Undang-Undang Guru mengatur tentang kegiatan profesi, hak dan kewajiban guru; jabatan, standar profesi guru; rekrutmen dan penggunaan guru; kebijakan gaji dan tunjangan guru; pelatihan, pembinaan, dan kerja sama internasional guru; penghormatan, penghargaan, dan penanganan pelanggaran guru; manajemen guru.
Salah satu kebijakan utama Undang-Undang Guru adalah pengaturan gaji dan tunjangan guru. Oleh karena itu, Pasal 23 undang-undang tersebut menetapkan bahwa gaji dan tunjangan guru di lembaga pendidikan negeri secara jelas menyatakan: gaji guru berada di peringkat tertinggi dalam sistem skala gaji administratif dan karier; tunjangan preferensial untuk jabatan dan tunjangan lainnya bergantung pada jenis jabatan dan wilayah sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Guru prasekolah; guru yang bekerja di daerah etnis minoritas, daerah pegunungan, daerah perbatasan, kepulauan dan daerah dengan kondisi sosial ekonomi yang sangat sulit; guru yang mengajar di sekolah khusus; guru yang melaksanakan pendidikan inklusif; guru di beberapa bidang dan pekerjaan tertentu berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi daripada guru yang bekerja dalam kondisi normal.
Gaji guru di lembaga pendidikan non-publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Guru yang bekerja di industri dan profesi dengan rezim khusus berhak atas rezim khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hanya berhak atas gaji tertinggi jika kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan guru. Undang-Undang Guru menugaskan Pemerintah untuk mengatur hal ini secara rinci.

Kewenangan rekrutmen guru diatur sebagai berikut: untuk lembaga pendidikan vokasi negeri dan perguruan tinggi negeri, rekrutmen dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan. Untuk lembaga pendidikan non-negeri, rekrutmen dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan organisasi dan tata kerja lembaga pendidikan.
Bagi sekolah-sekolah angkatan bersenjata rakyat, kewenangan untuk merekrut guru ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Nasional dan Menteri Keamanan Publik...
Dengan demikian, berkenaan dengan kewenangan rekrutmen, Pemerintah dan Komite Tetap Majelis Nasional (NASC) sepakat memberikan inisiatif rekrutmen guru kepada sektor pendidikan.
Guru tetap memperoleh tunjangan senioritas sampai dengan dilaksanakannya reformasi kebijakan gaji bagi kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan pegawai di perusahaan.
Sebelumnya, laporan penerimaan, penjelasan, dan revisi rancangan Undang-Undang Guru oleh Komite Tetap Majelis Nasional menyatakan bahwa mengizinkan dosen perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan operasional perusahaan merupakan kebijakan baru yang telah dibahas secara menyeluruh dan memiliki tingkat konsensus yang tinggi. Namun, perluasan kebijakan ini untuk guru di lembaga pendidikan vokasi perlu dikaji, dievaluasi, dan dirangkum lebih lanjut dalam praktiknya agar memiliki dasar yang cukup untuk dipertimbangkan dan diatur pada waktu yang tepat.
Terkait hal yang tidak dapat dilakukan, maka diusulkan penambahan peraturan yang melarang guru memberikan pelajaran tambahan yang bertentangan dengan undang-undang dan melarang guru memberikan pelajaran tambahan kepada siswa yang sedang diajar langsung oleh guru tersebut.
Menurut Panitia Tetap DPR, rancangan undang-undang ini tidak melarang kegiatan belajar mengajar tambahan, hanya mengatur bahwa guru tidak diperbolehkan memaksa siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar tambahan dalam bentuk apa pun untuk mengatasi maraknya kegiatan belajar mengajar tambahan; ketentuan bahwa guru tidak diperbolehkan memberikan pelajaran tambahan kepada siswa yang secara langsung diajarnya saat ini sudah diatur dalam surat edaran Kementerian Pendidikan dan Pelatihan tentang kegiatan belajar mengajar tambahan.
Sumber: https://www.sggp.org.vn/quoc-hoi-thong-qua-luat-nha-giao-khong-cam-giao-vien-day-them-post799652.html
Komentar (0)