Peraturan tentang tarif pemungutan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan dan penggunaan biaya di bidang pencatatan transaksi beragunan
Pada tanggal 28 September 2023, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran No. 61/2023/TT-BTC yang mengatur tarif pemungutan, penagihan, pembayaran, pengelolaan, dan penggunaan biaya di bidang pencatatan transaksi beragunan. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 15 November 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pajak Provinsi menerbitkan Dokumen No. 1921/CTCBA-TTHT tertanggal 6 Oktober 2023 tentang pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Agar organisasi dan individu di wilayah tersebut dapat segera memahami dan melaksanakannya, Dinas Pajak Provinsi menyampaikan beberapa isi utama Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
Surat Edaran yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan, dan penggunaan biaya di bidang pendaftaran efek beragunan (pendaftaran efek beragunan) atas barang bergerak (kecuali efek yang tercatat secara terpusat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek Indonesia, pesawat udara), kapal laut, tanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perindustrian, pekerjaan sementara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Konstruksi, meliputi: Biaya pendaftaran efek beragunan, biaya pemberian informasi efek beragunan, biaya pemberian kode penggunaan pangkalan data efek beragunan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada wajib pajak, lembaga pemungut biaya, dan lembaga serta orang pribadi lain yang terkait dengan pemungutan, pembayaran, pengelolaan, dan penggunaan biaya di bidang pendaftaran transaksi beragunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ini.
Surat Edaran ini tidak berlaku bagi perorangan dan rumah tangga yang mendaftarkan jaminan pinjaman pada lembaga perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 116/2018/ND-CP tanggal 7 September 2018 tentang Perubahan dan Penambahan Sejumlah Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 55/2015/ND-CP tanggal 9 Juni 2015 tentang Kebijakan Perkreditan untuk Pembangunan Pertanian dan Pedesaan, yang berkas pendaftarannya telah memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2022/ND-CP tanggal 30 November 2022 tentang Pendaftaran Jaminan.
Wajib Pajak dalam bidang pendaftaran transaksi beragunan adalah badan, organisasi, dan orang perseorangan yang menerima pelayanan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Surat Edaran ini dari instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat Edaran ini.
Besaran biaya di bidang pendaftaran transaksi beragunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam tabel besaran biaya yang diterbitkan dalam Surat Edaran ini.
Wajib Pajak wajib membayar biaya pada saat menyampaikan dokumen pendaftaran dan biaya kepada penyelenggara pemungutan biaya sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 74/2022/TT-BTC tanggal 22 Desember 2022 yang mengatur mengenai format, batas waktu pemungutan, pembayaran, dan pelaporan biaya dan pungutan yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Apabila Wajib Pajak telah diberikan akun pendaftaran daring untuk penggunaan rutin dan mengajukan permohonan pendaftaran dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 1 Keputusan No. 99/2022/ND-CP, Wajib Pajak dapat memilih untuk membayar biaya tersebut secara bulanan atau setiap kali permohonan diajukan; apabila pembayaran dilakukan secara bulanan, paling lambat tanggal 4 setiap bulannya, Wajib Pajak wajib menyetorkan seluruh biaya yang timbul pada bulan sebelumnya kepada penyelenggara pemungutan biaya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023 dan menggantikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 202/2016/TT-BTC tanggal 9 November 2016 tentang Ketentuan Tarif Pemungutan, Pemungutan, Pembayaran, Pengelolaan, dan Penggunaan Biaya di Bidang Pendaftaran Transaksi Beragun Agunan dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 113/2017/TT-BTC tanggal 20 Oktober 2017 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 202/2016/TT-BTC tanggal 9 November 2016 tentang Ketentuan Tarif Pemungutan, Pemungutan, Pembayaran, Pengelolaan, dan Penggunaan Biaya di Bidang Pendaftaran Transaksi Beragun Agunan.
KC
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)