Penataan kembali dana perkreditan rakyat harus mempunyai rencana penataan kembali yang matang, menjamin hak dan kewajiban pihak terkait, disusun dan disetujui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lokasi dan kegiatan dana perkreditan rakyat pasca reorganisasi
Menurut Surat Edaran tersebut, setelah reorganisasi, dana perkreditan rakyat diperbolehkan menjalankan kegiatan dana perkreditan rakyat hasil reorganisasi apabila memenuhi syarat-syarat operasional yang ditentukan oleh undang-undang.
Wilayah usaha dana perkreditan rakyat pasca reorganisasi, kecuali dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan dana perkreditan rakyat yang berada di bawah pengendalian khusus, dilaksanakan sebagai berikut:
a- Wilayah operasi dana kredit rakyat hasil penggabungan adalah unit administratif setingkat komune (selanjutnya disebut komune) di dalam wilayah operasi dana kredit rakyat hasil penggabungan. Dana kredit rakyat hasil penggabungan yang beroperasi di berbagai komune harus berkoordinasi untuk menyusun rencana dan peta jalan guna memastikan operasional di suatu komune dalam Rencana Reorganisasi. Dalam hal ini, dana kredit rakyat hasil penggabungan tidak diperbolehkan menerima anggota baru, memberikan pinjaman baru, atau menerima simpanan baru di komune selain komune tempat kantor pusatnya berada.
Menurut ketentuan Undang-Undang Lembaga Perkreditan No. 32/2024/QH15: Dana perkreditan rakyat adalah lembaga perkreditan yang didirikan secara sukarela oleh badan hukum, orang perseorangan, dan rumah tangga yang berbentuk koperasi untuk menyelenggarakan satu atau beberapa kegiatan perbankan menurut ketentuan Undang-Undang ini dengan tujuan utama saling menunjang dalam mengembangkan produksi, usaha, dan kehidupan.
b- Wilayah usaha dana perkreditan rakyat yang baru dibentuk pasca pemekaran atau pemisahan dana perkreditan rakyat adalah komune yang berada dalam wilayah usaha dana perkreditan rakyat hasil pemekaran atau pemisahan dan wajib menjaga agar tidak tumpang tindih dengan wilayah usaha dana perkreditan rakyat lainnya.
c- Wilayah operasi Dana Kredit Rakyat penerima penggabungan setelah penggabungan Dana Kredit Rakyat mencakup wilayah operasi Dana Kredit Rakyat penerima penggabungan saat ini. Dana Kredit Rakyat penerima penggabungan dan Dana Kredit Rakyat yang digabung harus berkoordinasi untuk menyusun rencana dan peta jalan guna memastikan penghentian operasi di komune-komune dalam wilayah operasi Dana Kredit Rakyat yang digabung dalam Rencana Reorganisasi. Dalam hal ini, Dana Kredit Rakyat penerima penggabungan tidak diperbolehkan menerima anggota baru, memberikan pinjaman baru, atau menerima simpanan baru di komune-komune yang harus menghentikan operasinya.
d- Wilayah operasi Dana Kredit Rakyat hasil pemisahan tidak boleh melebihi wilayah operasi sebelum pemisahan Dana Kredit Rakyat dan tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah operasi Dana Kredit Rakyat lainnya. Apabila wilayah operasi Dana Kredit Rakyat hasil pemisahan berada di lebih dari satu kecamatan, wilayah operasi tersebut harus berada di kecamatan yang bersebelahan dan hanya akan disetujui apabila Dana Kredit Rakyat hasil pemisahan memenuhi persyaratan operasi antar kecamatan sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Negara tentang Dana Kredit Rakyat.
Wilayah operasi dana perkreditan rakyat setelah penggabungan atau peleburan dengan dana perkreditan rakyat yang dikendalikan secara khusus, dilaksanakan sesuai dengan rencana penggabungan atau peleburan dana perkreditan rakyat yang dikendalikan secara khusus yang telah disetujui oleh Bank Negara Daerah, dan harus merupakan satu kecamatan atau kecamatan yang berbatasan (jika ada) dan tidak melebihi wilayah operasi dana perkreditan rakyat sebelum penggabungan atau peleburan.
Syarat-syarat Penataan Kembali Dana Kredit Rakyat
Surat Edaran tersebut secara jelas mengatur syarat-syarat penataan kembali dana perkreditan rakyat:
1 - Terdapat rencana reorganisasi yang layak yang menjamin hak dan kewajiban pihak terkait, dikembangkan dan disetujui sesuai peraturan.
2- Dana Kredit Rakyat yang mengalami reorganisasi harus mengaudit laporan keuangan tahun sebelumnya oleh lembaga audit independen yang tidak memiliki pendapat wajar tanpa pengecualian.
3. Setelah reorganisasi, Dana Kredit Rakyat wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai rasio kontribusi modal anggota; susunan organisasi dan tata kerja; standar dan ketentuan bagi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Akuntan, Direktur Cabang (Kantor Transaksi); perbandingan sisa nilai aktiva tetap dengan modal dasar dan dana cadangan untuk melengkapi modal dasar; batasan dan rasio untuk menjamin keamanan dalam operasional dan memastikan nilai sebenarnya dari modal dasar sekurang-kurangnya sama dengan tingkat modal yang sah.
4. Dalam hal dilakukan pembagian atau pemisahan dana kredit rakyat, selain harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas, dana kredit rakyat yang dibagi atau dipisahkan tersebut wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Memiliki aset pada saat permohonan diajukan lebih dari VND 500 miliar atau berada dalam wilayah operasional di kecamatan yang tidak berbatasan dengan kecamatan tempat kantor pusat berada, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gubernur Bank Negara Nomor 29/2024/TT-NHNN tanggal 28 Juni 2024 tentang Dana Perkreditan Rakyat beserta perubahan dan penambahannya (jika ada).
Dana kredit rakyat yang baru didirikan memiliki total aset sedikitnya 100 miliar VND.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2025.
Minh Hien
Sumber: https://baochinhphu.vn/quy-dinh-ve-to-chuc-lai-quy-tin-dung-nhan-dan-102250630163828087.htm
Komentar (0)