Pertanyaan:
Ayah saya baru saja meninggal dunia dan seluruh keluarga menemukan surat wasiat yang beliau tulis dan simpan di komputer pribadinya semasa hidupnya. Dalam hal ini, apakah surat wasiat tersebut sah atau tidak?
Membalas:
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat wasiat harus dibuat secara tertulis. Jika surat wasiat tertulis tidak memungkinkan, surat wasiat lisan dapat dibuat. Dengan demikian, hanya ada dua bentuk surat wasiat: tertulis atau lisan.
Menurut Pasal 628 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tahun 2015, surat wasiat tertulis memuat:
1. Surat wasiat tertulis tanpa saksi.
2. Surat wasiat tertulis dengan saksi.
3. Surat wasiat tertulis yang disahkan oleh notaris.
4. Surat wasiat tertulis yang disahkan.
Pasal 633 KUHPerdata menyatakan: Jika surat wasiat tidak disaksikan, “pembuat surat wasiat harus menulis dan menandatanganinya sendiri.”
Selain itu, menurut Pasal 629 tentang wasiat lisan:
1. Apabila nyawa seseorang terancam karena meninggal dunia dan ia tidak dapat membuat surat wasiat tertulis, maka ia dapat membuat surat wasiat lisan.
2. Setelah lewat waktu 03 bulan sejak dibuatnya surat wasiat lisan, apabila pewaris masih hidup, waras dan berpikiran jernih, maka surat wasiat lisan tersebut dengan sendirinya batal.
Selain itu, wasiat yang sah menurut Pasal 630 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tahun 2015 diatur sebagai berikut:
Pasal 630. Wasiat hukum
1. Surat wasiat yang sah harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a) Pembuat surat wasiat berakal sehat dan berpikiran jernih pada waktu membuat surat wasiat; tidak tertipu, diancam atau dipaksa;
b) Isi surat wasiat tidak melanggar larangan undang-undang dan etika sosial, sedangkan bentuk surat wasiat tidak melanggar ketentuan undang-undang.
2. Surat wasiat dari seseorang yang berusia lima belas tahun sampai dengan delapan belas tahun harus dibuat secara tertulis dan harus mendapat persetujuan dari ayah, ibu atau wali.
3. Surat wasiat dari orang yang cacat fisik atau orang yang buta huruf harus dibuat secara tertulis oleh seorang saksi dan diaktakan atau dilegalisasi.
4. Surat wasiat yang tidak disahkan oleh notaris atau badan hukum, hanya sah apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada ayat 1 pasal ini.
5. Surat wasiat lisan dianggap sah jika pewaris menyampaikan surat wasiat terakhirnya secara lisan di hadapan setidaknya dua orang saksi, dan segera setelah pewaris menyampaikan surat wasiat terakhirnya secara lisan, para saksi mencatat, menandatangani, atau membubuhkan sidik jari pada surat wasiat tersebut. Dalam waktu 5 hari kerja sejak tanggal pewaris menyampaikan surat wasiat terakhirnya secara lisan, surat wasiat tersebut harus diaktakan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengonfirmasi tanda tangan atau sidik jari saksi.
Dengan demikian, isi yang dibuat dengan komputer tidak memenuhi syarat formal untuk dianggap sebagai suatu surat wasiat.
Di sisi lain, surat wasiat merupakan pernyataan kehendak seseorang untuk mewariskan asetnya kepada orang lain setelah kematian. Oleh karena itu, dokumen yang tersimpan di komputer tidak dapat membuktikan apakah surat wasiat tersebut merupakan surat wasiat almarhum atau bukan. Oleh karena itu, kasus ini tidak dapat dianggap sebagai surat wasiat yang sah.
Minh Hoa (t/h)
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)