Mohon beri tahu saya peraturan terbaru tentang pemeriksaan dan perawatan medis dalam asuransi kesehatan ? - Pembaca Ha Linh
Prosedur pemeriksaan dan perawatan medis dalam asuransi kesehatan (terbaru). (Sumber: Internet) |
Pada tanggal 14 Desember 2023, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan 4524/QD-BYT tentang pengundangan prosedur administratif yang diubah dan ditambah di bidang pembiayaan kesehatan dalam Keputusan 75/2023/ND-CP yang mengubah dan menambah sejumlah pasal dalam Keputusan 146/2018/ND-CP yang merinci dan memandu langkah-langkah untuk melaksanakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Asuransi Kesehatan.
Prosedur pemeriksaan dan perawatan medis asuransi kesehatan (pembaruan terkini)
(1) Urutan implementasi
Langkah 1: Untuk peserta asuransi kesehatan
- Peserta Jaminan Kesehatan apabila datang untuk pemeriksaan dan pengobatan wajib menunjukkan kartu jaminan kesehatan yang disertai foto; apabila kartu jaminan kesehatan tidak disertai foto, maka kartu jaminan kesehatan wajib ditunjukkan disertai dengan identitas diri; untuk anak usia di bawah 6 tahun cukup ditunjukkan kartu jaminan kesehatannya saja.
- Dalam keadaan darurat, peserta asuransi kesehatan dapat diperiksa dan dirawat di fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis mana pun dan harus menunjukkan kartu asuransi kesehatannya beserta dokumen yang ditentukan dalam Klausul 1, Langkah 1 sebelum keluar dari rumah sakit.
- Dalam hal pemindahan perawatan, peserta asuransi kesehatan harus memiliki surat keterangan pemindahan dari fasilitas pemeriksaan dan perawatan kesehatan.
- Dalam hal pemeriksaan ulang atas permintaan pengobatan, peserta jaminan kesehatan harus memiliki surat janji pemeriksaan ulang dari fasilitas pemeriksaan dan pengobatan kesehatan.
- Dalam hal terjadi kelebihan keahlian teknis, fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis asuransi kesehatan bertanggung jawab untuk segera memindahkan pasien ke fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis asuransi kesehatan lain sesuai dengan ketentuan pengalihan keahlian teknis.
- Beberapa kasus khusus untuk peserta asuransi kesehatan:
+ Peserta Jaminan Kesehatan yang hendak melakukan pemeriksaan atau pengobatan, wajib menunjukkan kartu jaminan kesehatan berfoto atau kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal peserta jaminan kesehatan tidak berfoto, wajib melampirkan salah satu kartu identitas berfoto yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, surat keterangan dari kepolisian setempat, atau surat keterangan lain yang disahkan oleh lembaga pendidikan tempat peserta didik dirawat; surat identitas resmi lainnya, atau kartu identitas elektronik tingkat 2 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59/2022/ND-CP.
+ Anak di bawah usia 6 tahun yang datang untuk berobat atau berobat hanya perlu menunjukkan kartu jaminan kesehatan. Jika anak belum memiliki kartu jaminan kesehatan, wajib menunjukkan fotokopi akta kelahiran atau fotokopi akta kelahiran. Jika anak perlu segera berobat setelah lahir dan belum memiliki akta kelahiran, kepala fasilitas pemeriksaan dan pengobatan serta ayah, ibu, atau wali anak wajib menandatangani rekam medis sebagai dasar pembayaran sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 27 Keputusan 146/2018/ND-CP dan bertanggung jawab atas konfirmasi ini.
+ Peserta Jaminan Kesehatan, selama menunggu penerbitan ulang atau penukaran kartu jaminan kesehatan, apabila datang berobat atau berobat, wajib membawa surat perjanjian penerbitan ulang atau penukaran kartu jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau badan atau orang pribadi yang diberi kuasa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menerima permohonan penerbitan ulang atau penukaran kartu sesuai Formulir No. 4 Lampiran yang diterbitkan dengan Keputusan 146/2018/ND-CP dan jenis dokumen yang membuktikan identitas orang tersebut.
