Kinhtedothi - Pada sore hari tanggal 30 November, pada Sidang ke-8, Majelis Nasional ke-15 mengeluarkan Resolusi tentang uji coba pelaksanaan proyek perumahan komersial melalui perjanjian penerimaan hak penggunaan tanah atau kepemilikan hak penggunaan tanah.
Perluasan hak guna lahan untuk proyek perumahan komersial
Oleh karena itu, Resolusi ini menetapkan pelaksanaan percontohan proyek perumahan komersial melalui perjanjian pemberian hak guna lahan atau kepemilikan hak guna lahan (proyek percontohan) secara nasional dalam hal-hal berikut: Proyek badan usaha properti yang menerima hak guna lahan; Proyek badan usaha properti yang memiliki hak guna lahan; Proyek badan usaha properti yang memiliki hak guna lahan dan menerima hak guna lahan. Hal lainnya adalah Proyek badan usaha properti yang didirikan oleh badan usaha yang menggunakan lahan untuk melaksanakan proyek perumahan komersial di atas lahan produksi dan usaha yang harus direlokasi akibat pencemaran lingkungan, serta usaha yang harus direlokasi sesuai dengan rencana tata ruang dan tata kota.
Proyek percontohan, menurut resolusi tersebut, harus memenuhi ketentuan berikut: cakupan wilayah lahan dan bidang tanah yang melaksanakan proyek harus konsisten dengan perencanaan penggunaan lahan tingkat distrik atau perencanaan konstruksi dan perencanaan kota.
Ruang lingkup tanah dan bidang tanah untuk pelaksanaan proyek konsisten dengan program dan rencana pembangunan perumahan setempat yang disetujui.
Cakupan tanah dan bidang tanah untuk pelaksanaan proyek termasuk dalam daftar bidang tanah yang diharapkan untuk melaksanakan proyek percontohan yang disetujui oleh Dewan Rakyat Provinsi sesuai ketentuan Resolusi ini.
Terdapat persetujuan tertulis dari Komite Rakyat Provinsi tentang kesepakatan penerimaan hak guna lahan untuk melaksanakan proyek percontohan pada kasus yang ditentukan dalam Resolusi ini, yang juga merupakan salah satu syarat yang tercantum dalam Resolusi.
Penyelenggaraan usaha properti wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, perumahan, usaha properti, penanaman modal, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Proyek percontohan perumahan komersial di lahan pertanian
Berdasarkan Resolusi tersebut, badan usaha milik daerah yang melaksanakan proyek percontohan, dapat menerima pengalihan hak guna tanah dan mengubah peruntukan tanah untuk satu, sebagian atau jenis tanah berikut ini dalam rangka melaksanakan proyek percontohan: tanah pertanian; tanah bukan pertanian selain tanah pemukiman; tanah pemukiman dan tanah lainnya dalam satu bidang tanah yang sama, dalam hal terdapat kesepakatan mengenai penerimaan hak guna tanah.
Pemilihan proyek percontohan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: dilaksanakan di kawasan perkotaan atau kawasan yang direncanakan untuk pengembangan perkotaan; luas total lahan permukiman pada proyek percontohan (termasuk lahan permukiman yang sudah ada dan lahan yang direncanakan untuk diubah peruntukannya menjadi lahan permukiman) tidak melebihi 30% dari luas tambahan lahan permukiman pada masa perencanaan (dibandingkan dengan status peruntukan lahan permukiman saat ini) sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah yang telah disetujui dalam perencanaan wilayah provinsi periode 2021-2030; Tidak termasuk dalam proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (4) Undang-Undang Pertanahan.
Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada butir a angka 1 Pasal 1 Resolusi, maka luas wilayah tanah untuk pelaksanaan proyek percontohan tidak boleh tercantum dalam daftar pekerjaan dan proyek yang memerlukan pemulihan tanah yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan angka 5 Pasal 72 Undang-Undang Pertanahan.
Panitia Rakyat Daerah Tingkat I menyampaikan kepada Dewan Rakyat tingkat yang sama untuk mendapatkan persetujuan daftar wilayah tanah yang akan dijadikan lokasi proyek percontohan, sekaligus menyetujui daftar pekerjaan dan proyek yang memerlukan pemulihan tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Pertanahan, Pasal 5.
Terhadap kawasan tanah pertahanan dan keamanan negara yang direncanakan akan dikeluarkan dari kawasan tanah pertahanan dan keamanan negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal 3 Resolusi ini, namun belum diserahkan kepada daerah, diprioritaskan kepada Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keamanan Publik untuk menyelenggarakan pelaksanaan proyek percontohan dengan mengutamakan jual beli, sewa beli, dan sewa-beli bagi perwira dan prajurit TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Resolusi ini berlaku efektif mulai 1 April 2025 dan akan dilaksanakan selama 5 tahun.
Setelah Resolusi berakhir, badan usaha properti yang melaksanakan proyek percontohan sesuai dengan kemajuan yang tercatat dalam proyek investasi akan terus melaksanakan proyek hingga proyek selesai. Penerima hak guna tanah dan kepemilikan aset yang melekat pada tanah dalam proyek percontohan akan memiliki hak dan kewajiban sebagai pengguna tanah dan pemilik aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
[iklan_2]
Sumber: https://kinhtedothi.vn/thi-diem-lam-nha-o-thuong-mai-thong-qua-thoa-thuan-nhan-quyen-su-dung-dat.html
Komentar (0)