Bank Negara sedang meminta masukan atas rancangan surat edaran yang mengubah dan melengkapi Surat Edaran 15 yang mengatur layanan pembayaran nontunai. Peraturan terperinci tentang penghapusan nama panggilan untuk menghindari kesalahan transfer saat melakukan perintah pembayaran dan batas waktu maksimum penghentian layanan perbankan daring dan dompet elektronik tercantum dalam rancangan tersebut.
Oleh karena itu, Bank Negara mengharuskan penyedia layanan pembayaran untuk memeriksa dan mengendalikan perintah pembayaran, memastikan bahwa nomor rekening pembayaran dan nama rekening pembayaran ditampilkan dengan benar dalam aplikasi nasabah untuk membuka dan menggunakan rekening pembayaran selama transaksi, dan ditampilkan sepenuhnya pada dokumen.
Saat melakukan layanan otorisasi pembayaran, layanan transfer uang melalui rekening pembayaran atau tanpa rekening pembayaran, penyedia layanan pembayaran yang melayani pembayar bertanggung jawab untuk memberikan informasi minimum terkait transaksi kepada penyedia layanan pembayaran yang melayani penerima ketika diminta.
Berdasarkan penjelasan dari pihak operator mata uang, pada kenyataannya memang banyak terjadi kasus penyalahgunaan wewenang perbankan untuk menggunakan nama samaran dan nama panggilan sebagai pengganti nomor dan nama rekening pembayaran dengan tujuan mengatasnamakan perusahaan ternama, dengan tujuan untuk melakukan penipuan dan pelanggaran hukum.
Selain itu, penggunaan alias dan nama panggilan dalam transaksi pembayaran dapat menimbulkan risiko transfer uang secara tidak benar akibat tidak menampilkan nomor rekening dan nama rekening secara lengkap saat membuat perintah pembayaran.

Bank Negara berencana untuk menghilangkan nama panggilan rekening bank untuk menghindari kesalahan transfer (Foto: Viet Hoang).
Draf tersebut juga menyebutkan bahwa total waktu interupsi yang diizinkan sepanjang tahun tidak lebih dari 4 jam. Setiap interupsi tidak boleh melebihi 30 menit, kecuali dalam kasus force majeure atau pemeliharaan sistem yang telah diberitahukan setidaknya 3 hari sebelumnya.
Selain kewajiban untuk segera melaporkan dalam waktu 4 jam, penyedia layanan juga wajib menyampaikan laporan perbaikan terperinci dalam waktu 3 hari kerja, sesuai formulir pada Lampiran 05 yang terlampir pada Surat Edaran. Insiden yang tidak ditangani dengan baik dapat menjadi dasar bagi badan pengelola untuk menerapkan langkah-langkah pemantauan dan penanganan sesuai peraturan.
Peraturan ini berlaku untuk semua bank komersial, lembaga kredit, dan perantara pembayaran seperti dompet elektronik, gateway pembayaran, platform keuangan digital, yang memainkan peran penting dalam infrastruktur pembayaran saat ini.
Draf tersebut juga mengharuskan unit untuk mengumumkan secara publik jadwal pemeliharaan, waktu penghentian layanan, dan memberikan pemberitahuan setidaknya 24 jam jika penghentian terjadi tidak direncanakan.
Pengetatan waktu gangguan dan penambahan mekanisme pelaporan wajib diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas operasional, meningkatkan transparansi informasi, dan mengurangi risiko bagi pelanggan. Dengan regulasi yang jelas, pengguna tidak lagi harus menanggung "penangguhan dana yang tidak wajar", dan dapat secara proaktif memantau dan meminta penjelasan ketika layanan terganggu.
Draf ini juga menunjukkan konvergensi dengan praktik internasional di bidang pembayaran. Di Singapura, Tiongkok, dan banyak negara Eropa, pembatasan waktu gangguan sistem dan penerapan mekanisme pelaporan cepat telah menjadi praktik untuk memastikan aktivitas pembayaran yang berkelanjutan, aman, dan andal bagi masyarakat.
Source: https://dantri.com.vn/kinh-doanh/de-xuat-loai-bo-biet-danh-tai-khoan-ngan-hang-de-tranh-chuyen-khoan-nham-20250716150936167.htm
Komentar (0)