Pemerintahan Trump mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa mereka "tidak mampu" memenuhi tenggat waktu pukul 23.59 yang ditetapkan oleh hakim federal pada tanggal 27 Februari untuk mencairkan dana beku sebesar $2 miliar kepada kontraktor dan penerima asing.
Untuk memperkuat argumennya, pemerintahan Trump menyampaikan pernyataan dari penjabat wakil administrator Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan direktur bantuan luar negeri di Departemen Luar Negeri , Pete Marocco, yang menyatakan bahwa pembayaran yang diminta akan memakan waktu "berminggu-minggu".
Dengan demikian, penundaan tersebut terutama disebabkan oleh proses baru yang diperkenalkan oleh pemerintah untuk memastikan pembayaran sah dan mematuhi tujuan kebijakan.
Sebelumnya, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Pengadilan Banding untuk Distrik Columbia atas putusan Hakim Pengadilan Distrik Amir Ali di Washington, yang menegaskan bahwa masalah proses baru bukanlah alasan yang sah untuk menunda pembayaran.
Komentar (0)