Sesuai dengan Surat Edaran No. 5015/TB-LDTBXH tanggal 22 November 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas Perang, dan Urusan Sosial tentang Libur Tahun Baru Imlek dan Hari Nasional Tahun 2024 bagi kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai instansi pemerintah, badan layanan publik, organisasi politik , organisasi sosial politik, badan usaha milik negara, dan pemberi kerja lainnya, dalam Surat Edaran No. 52/TB-UBND tanggal 28 November 2023, Komite Rakyat Provinsi mengumumkan Libur Tahun Baru Imlek dan Hari Nasional Tahun 2024 sebagai berikut:
Bagi kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai instansi pemerintahan, badan layanan publik, organisasi politik, dan organisasi sosial politik, hari libur diatur sebagai berikut: Libur Tahun Baru Imlek 2024: mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 sampai dengan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 (yakni mulai tanggal 29 Desember tahun Quy Mao sampai dengan tanggal 5 Januari tahun Giap Thin).
Hari libur ini termasuk 5 hari libur untuk Tahun Baru Imlek dan 2 hari libur pengganti hari libur mingguan sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3, Pasal 111 Kode Ketenagakerjaan.
Untuk libur Hari Nasional tahun 2024: mulai hari Sabtu, 31 Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa, 3 September 2024. Libur ini mencakup 2 hari libur Hari Nasional dan 2 hari libur mingguan sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3, Pasal 111 Kode Ketenagakerjaan.
Komite Rakyat Provinsi mewajibkan para kepala instansi dan unit untuk menugaskan, mengatur, dan mengorganisasikan departemen-departemen yang bertugas dan bekerja secara wajar untuk menangani pekerjaan yang berkelanjutan selama hari libur tersebut, guna memastikan layanan yang baik bagi organisasi dan masyarakat. Unit-unit yang tidak menerapkan jadwal tetap Sabtu dan Minggu setiap minggu, berdasarkan program dan rencana khusus unit tersebut, akan mengatur jadwal libur yang sesuai.
Bagi pekerja yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 1 Pemberitahuan ini, pemberi kerja memutuskan untuk memilih rencana libur Tahun Baru Imlek dan Hari Nasional tahun 2024 sebagai berikut:
-Waktu libur Tahun Baru Imlek adalah: Pilih 1 hari di akhir tahun Quy Mao dan 4 hari di awal tahun Giap Thin atau 2 hari di akhir tahun Quy Mao dan 3 hari di awal tahun Giap Thin atau 3 hari di akhir tahun Quy Mao dan 2 hari di awal tahun Giap Thin.
-Libur Hari Nasional: Senin, 2 September 2024 dan pilih 1 dari 2 hari: Minggu, 1 September 2024 atau Selasa, 3 September 2024.
Pengusaha wajib memberitahukan rencana libur Tahun Baru Imlek dan Hari Nasional tahun 2024 kepada pekerja paling lambat 30 hari sebelum hari libur tersebut ditetapkan; apabila hari libur mingguan tersebut bertepatan dengan hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka pekerja berhak mengambil hari libur mingguan pengganti pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pengusaha diimbau untuk menerapkan libur Tahun Baru Imlek bagi pekerja sebagaimana yang dipersyaratkan bagi pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pegawai pada badan pemerintahan, badan layanan publik, organisasi politik, dan organisasi sosial politik.
Berita dan foto: Bui Dieu
Sumber
Komentar (0)