+ Pendonor bagian tubuh yang akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis wajib menunjukkan dokumen yang disebutkan pada poin (1) atau poin (3) di atas. Dalam hal perawatan segera setelah donor, kepala fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis tempat donor bagian tubuh dan pasien atau kerabat pasien wajib menandatangani konfirmasi dalam rekam medis sebagai dasar pembayaran sesuai ketentuan Pasal 27 Klausul 2 Keputusan 146/2018/ND-CP dan bertanggung jawab atas konfirmasi tersebut.
+ Dalam hal rujukan untuk pemeriksaan dan perawatan medis, peserta asuransi kesehatan wajib menunjukkan catatan rujukan dari fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis serta Surat Rujukan sesuai Formulir No. 6 Lampiran yang diterbitkan dengan Keputusan 75/2023/ND-CP. Apabila surat rujukan masih berlaku hingga tanggal 31 Desember tahun kalender tersebut, tetapi masa perawatan belum berakhir, surat rujukan tersebut dapat digunakan hingga akhir masa perawatan.
Dalam hal pemeriksaan ulang atas permintaan perawatan, peserta asuransi kesehatan harus memiliki Formulir Penunjukan Pemeriksaan Ulang dari fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis sesuai Formulir No. 5 Lampiran yang dikeluarkan dengan Keputusan 75/2023/ND-CP.
+ Dalam keadaan darurat, peserta asuransi kesehatan dapat pergi ke fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis mana pun dan wajib menunjukkan dokumen yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 1 Keputusan 75/2023/ND-CP atau Pasal 2 atau Pasal 3, Pasal 15 Keputusan 146/2018/ND-CP sebelum dipulangkan dari rumah sakit. Setelah fase darurat selesai, fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis akan memindahkan pasien ke departemen atau ruang perawatan lain di fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis tersebut untuk pemantauan dan perawatan lanjutan, atau memindahkannya ke fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis lain yang telah ditetapkan sebagai fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis yang tepat.
+ Peserta asuransi kesehatan selama perjalanan dinas, kerja keliling, studi terkonsentrasi dalam bentuk pelatihan, program pelatihan, atau tempat tinggal sementara berhak mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan awal di fasilitas pemeriksaan dan pengobatan kesehatan yang setingkat teknis atau setara dengan fasilitas yang terdaftar untuk pemeriksaan dan pengobatan kesehatan awal yang tercantum pada kartu asuransi kesehatan dan harus menunjukkan dokumen yang ditentukan dalam Klausul 6, Pasal 1 Keputusan 75/2023/ND-CP atau Klausul 2 atau Klausul 3, Pasal 15 Keputusan 146/2018/ND-CP dan salah satu dokumen berikut (asli atau salinan): izin kerja, keputusan untuk dikirim untuk belajar, kartu pelajar, sertifikat pendaftaran tempat tinggal sementara, sertifikat pindah sekolah.
Langkah 2: Untuk fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis
- Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan yang bermutu dengan prosedur yang mudah dan nyaman bagi peserta jaminan kesehatan.
- Menerima pasien dengan kartu asuransi kesehatan ke fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis untuk diagnosis dan perawatan.
(2) Komponen profil
- Kartu asuransi kesehatan dan dokumen identitas orang tersebut; untuk anak di bawah 6 tahun, hanya kartu asuransi kesehatan yang harus ditunjukkan.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir bagi anak dibawah umur 6 tahun.
- Formulir No. 4. Tanda Terima Permohonan dan Penunjukan Hasil Penerbitan, Penerbitan Ulang dan Penukaran Kartu Jaminan Kesehatan.
- Formulir No. 5. Formulir Penunjukan Ujian Ulang.
- Formulir No. 6. Formulir rujukan untuk pemeriksaan dan pengobatan medis di bawah asuransi kesehatan.
- Catatan rujukan fasilitas pemeriksaan dan perawatan medis asuransi kesehatan.
Keputusan 4524/QD-BYT berlaku mulai 3 Desember 2023, menggantikan Keputusan 4384/QD-BYT pada tahun 2023.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)