Tn. Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan terbaru pengadilan.
CNN melaporkan pada tanggal 7 Februari bahwa pengadilan banding federal baru saja memutuskan bahwa Tn. Donald Trump tidak kebal dari tuntutan sebagai mantan presiden dan oleh karena itu dapat diadili atas tuduhan berkonspirasi untuk menggulingkan hasil pemilu 2020.
Panel tiga hakim mengatakan pernyataan Trump bahwa ia kebal dari tanggung jawab pidana atas tindakan yang dilakukan saat menjabat "tidak didukung oleh preseden, sejarah, atau teks atau struktur Konstitusi".
"Posisi mantan Presiden Trump akan meruntuhkan sistem pemisahan kekuasaan kita dengan menempatkan jabatan presiden di luar jangkauan ketiga cabang kekuasaan tersebut. Kita tidak dapat menerima bahwa jabatan presiden menempatkan mereka yang pernah menjabat di atas hukum selama ini," demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan ini merupakan kemunduran hukum yang besar bagi Tn. Trump, kandidat terdepan untuk nominasi presiden dari Partai Republik tahun ini dan mantan presiden pertama yang dituntut secara pidana.
Seorang juru bicara mengatakan, Tn. Trump berencana mengajukan banding.
Menulis di jejaring sosial Truth Social miliknya, Tn. Trump mengkritik keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu berarti "seorang presiden akan takut bertindak karena takut dihukum oleh partai oposisi setelah meninggalkan jabatan".
"Seorang presiden Amerika harus memiliki kekebalan penuh agar dapat berfungsi secara normal dan melakukan apa yang harus dilakukan demi kebaikan negara kita. Keputusan yang menghancurkan bangsa seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," tulisnya.
Pengadilan banding menunda putusan tersebut hingga 12 Februari untuk memberi Tn. Trump kesempatan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, yang dapat memutuskan apakah akan menerima kasus tersebut atau membiarkan putusan pengadilan yang lebih rendah tetap berlaku.
Tn. Trump dijadwalkan diadili di Washington DC pada tanggal 4 Maret atas tuduhan berkonspirasi untuk membatalkan hasil pemilu 2020 yang dimenangkan oleh kandidat Demokrat Joe Biden.
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)