Pemilik mobil akan diberikan 2 plat nomor, termasuk plat nomor pendek berukuran 330 x 165 mm dan plat nomor panjang berukuran 520 x 110 mm.
Kementerian Keamanan Publik telah menerbitkan Surat Edaran No. 81/2024 yang mengatur regulasi teknis nasional tentang pelat nomor kendaraan bermotor, berlaku mulai 1 Januari 2025. Peraturan ini mengatur struktur, spesifikasi, persyaratan teknis, pengujian, penyimpanan sampel, pengawetan, dan produksi pelat nomor kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, pelat nomor akan terbuat dari paduan aluminium, dengan lapisan film reflektif, tinta, atau cat. Pelat tersebut akan memiliki simbol keamanan polisi yang jelas dengan huruf, angka, dan simbol timbul.
Standar pelat nomor kendaraan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Plat nomor harus memiliki ukuran dan kualitas yang tepat, serta huruf dan angka harus tajam dan bebas noda agar informasi mudah dikenali. Semua baris huruf dan angka harus tersusun simetris pada plat nomor.
Untuk pelat nomor mobil, surat edaran tersebut menyatakan bahwa pendaftar kendaraan diberikan dua pelat, yaitu pelat pendek berukuran 330 x 165 mm dan pelat panjang berukuran 520 x 110 mm. Pada pelat panjang, simbol keamanan polisi dicap di atas garis horizontal, dengan tepi atas simbol polisi sejajar dengan tepi atas rangkaian huruf dan angka.
Pada pelat pendek, lencana polisi dicap di antara dua baris huruf dan angka di atas dan di bawah, 5 mm dari tepi kiri.
Untuk sepeda motor dan skuter, pemilik kendaraan diberikan plat nomor berukuran 190 x 140 mm, dengan 4 sudut membulat. Simbol keamanan polisi dicap di atas garis horizontal pada baris atas plat nomor, 5 mm dari tepi atas plat nomor.
Menurut surat edaran baru tersebut, jenis pelat nomor kendaraan bermotor mulai tahun 2025 akan meliputi: Latar belakang putih, batas luar, huruf, angka, dan karakter berwarna hitam; latar belakang kuning, batas luar, huruf, angka, dan karakter berwarna hitam; latar belakang biru, batas luar, huruf, angka, dan karakter berwarna putih; latar belakang putih, huruf merah, batas luar, angka, dan karakter berwarna hitam.
Selain itu, fasilitas produksi pelat nomor harus membangun basis data tentang produksi pelat nomor dan memasukkan informasi terkait proses produksi pelat nomor untuk membantu manajemen produksi dan pasokan.
Setiap 3 bulan, fasilitas produksi pelat nomor wajib melaporkan hasil produksi, penyediaan pelat nomor, dan pengelolaan data produksi kepada Dinas Kepolisian Lalu Lintas. Bersamaan dengan itu, 3 sampel pelat nomor kosong diambil secara acak dan disimpan di fasilitas untuk diperiksa jika diminta oleh unit manajemen.
Departemen Kepolisian Lalu Lintas ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Departemen Industri Keamanan, Kementerian Keamanan Publik untuk secara berkala memeriksa dan mengevaluasi fasilitas produksi pelat nomor sesuai dengan peraturan.
Terkait pelat nomor kendaraan bermotor, Surat Edaran Nomor 79/2024/TT-BCA (berlaku sejak 1 Januari 2025) juga mengatur sejumlah ketentuan tentang pemberian dan pencabutan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pelat nomor kendaraan bermotor, dan sepeda motor khusus.
Mulai tahun 2025, pelat nomor mobil pemenang lelang akan ditempeli stempel identifikasi unik. Stempel ini berbentuk lingkaran, berdiameter 30 mm, dicetak dengan tinta anti-luntur dan dilengkapi teknologi keamanan dan anti-pemalsuan; stempel ini memiliki latar belakang merah dan kuning, serta huruf dan angka berwarna biru.
[iklan_2]
Sumber: https://www.baogiaothong.vn/hinh-dang-cua-bien-so-o-to-xe-may-se-ap-dung-tu-1-1-2025-192241212104730426.htm
Komentar (0)