggal berakhirnya surat tanda registrasi kendaraan.
Surat Edaran Kementerian Keamanan Publik No. 79/2024 yang mengatur penerbitan dan pencabutan sertifikat registrasi kendaraan, plat nomor kendaraan bermotor dan sepeda motor khusus akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Isi surat edaran ini yang benar-benar baru dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini adalah mengenai tanggung jawab untuk mengubah STNK apabila pemilik kendaraan berpindah tempat tinggal.
Banyak prosedur registrasi kendaraan akan disederhanakan mulai tahun 2025.
Sesuai dengan Pasal 6 Pasal 3 Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2023 (yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024), dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pemilik kendaraan bermotor melakukan perpindahan alamat kantor pusat atau tempat tinggal ke provinsi lain atau kotamadya lain atau pada saat masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor berakhir, pemilik kendaraan bermotor wajib menyelesaikan prosedur penerbitan atau pencabutan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan plat nomornya.
Namun, Surat Edaran No. 79/2024 telah menghapus konten di atas. Sebagai gantinya, mulai 1 Januari 2025, peraturan baru ini hanya mewajibkan pemilik kendaraan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perubahan alamat kantor pusat atau tempat tinggal ke provinsi atau kota lain untuk menyelesaikan prosedur perubahan sertifikat dan plat nomor kendaraan jika terjadi perubahan informasi mengenai nama, nomor induk kependudukan, atau masa berlaku sertifikat registrasi kendaraan berakhir.
Jika pemilik kendaraan membutuhkan, STNK masih dapat dialihkan ke alamat baru. Setelah menyelesaikan prosedur ini, warga negara perlu menyerahkan STNK dan permintaan konfirmasi berkas kendaraan kepada instansi pengelola untuk menerbitkan konfirmasi berkas. Kemudian, pemilik kendaraan menyatakan STNK dan menyerahkan konfirmasi berkas kepada instansi pengelola di alamat baru.
Terkait tanggung jawab pemilik kendaraan, dalam Surat Edaran Nomor 79 Tahun 2024 juga disebutkan, dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak kendaraan habis masa berlakunya, kendaraan rusak dan tidak dapat dipergunakan, atau kendaraan dibuang, pemilik kendaraan wajib melaporkannya di Portal Pelayanan Publik atau melaporkan langsung ke kantor Pelayanan Kendaraan Bermotor.
Pada saat yang sama, pemilik kendaraan harus mengembalikan sertifikat registrasi kendaraan dan plat nomor ke instansi registrasi kendaraan atau polisi tingkat komune untuk diambil kembali.
Apabila surat tanda nomor kendaraan bermotor dan plat nomor kendaraan bermotor belum dicabut dalam hal pencabutan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka badan atau perseorangan yang namanya tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan bermotor tersebut tetap bertanggung jawab sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Ke depannya, pemilik kendaraan pertama kali dapat mengajukan permohonan di rumah tanpa harus membawa kendaraannya ke kantor pendaftaran.
Surat Edaran 79/2024 juga menetapkan peraturan baru yang tidak disebutkan dalam surat edaran lama, yaitu bahwa Dinas Perhubungan Kendaraan Bermotor wajib menyelenggarakan penerimaan berkas registrasi pada hari kerja. Apabila diperlukan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi dapat menetapkan dan mengumumkan secara terbuka penyelenggaraan penerimaan berkas registrasi kendaraan bermotor di luar jam kerja dan pada hari libur.
Pada saat itu, pihak berwenang akan mengatur staf untuk memeriksa secara berkala sistem registrasi dan manajemen kendaraan serta menerima dokumen untuk memastikan registrasi diproses tepat waktu sesuai ketentuan.
Poin baru lainnya, yakni Surat Edaran Nomor 79/2024 menyebutkan, warga negara yang kehilangan STNK dan plat nomor kendaraan bermotor, apabila memenuhi syarat atau setelah diverifikasi oleh pihak berwajib, aset tersebut akan diterbitkan kembali hanya dalam waktu 2 hari kerja.
[iklan_2]
Sumber: https://www.baogiaothong.vn/tu-2025-bo-quy-dinh-chu-xe-phai-doi-dang-ky-bien-so-khi-chuyen-cu-tru-tinh-khac-192241214100102755.htm
Komentar (0)