Jalan raya mana saja yang dikenai tol?
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 130 yang mengatur pemungutan biaya penggunaan jalan raya bagi kendaraan bermotor yang melintasi jalan raya yang merupakan milik seluruh rakyat, yang diwakili oleh Negara sebagai pemilik, yang pengelolaan dan pengusahaannya langsung.
Foto ilustrasi.
Dengan demikian, jalan tol yang dimiliki oleh seluruh rakyat dan dikelola serta dioperasikan langsung oleh Negara, diperbolehkan memungut tol sepanjang memenuhi syarat dirancang dan diinvestasikan sesuai dengan standar dan ketentuan teknis jalan tol serta standar dan ketentuan teknis terkait lainnya.
Rute-rute tersebut harus diselesaikan dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jalan, ketentuan undang-undang tentang konstruksi, dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya, serta memiliki rencana pemanfaatan properti yang disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pengelolaan dan penggunaan aset publik.
Kendaraan yang melintasi rute ini dikenakan biaya penggunaan jalan raya pada tingkat 1.
Adapun jalan tol yang telah diputuskan kebijakan penanaman modalnya sebelum berlakunya Undang-Undang Jalan, apabila telah diresmikan namun belum memenuhi ketentuan dalam Ayat (1) Pasal 45, Ayat (2) Pasal 47 Undang-Undang Jalan, pemungutan tol akan dilaksanakan setelah selesainya pembangunan dan pemasangan prasarana dan peralatan gardu tol untuk pemungutan tol.
Kendaraan yang melintasi rute ini dikenakan biaya tol jalan raya tingkat 2.
5 kelompok mata kuliah yang dikenakan biaya
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, tarif retribusi jalan raya ditetapkan berdasarkan jarak tempuh sebenarnya kendaraan bermotor (km) dan tarif per jenis kendaraan (VND/km).
Subjek yang dikenakan biaya penggunaan jalan raya dibagi menjadi 5 kelompok.
Kelompok 1 mencakup kendaraan dengan kurang dari 12 kursi, truk dengan kapasitas muatan kurang dari 2 ton; dan bus penumpang umum.
Kelompok 2 mencakup jenis kendaraan berikut: kendaraan dengan 12 hingga 30 kursi; truk dengan kapasitas muatan 2 ton hingga kurang dari 4 ton.
Biaya khusus.
Kelompok 3 mencakup jenis kendaraan berikut: kendaraan dengan 31 kursi atau lebih; truk dengan kapasitas muatan dari 4 ton hingga kurang dari 10 ton.
Kelompok 4 mencakup jenis kendaraan berikut: truk dengan kapasitas muatan dari 10 ton hingga kurang dari 18 ton; truk kontainer di bawah 40 kaki.
Kelompok 5 mencakup jenis kendaraan berikut: truk dengan kapasitas muatan 18 ton atau lebih; truk kontainer sepanjang 40 kaki atau lebih.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
[iklan_2]
Sumber: https://www.baogiaothong.vn/phi-cao-toc-do-nha-nuoc-dau-tu-duoc-thu-the-nao-192241016165538604.htm
Komentar (0)