Demikian salah satu isi dalam draf surat edaran tentang standar lembaga pendidikan tinggi yang baru-baru ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Pelatihan untuk meminta tanggapan.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, standar lembaga pendidikan tinggi adalah seperangkat standar yang menetapkan persyaratan minimum kondisi penjaminan mutu atau hasil kinerja yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan, dan dievaluasi menurut kriteria dan indikator yang sesuai.
Secara khusus, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menetapkan enam standar termasuk organisasi dan administrasi, dosen, kondisi pengajaran dan pembelajaran, keuangan, pendaftaran dan pelatihan, serta penelitian, inovasi dan kreativitas.
Tingkat kepuasan lulusan terhadap dosen dan proses pembelajaran merupakan salah satu kriteria penilaian standar lembaga pendidikan tinggi.
Khusus untuk standar dosen, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menetapkan bahwa rasio dosen bergelar doktor terhadap dosen tetap harus mencapai lebih dari 20% dan mulai tahun 2025 harus mencapai lebih dari 25% bagi lembaga yang tidak menyelenggarakan program doktor; lebih dari 10% bagi sekolah spesialis; lebih dari 40% dan mulai tahun 2025 harus mencapai lebih dari 50% bagi lembaga yang menyelenggarakan program doktor; lebih dari 20% bagi sekolah yang menyelenggarakan program spesialisasi seni atau pendidikan jasmani dan olahraga yang menyelenggarakan program doktor.
Persentase dosen tetap bergelar doktor yang berhenti atau berganti pekerjaan dalam kurun waktu satu tahun, dihitung terhadap jumlah dosen tetap, tidak lebih dari 5% dan persentase mahasiswa yang puas terhadap dosen dalam hal mutu dan efektivitas pengajaran adalah lebih dari 70%.
Dalam hal standar pendaftaran dan pelatihan, jumlah siswa baru yang terdaftar harus mencapai lebih dari 50% dari target pendaftaran yang direncanakan, dan koefisien fluktuasi pendaftaran rata-rata selama 3 tahun terakhir tidak boleh lebih rendah dari -10%.
Selain itu, tingkat siswa putus sekolah setiap tahun tanpa lulus tidak boleh melebihi 10% untuk seluruh fasilitas pelatihan dan 15% untuk siswa setelah tahun pertama.
Tingkat kelulusan (dalam jangka waktu tidak melebihi 1,5 tahun sesuai rencana studi standar) tidak boleh lebih rendah dari 70%, di mana tingkat kelulusan tepat waktu tidak boleh lebih rendah dari 50%.
Persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan, menciptakan lapangan kerja sesuai jenjang pendidikannya, atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dalam jangka waktu 12 bulan (18 bulan untuk Kedokteran) tidak boleh kurang dari 70%, dan persentase lulusan yang merasa puas terhadap keseluruhan proses pembelajaran dan pengalaman di sekolah harus di atas 70%.
Dibandingkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Pelatihan Nomor 24 Tahun 2015 yang mengatur tentang standar nasional perguruan tinggi, rancangan ini telah menata ulang dan mengubah standar, tidak lagi mensyaratkan penilaian mutu pendidikan, hasil pemeringkatan, dan menambahkan standar penerimaan.
Belum lagi standar dosen tidak lagi diatur secara khusus bagi perguruan tinggi yang berorientasi riset dan perguruan tinggi yang berorientasi praktik.
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)