Melalui verifikasi, kedua warga negara di atas adalah GSS dan GSV, keduanya lahir pada tahun 1995, berdomisili di kecamatan Ta Van Chu.
Sebelumnya, melalui penyelidikan, Kepolisian Distrik Bac Ha menemukan bahwa S. dan V. telah memposting dan mengomentari sejumlah informasi palsu, menghina dan mencemarkan nama baik lembaga dan organisasi di Distrik Bac Ha.

Di pihak berwenang, setelah diberi tahu dan dijelaskan, S. dan V. menyadari kesalahannya dan mengoreksi informasi di halaman pribadi mereka.
Mengingat jumlah interaksi yang rendah, dampaknya terhadap opini publik tidak besar, perilaku tersebut spontan, pelaku mengaku dengan jujur, menyadari konsekuensinya, secara proaktif menghapus unggahan, dan melakukan koreksi, Kepolisian Distrik Bac Ha mengingatkan, memperingatkan, dan meminta mereka untuk menulis surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pada saat yang sama, kepolisian di komune dan kotamadya diperintahkan untuk meninjau dan memverifikasi akun media sosial yang mengomentari konten berisi informasi palsu terkait unggahan kedua kasus di atas untuk melawan dan mengklarifikasi.
Sumber
Komentar (0)