Umat Muslim mengunjungi Gunung Al-Noor pada 4 Juli 2022, tempat mereka meyakini Nabi Muhammad menerima wahyu pertama Al-Qur'an melalui malaikat Jibril di Gua Hira, di kota suci Mekah, Arab Saudi. (Sumber: Reuters) |
Pada 15 Maret, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi tentang langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia. Resolusi ini mengecam segala bentuk advokasi kebencian agama yang memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Dokumen tersebut secara khusus mengutuk hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan terhadap umat Islam, sebagaimana terwujud dalam meningkatnya jumlah penodaan Al-Qur'an, serangan terhadap masjid, serta tindakan intoleransi agama, stereotip negatif, kebencian dan kekerasan terhadap umat Islam.
Teks tersebut menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna memerangi intoleransi beragama, prasangka negatif, kebencian, hasutan untuk melakukan kekerasan dan kekerasan terhadap umat Islam, dan melarang hasutan untuk melakukan kekerasan dan kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau kepercayaan mereka.
Resolusi tersebut juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB dan semua pemangku kepentingan terkait untuk menggalakkan dialog antar agama, budaya, dan peradaban, menghormati dan menerima perbedaan, toleransi, menghormati keberagaman agama dan budaya, hidup berdampingan secara damai dan inklusif, menghormati hak asasi manusia, dan memerangi penyebaran ujaran kebencian.
Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menunjuk Utusan Khusus mengenai Islamofobia dan melaporkan kepada Majelis Umum pada sesi berikutnya mengenai penerapan resolusi ini.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Pakistan menerima 115 suara mendukung, tidak ada suara menentang, dan 44 abstain. Resolusi ini diadopsi bertepatan dengan Hari Internasional untuk Pemberantasan Islamofobia.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)