Hukum acara pidana, perdata, dan administrasi semuanya menetapkan bahwa persidangan dilakukan dalam dua tingkat, yaitu tingkat pertama dan banding. Jadi, dalam sidang banding, jika tergugat tidak mengajukan banding dan tergugat tidak mengajukan banding atau protes, dapatkah majelis banding mengubah putusan tingkat pertama untuk mengurangi hukuman tergugat tersebut? Atau hanya akan mempertimbangkan tergugat yang mengajukan banding atau protes?
Berdasarkan Pasal 355 KUHAP Nomor 1 Tahun 2015, kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili putusan tingkat pertama adalah: Tidak menerima permohonan banding, protes, dan menguatkan putusan tingkat pertama; Memperbaiki putusan tingkat pertama; Membatalkan putusan tingkat pertama dan melimpahkan berkas perkara untuk diperiksa kembali atau disidangkan kembali; Membatalkan putusan tingkat pertama dan menangguhkan perkara; Menangguhkan pemeriksaan banding.
Pasal 358 KUHAP Pasal 1 dan Pasal 2, mengatur pembatalan putusan tingkat pertama untuk pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan pendahuluan.
Khusus untuk Pengadilan Tinggi, putusan tingkat pertama untuk penyidikan ulang dapat dibatalkan apabila: Ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa pengadilan tingkat pertama telah mengabaikan suatu tindak pidana, seorang pelaku tindak pidana, atau telah memulai penuntutan atau penyidikan atas tindak pidana yang lebih berat daripada tindak pidana yang telah dinyatakan dalam putusan tingkat pertama; Penyidikan pada pengadilan tingkat pertama belum lengkap dan tidak dapat dilengkapi oleh pengadilan tingkat banding; Terjadi pelanggaran hukum acara yang berat pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Majelis banding membatalkan putusan tingkat pertama untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada tingkat pertama dengan majelis pengadilan baru dalam hal: Majelis pengadilan tingkat pertama tidak mempunyai susunan yang benar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2015; Terjadi pelanggaran hukum acara yang berat dalam persidangan tingkat pertama; Dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, tetapi terdapat alasan yang cukup untuk menduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana; Pembebasan dari tanggung jawab pidana, pembebasan dari hukuman atau penerapan upaya hukum terhadap terdakwa tanpa dasar; Putusan tingkat pertama mempunyai kekeliruan yang berat dalam penerapan hukum, tetapi tidak termasuk dalam perkara yang diperbaiki oleh majelis banding sebagaimana diatur dalam Pasal 357 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2015.
Sesuai dengan Pasal 357 KUHAP Pasal 1 dan Pasal 3, ketentuan mengenai perubahan putusan tingkat pertama adalah sebagai berikut:
Apabila terdapat dasar yang menyatakan bahwa putusan tingkat pertama tidak sesuai dengan sifat, tingkat, dan akibat kejahatan, keadaan pribadi terdakwa, atau terdapat keadaan baru, maka Majelis Banding berhak mengubah putusan tingkat pertama sebagai berikut: Mengecualikan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atau hukuman; tidak menerapkan pidana tambahan; tidak menerapkan upaya hukum; Menerapkan pasal dan ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap kejahatan yang lebih ringan; Mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa; Mengurangi jumlah uang pengganti kerugian dan mengubah putusan tentang penanganan barang bukti; Mengganti dengan pidana lain yang lebih ringan; Mempertahankan atau mengurangi pidana penjara dan memberikan pidana percobaan.
Apabila terdapat dasar, Pengadilan Tinggi dapat mengubah putusan tingkat pertama sesuai ketentuan di atas bagi tergugat yang tidak mengajukan banding atau tidak diajukan banding atau diprotes.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila terdapat dasar, Pengadilan Tinggi dapat mengubah putusan tingkat pertama bagi tergugat yang tidak mengajukan banding atau tidak diajukan banding atau protes.
Secara khusus: Membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana atau hukuman; tidak menerapkan hukuman tambahan; tidak menerapkan upaya hukum; Menerapkan pasal-pasal dan ayat-ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap kejahatan yang lebih ringan; Mengurangi hukuman bagi terdakwa; Mengurangi jumlah uang pengganti kerugian dan mengubah keputusan tentang penanganan barang bukti; Mengubah ke hukuman lain yang lebih ringan; Mempertahankan atau mengurangi hukuman penjara dan memberikan hukuman percobaan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi masih dapat mengubah putusan tingkat pertama untuk mengurangi pidana bagi terdakwa yang tidak mengajukan banding atau tidak diajukan banding atau protes sepanjang terdapat dasarnya.
TM
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)