Menurut Kepolisian Kota Hanoi , akhir-akhir ini kejahatan penipuan dan perampasan properti di dunia maya telah menjadi sangat rumit dengan banyaknya trik baru dan sangat canggih.
Penipu sering kali menggunakan rekening bank yang dibeli dan dijual untuk melakukan transaksi transfer dan penerimaan uang dari korban, lalu mencuci uang tersebut menggunakan berbagai metode.
Pelakunya sering kali mengunggah informasi di forum dan grup media sosial tentang penyewaan atau pembelian rekening bank, atau mendekati pekerja berpendapatan rendah, orang yang minim pengetahuan tentang hukum, atau mahasiswa untuk meminta membuka rekening bank guna menerima gaji sebesar 500.000 hingga 1 juta VND.
Belakangan ini, kejahatan penipuan dan perampasan properti di dunia maya menjadi sangat rumit dengan banyaknya trik baru yang sangat canggih. Foto ilustrasi
Setelah membuka akun, pemilik akun harus menyerahkan informasi login Internet Banking, nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan akun, kartu bank, dll. kepada subjek.
Subjek akan menggunakan rekening bank ini untuk tindakan ilegal, terutama perampasan properti secara curang.
Oleh karena itu, orang perlu sangat berhati-hati dan waspada dalam mengelola informasi pribadi dan rekening bank mereka, menghindari membantu penjahat atau terlibat dalam tindakan ilegal.
Dalam banyak kasus, pemilik rekening dapat dianggap sebagai kaki tangan pelaku atau akan dituntut atas "Tindak Pidana Mengumpulkan, Menyimpan, Mempertukarkan, Membeli, Menjual, dan Menyebarkan Informasi Mengenai Rekening Bank secara Melawan Hukum" sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP Tahun 2015 (sebagaimana diubah dan ditambah pada tahun 2017).
Departemen Keamanan Siber dan Pencegahan Kejahatan Teknologi Tinggi Kepolisian Kota Hanoi menyarankan agar masyarakat melakukan hal berikut: Pertama, jaga kerahasiaan informasi pribadi: Jangan bagikan informasi pribadi atau informasi rekening bank dengan orang asing di internet.
Kedua, waspadalah terhadap tawaran yang menggiurkan: Tolak tawaran untuk “menyewakan” atau “menjual” rekening bank Anda demi keuntungan finansial.
Ketiga, laporkan kepada pihak berwajib: Apabila ditemukan adanya aktivitas jual beli rekening bank, warga masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelesaian.
Keempat, masyarakat perlu meningkatkan pembaruan informasi dan peringatan dari pihak berwenang, serta mempelajari risiko dan konsekuensi hukum terkait “menyewakan” dan “menjual” rekening bank untuk menghindari menjadi korban kejahatan.
TM
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)