Pada sore hari tanggal 26 Agustus, pada konferensi untuk merangkum tahun ajaran 2022-2023 dan menyebarkan tugas-tugas utama untuk tahun ajaran 2023-2024 di sektor pendidikan tinggi, Bapak Nguyen Duc Cuong - Kepala Inspektur Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mengatakan bahwa tahun ini, keputusan untuk memberikan sanksi pelanggaran administratif lebih banyak daripada tahun 2021.
"Jika pada tahun 2021 Inspektorat Kementerian mengeluarkan 28 keputusan sanksi administratif, maka sejak tahun 2022 hingga September 2023, kami mengeluarkan 94 keputusan sanksi administratif. Pelanggaran tersebut terutama terkait dengan penerimaan, pembukaan program studi, dan pemeliharaan persyaratan pembukaan program studi," ujar Bapak Cuong.
Bapak Nguyen Duc Cuong - Kepala Inspektur Kementerian Pendidikan dan Pelatihan.
Pelanggaran terjadi di berbagai bidang kegiatan dan bidang pendidikan . Sekolah tidak memenuhi syarat untuk menjadi otonom tetapi tetap menjalankan otonomi dalam membuka kursus pelatihan. Dewan sekolah belum menyelesaikan penyusunannya sesuai peraturan; belum menyusun dan menyetujui proyek posisi jabatan; dan belum menyelesaikan dewan direksi tepat waktu.
Di samping itu, masih banyak unit kerja yang belum menyusun dan menerbitkan dokumen serta ketentuan sesuai kewenangannya atau belum menerbitkan dokumen serta ketentuan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama ketentuan tentang penyelenggaraan kegiatan dan keuangan; melakukan pelanggaran ketentuan dalam rekrutmen, pengangkatan, pengangkatan kembali, pelatihan, dan pengembangan kader serta PNS.
Di samping itu, ada sekolah yang menetapkan target penerimaan dan mengorganisasikan penerimaan untuk jenjang yang tidak sesuai dengan ketentuan; tidak menjamin ketentuan pembukaan jurusan dan pemeliharaan jurusan pelatihan; tidak menjamin standar program pelatihan; tidak mengorganisasikan dan mengelola pelatihan pada semua jenjang dan metode pelatihan secara ketat, serta tidak menjamin volume pengajaran; tidak mengelola ijazah dan sertifikat dengan benar, tidak memutakhirkan informasi secara menyeluruh, dan menandatangani sertifikat dengan otoritas yang salah...
Beberapa lembaga pendidikan belum atau belum cukup terbuka untuk mempublikasikan informasi sebagaimana mestinya, terutama informasi mengenai syarat penjaminan mutu, biaya kuliah, pendaftaran, serta informasi mengenai gelar dan sertifikat. Kegiatan penilaian mutu pendidikan belum banyak mendapat perhatian, terlalu formalistik, dan masih terdapat beberapa kegiatan yang bersifat formalistik.
Terkait pelanggaran peraturan dalam pengelolaan keuangan, perwakilan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menyatakan bahwa beberapa unit pelatihan belum melaksanakan penerimaan, pengeluaran, dan alokasi dana sesuai ketentuan. Hasil pencairan dana belum sesuai jadwal. Khususnya, pengelolaan data kemahasiswaan, penerapan kebijakan kemahasiswaan, beasiswa, biaya pendidikan, dan pembebasan biaya pendidikan belum dilaksanakan dengan baik.
Delegasi yang menghadiri konferensi ringkasan tahun ajaran 2022 - 2023.
Terkait pelanggaran dalam kegiatan manajemen dan pendidikan, Bapak Cuong mengatakan bahwa penyebabnya mungkin berasal dari lembaga pengelola pendidikan negara. Khususnya, sistem dokumen hukum yang mengatur pendidikan tinggi masih memiliki kekurangan; penerbitan peraturan dan dokumen panduan masih lambat... Beberapa perguruan tinggi belum memahami otonomi perguruan tinggi dengan benar, sehingga belum menerapkannya dengan baik.
"Mengingat situasi di atas, perlu dilakukan penyempurnaan sistem dokumen hukum pendidikan tinggi dan penguatan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan oleh negara. Di sisi perguruan tinggi, unit-unit perlu menyempurnakan kelembagaan internalnya; menerapkan secara ketat ketentuan undang-undang dan pedoman Kementerian terkait penerimaan dan pelatihan; serta memperkuat pengawasan dan pengendalian internal," tegas Bapak Cuong.
Lam Ngoc
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)