(HNMO) - Terkait dengan peraturan baru (dalam Surat Edaran No. 11/2023/TT-BGDDT) Kementerian Pendidikan dan Pelatihan tentang penghapusan peraturan tentang pelatihan bermutu tinggi pada tingkat universitas mulai 1 Desember 2023, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa hal ini berarti perguruan tinggi tidak diperbolehkan menyelenggarakan program bermutu tinggi.
Pada tanggal 18 Juni, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menanggapi dengan menegaskan bahwa pencabutan regulasi pelatihan universitas berkualitas tinggi tidak berarti perguruan tinggi tidak lagi memiliki atau tidak diizinkan untuk menyelenggarakan "program berkualitas tinggi". Hal ini juga tidak memengaruhi pendaftaran dan pelatihan berbagai program pelatihan di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi mempunyai otonomi dalam pembinaan dan pengembangan program pelatihan, namun apapun namanya, perguruan tinggi wajib menjamin dipatuhinya ketentuan tentang standar program pelatihan, jaminan mutu masukan, ketentuan belajar mengajar, proses hingga keluaran pelatihan, serta ketentuan lain yang terkait dengan pelatihan.
Pengembangan dan pelaksanaan "program berkualitas tinggi" (dengan persyaratan yang lebih tinggi terkait standar keluaran, persyaratan "jaminan mutu", dll.) berada di bawah otonomi perguruan tinggi. Mengenai biaya kuliah, perguruan tinggi menetapkan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan Pemerintah dalam Keputusan No. 81/2021/ND-CP tanggal 27 Agustus 2021.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan dan mengembangkan program pelatihan dengan standar masukan dan keluaran yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan. Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengungkapkan informasi kepada publik dan transparan tentang program pelatihan yang mereka selenggarakan, berkomitmen kepada peserta didik tentang deklarasi mutu keluaran program pelatihan, dan pada saat yang sama, bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan Surat Edaran No. 11/2023/TT-BGDDT tentang penghapusan Surat Edaran No. 23/2014/TT-BGDDT yang mengatur pelatihan perguruan tinggi bermutu tinggi. Program studi yang terdaftar sebelum 1 Desember 2023 (tanggal berlakunya Surat Edaran No. 11/2023/TT-BGDDT) akan tetap menyelenggarakan pelatihan hingga akhir program studi.
Penghapusan Surat Edaran No. 23/2014/TT-BGDDT diperlukan dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2018. Secara spesifik, Pasal 65 Pasal 65 Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2012 menyatakan: "Menteri Pendidikan dan Pelatihan menetapkan kriteria penetapan program pelatihan bermutu; bertanggung jawab mengelola dan mengawasi biaya pendidikan yang sesuai dengan mutu pelatihan". Namun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2018, konsep program pelatihan bermutu sudah tidak ada lagi. Pengembangan berbagai jenis program pelatihan berada di bawah otonomi perguruan tinggi, dengan tetap memperhatikan ketentuan standar program pelatihan untuk jenjang pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)