Untuk menjawab pertanyaan apakah apartemen tanpa buku merah muda dapat didaftarkan sebagai tempat tinggal tetap atau tidak? Pertama, Anda harus mencari tahu kapan Anda akan mendapatkan buku merah muda saat membeli apartemen. Untuk menentukan kapan Anda akan mendapatkan buku merah muda setelah membeli apartemen, Anda perlu menentukan apakah apartemen yang diperjualbelikan tersebut merupakan apartemen lama atau apartemen baru.
Saat membeli dan menjual apartemen lama, setelah mengesahkan kontrak penjualan dan pembelian apartemen, pembeli harus menyerahkan dokumen untuk mengalihkan buku merah muda apartemen kepada dirinya sendiri.
Berbeda dengan pembelian apartemen lama, jika membeli apartemen baru, investor wajib menyelesaikan prosedur permohonan kepada instansi Negara untuk menerbitkan buku merah muda kepada pembeli dalam jangka waktu 50 hari sejak tanggal serah terima atau sejak pembeli melunasi harga rumah secara penuh.
Meskipun sebuah gedung apartemen tidak memiliki buku merah muda, pendaftaran penduduk tetap tetap dimungkinkan jika rumah tersebut milik orang tersebut, atau jika pemilik rumah dan pemiliknya sepakat jika gedung apartemen tersebut bukan milik orang tersebut. (Foto ilustrasi)
Sementara itu, berdasarkan Pasal 22 Pasal 6 Keputusan 101/2024/ND-CP, batas waktu penerbitan buku merah muda kepada investor tidak lebih dari 10 hari sejak tanggal diterimanya berkas yang lengkap dan konsisten. Dengan demikian, setelah pelunasan atau penerimaan rumah, batas waktu maksimal bagi pembeli apartemen baru untuk menerima buku merah muda adalah 60 hari kerja.
Persyaratan pendaftaran penduduk tetap saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Kependudukan Tahun 2020, antara lain: Memiliki hunian sah milik sendiri atau mendapat persetujuan kepala keluarga dan pemilik hunian sah (apabila tidak terdapat rumah milik sendiri).
Berdasarkan Pasal 5 Keputusan 62/2021/ND-CP, dokumen yang membuktikan tempat tinggal yang sah meliputi:
- Sertifikat hak guna tanah, sertifikat hak milik rumah (termasuk informasi tentang rumah) atau sertifikat hak milik apartemen.
- Akad jual beli rumah atau surat serah terima rumah, tanda terima rumah dari badan usaha yang mempunyai fungsi jual beli rumah.
- Dokumen pembelian, sewa beli, hadiah, warisan...
Oleh karena itu, menurut peraturan ini, tidak diharuskan memiliki buku merah muda suatu apartemen untuk memenuhi syarat pendaftaran penduduk tetap, tetapi dimungkinkan untuk menggunakan kontrak penjualan atau dokumen serah terima (jika membeli apartemen baru dengan investor) atau kontrak penjualan dengan orang lain (jika membeli apartemen lama).
Dengan demikian, suatu rumah susun yang tidak memiliki buku merah muda tetap dapat didaftarkan sebagai rumah tinggal tetap jika rumah tersebut merupakan milik orang tersebut atau jika pemilik rumah dan pemiliknya bersepakat jika rumah susun tersebut bukan milik orang tersebut.
[iklan_2]
Sumber: https://vtcnews.vn/chung-cu-chua-co-so-hong-co-duoc-dang-ky-thuong-tru-ar907606.html
Komentar (0)