Kementerian Dalam Negeri mengatur kewenangan Komite Rakyat di tingkat kecamatan dan Komite Rakyat di tingkat provinsi, serta tata cara dan batas waktu penyelesaian subsidi bagi pemuda relawan yang telah menyelesaikan tugas dalam perang perlawanan.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/2025/TT-BNV yang mengatur tentang pembagian kewenangan dan desentralisasi tugas penyelenggaraan negara di bidang dalam negeri.
Permohonan tunjangan bagi relawan muda yang telah menyelesaikan tugasnya dalam perang perlawanan
Sesuai Surat Edaran tersebut, dokumen untuk membahas skema tunjangan bagi relawan muda yang telah menyelesaikan tugasnya dalam perang perlawanan diatur dalam Pasal 4 Surat Edaran Bersama No. 08/2012/TTLT-BLDTBXH-BNV-BTC tanggal 16 April 2012 dari Menteri Tenaga Kerja - Disabilitas dan Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan skema tunjangan bagi relawan muda yang telah menyelesaikan tugasnya dalam perang perlawanan sesuai dengan Keputusan Perdana Menteri No. tanggal 27 Juli 2011, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Surat Edaran No. 08/2023/TT-BLDTBXH tanggal 29 Agustus 2023 dari Menteri Tenaga Kerja - Disabilitas dan Sosial, yang mencakup:
1. Salah satu dokumen berikut yang membuktikan bahwa Anda adalah relawan muda (asli atau salinan resmi dari Komite Rakyat di tingkat komune):
- Riwayat hidup kader atau anggota partai yang dideklarasikan sebelum tanggal 29 April 1999;
- Dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebelum kembali bertugas sebagai relawan muda ke daerah asal, seperti: Surat keterangan selesai tugas dari unit pelaksana relawan muda; Surat keterangan pindah tugas, surat keterangan pindah rumah sakit, surat keterangan sehat; Surat keterangan prestasi selama mengikuti kegiatan relawan muda; Surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan relawan muda; Surat keterangan pindah tugas, pengangkatan, dan penugasan;
- Apabila relawan muda tidak lagi memiliki salah satu dokumen yang tercantum dalam Poin a dan b Klausul ini, ia wajib menyerahkan surat pernyataan asli yang disahkan oleh Komite Rakyat kelurahan tempat ia mendaftarkan tempat tinggal tetapnya sebelum bergabung sebagai relawan muda. Komite Rakyat kelurahan bertanggung jawab untuk mengesahkan surat pernyataan tersebut bagi subjek yang merupakan penduduk setempat yang bergabung sebagai relawan muda tetapi saat ini terdaftar sebagai penduduk tetap di kelurahan lain (isi pengesahan sesuai dengan Formulir No. 08 Lampiran I yang terlampir pada Surat Edaran ini).
2. Pernyataan pribadi, khususnya:
- Dalam hal pemuda relawan tersebut masih hidup, mengajukan permohonan tunjangan satu kali sesuai dengan Formulir Nomor 05 Lampiran I yang terlampir pada Surat Edaran ini;
b) Dalam hal relawan muda meninggal dunia, maka ahli waris relawan muda wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan Formulir Nomor 06 Lampiran I yang terlampir pada Surat Edaran ini;
c) Dalam hal permohonan tunjangan bulanan, mohon dibuat sesuai dengan Formulir Nomor 07 Lampiran I yang terlampir pada Surat Edaran ini.
3. Bagi penerima tunjangan bulanan, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 Pasal ini, wajib melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas atau yang lebih tinggi (asli).
Kewenangan Komite Rakyat di tingkat komune dan Komite Rakyat di tingkat provinsi
Surat Edaran tersebut dengan jelas menyatakan kewenangan Komite Rakyat di tingkat komune dan Komite Rakyat di tingkat provinsi, serta prosedur dan batas waktu penyelesaian tunjangan bagi relawan muda yang telah menyelesaikan tugasnya dalam perang perlawanan. Secara spesifik, penyelesaian tunjangan bagi relawan muda yang telah menyelesaikan tugasnya dalam perang perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Surat Edaran Bersama No. 08/2012/TTLT-BLDTBXH-BNV-BTC dilaksanakan sebagai berikut:
Para relawan muda atau keluarga relawan muda (apabila relawan muda tersebut telah meninggal dunia) menyerahkan 01 set dokumen sesuai dengan ketentuan di atas kepada Panitia Rakyat di kelurahan tempat tinggal tetapnya didaftarkan.
Dalam waktu 05 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas lengkap sebagaimana ditentukan (bertingkat), Panitia Rakyat tingkat kecamatan bertanggung jawab untuk: Menyelenggarakan musyawarah dan membuat berita acara yang mengesahkan berkas pertimbangan tata cara pemberian tunjangan sesuai dengan Formulir No. 08, Lampiran I yang terlampir pada Surat Edaran ini. - Musyawarah dihadiri oleh wakil-wakil pimpinan tingkat kecamatan (Panitia Rakyat, Panitia Partai, Front Tanah Air, Ikatan Mantan Relawan Muda atau Panitia Penghubung Mantan Relawan Muda), Kepala Desa/Kelurahan yang menjadi objek relawan muda untuk meminta penyelesaian tata cara pemberian tunjangan; menyusun berkas pertimbangan tata cara pemberian tunjangan bagi relawan muda dan melaporkannya kepada Panitia Rakyat tingkat provinsi melalui Departemen Dalam Negeri.
Dalam waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya dokumen lengkap sebagaimana ditentukan (secara berkelompok), Panitia Rakyat Provinsi bertanggung jawab untuk:
Melakukan peninjauan, penilaian, sintesis secara menyeluruh, dan mengeluarkan keputusan tentang hak atas manfaat sesuai dengan Formulir No. 09, Formulir No. 10, Formulir No. 11, dengan tabel ringkasan daftar relawan muda yang meminta hak atas manfaat sesuai dengan Formulir No. 12, Formulir No. 13, Formulir No. 14 Lampiran I yang terlampir pada Surat Edaran ini.
Apabila relawan muda tidak lagi memiliki salah satu dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada Butir a, b, Klausul 1 di atas, maka daftar pokok perkara disusun dan diserahkan kepada Ikatan Mantan Relawan Muda Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan, penetapan, dan konsultasi sebelum mengambil keputusan.
Setelah Keputusan tentang penetapan subsidi bagi relawan muda (berturut-turut) diterbitkan, lengkapi penyusunan daftar penerima manfaat subsidi sekali pakai sesuai Formulir No. 15, Lampiran I, beserta surat permohonan penambahan anggaran untuk subsidi sekali pakai, dan kirimkan 2 eksemplar ke Kementerian Dalam Negeri. Bersamaan dengan itu, atur pembayaran subsidi bulanan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyimpan catatan penerima manfaat rezim subsidi sesuai peraturan.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025.
Sumber: https://baochinhphu.vn/tham-quyen-ubnd-2-cap-giai-quyet-che-do-tro-cap-cho-thanh-nien-xung-phong-102250625183642831.htm
Komentar (0)