1. Berapa umur untuk mendaftar wajib militer?
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang tentang Wajib Militer Tahun 2015, batas usia wajib militer adalah sebagai berikut:
- Warga negara laki-laki berusia 17 tahun atau lebih.
- Warga negara perempuan yang mempunyai pekerjaan profesional yang memenuhi persyaratan Tentara Rakyat, berusia 18 tahun atau lebih.
2. Berapa usia untuk wajib militer?
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang tentang Wajib Militer Tahun 2015, batas usia wajib militer untuk mengikuti wajib militer adalah sebagai berikut:
Warga negara yang berusia 18 tahun atau lebih dipanggil untuk menjalani dinas militer; batas usia untuk menjalani dinas militer adalah 18 hingga 25 tahun; warga negara yang telah menerima gelar sarjana atau universitas dan telah menunda dinas militernya dipanggil untuk menjalani dinas militer hingga berusia 27 tahun.
3. Jika saya sedang menempuh pendidikan magister, bisakah saya menunda dinas militer saya pada tahun 2024?
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 41 Undang-Undang tentang Wajib Militer Tahun 2015 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tentang Milisi dan Pasukan Bela Diri Tahun 2019), warga negara berikut ini dikecualikan sementara dari wajib militer:
- Tidak cukup sehat untuk bertugas di militer menurut kesimpulan Dewan Pemeriksaan Kesehatan;
- Menjadi satu-satunya pekerja yang harus secara langsung menafkahi keluarga yang tidak lagi mampu bekerja atau belum mencapai usia kerja; dalam keluarga yang mengalami kerugian yang serius terhadap jiwa dan harta benda karena kecelakaan, bencana alam, atau wabah penyakit yang membahayakan yang dikonfirmasi oleh Komite Rakyat di tingkat kecamatan;
- Anak seorang prajurit cacat atau orang yang terinfeksi Agent Orange yang kemampuan kerjanya berkurang dari 61% menjadi 80%;
- Memiliki saudara kandung laki-laki, perempuan, atau laki-laki yang berstatus bintara atau prajurit yang sedang menjalankan tugas di TNI; bintara atau prajurit yang sedang melaksanakan tugas di lingkungan Keamanan Rakyat;
- Orang-orang yang menjadi sasaran migrasi dan pemukiman kembali dalam 3 tahun pertama ke komunitas yang sangat tidak beruntung di bawah proyek pembangunan sosial -ekonomi Negara yang diputuskan oleh Komite Rakyat provinsi atau yang lebih tinggi;
- Kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pemuda relawan yang dikerahkan untuk bekerja di wilayah yang kondisi sosial ekonominya sangat sulit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sedang menempuh pendidikan di suatu lembaga pendidikan umum; sedang menempuh pendidikan penuh waktu di universitas, sedang menempuh pendidikan tinggi penuh waktu di lembaga pendidikan kejuruan selama masa pelatihan pada suatu jenjang pelatihan.
- Milisi tetap.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, warga negara yang telah mencapai usia wajib militer dan sedang menempuh pendidikan magister, tidak dapat diberikan penangguhan sementara wajib militer. Sebab, penangguhan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan umum , yang sedang menempuh pendidikan tinggi secara teratur di universitas, atau yang sedang menempuh pendidikan tinggi secara teratur di lembaga pendidikan vokasi selama menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu , kecuali mereka yang karena alasan lain ditangguhkan sementara dari wajib militernya.
Catatan: Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Wajib Militer, warga negara yang dikenakan penangguhan sementara wajib militer akan dipanggil untuk wajib militer apabila tidak ada lagi alasan penangguhan.
Warga negara yang ditangguhkan sementara dari dinas militer atau dibebaskan dari dinas militer, jika mereka menjadi sukarelawan, akan dipertimbangkan untuk mengikuti seleksi dan dinas militer.
4. Kasus pembebasan dari tugas militer
Sesuai dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang tentang Wajib Militer Tahun 2015, warga negara berikut dikecualikan dari kewajiban wajib militer:
- Anak-anak para syuhada, anak-anak prajurit cacat kelas satu;
- Saudara laki-laki atau adik laki-laki seorang martir;
- Satu anak veteran cacat kelas dua; satu anak prajurit sakit dengan kemampuan kerja berkurang 81% atau lebih; satu anak orang yang terinfeksi Agent Orange dengan kemampuan kerja berkurang 81% atau lebih;
- Orang yang melakukan pekerjaan penting bukanlah tentara atau Polisi Rakyat;
- Kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri, dan relawan pemuda yang dikerahkan untuk bekerja di wilayah dengan kondisi sosial ekonomi yang sangat sulit sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, selama 24 bulan atau lebih.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)