Vietnam.vn - Nền tảng quảng bá Việt Nam

Độc lập - Tự do - Hạnh phúc

Bagaimana manfaat asuransi sosial berubah?

Báo Quốc TếBáo Quốc Tế22/10/2023

[iklan_1]
Bisakah Anda memberi tahu saya bagaimana manfaat asuransi sosial akan berubah ketika reformasi gaji diterapkan? - Pembaca Long Ho
Cải cách tiền lương: Các khoản trợ cấp BHXH thay đổi thế nào?

1. Reformasi gaji: Bagaimana manfaat jaminan sosial akan berubah?

* Sesuai dengan poin c, klausul 3.1, sub-bagian 3, Bagian II Resolusi 27/NQ-TW tahun 2018, penentuan faktor-faktor khusus untuk merancang tabel gaji baru meliputi:

- Hapuskan gaji pokok dan koefisien gaji saat ini, bangun gaji pokok dengan jumlah tertentu dalam tabel gaji yang baru.

- Menyatukan rezim kontrak kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (atau kontrak pemberian jasa) bagi mereka yang melakukan pekerjaan eksekutif dan jasa (yang memerlukan tingkat pelatihan di bawah tingkat menengah), tidak menerapkan skala gaji pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil pada subjek-subjek tersebut.

- Menetapkan gaji terendah pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil pada sektor publik sebagai gaji yang melaksanakan pekerjaan yang memerlukan pelatihan menengah (jenjang 1) dan tidak lebih rendah dari gaji terendah pekerja terlatih pada sektor usaha.

- Memperluas hubungan pengupahan sebagai dasar penetapan tingkat upah tertentu dalam sistem penggajian, secara bertahap mendekati hubungan pengupahan sektor perusahaan sesuai dengan kemampuan sumber daya negara.

- Menyempurnakan tata cara kenaikan gaji berkala dan tata cara kenaikan gaji berkala bagi kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI sesuai dengan ketentuan dalam tabel.

* Dalam sub-bagian 6, Bagian III Resolusi 27/NQ-TW tahun 2018, pengaturan tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan negara mencakup tugas-tugas berikut:

Mengamandemen dan menyempurnakan undang-undang tentang kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, ketenagakerjaan, badan usaha, jaminan sosial , dan undang-undang terkait kebijakan penggajian di sektor publik dan badan usaha; mendorong desentralisasi dan memberikan otonomi kepada instansi, organisasi, dan unit dalam perekrutan, penggunaan, penilaian, pengangkatan, pendisiplinan, pembayaran gaji, serta pengelolaan kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan buruh di badan usaha untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan efisiensi instansi, organisasi, unit, dan badan usaha. Membangun basis data nasional tentang subjek dan gaji kader, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil, dengan memastikan konektivitas dan integrasi dengan basis data nasional terkait lainnya.

Dengan demikian , ketika reformasi upah dilakukan, gaji pokok akan dihapuskan, dan saat ini banyak tunjangan jaminan sosial yang dihitung berdasarkan gaji pokok. Oleh karena itu, Undang-Undang Jaminan Sosial akan diamandemen dan disempurnakan agar tunjangan jaminan sosial tidak lagi dihitung berdasarkan gaji pokok, melainkan dikonversi menjadi sejumlah uang.

2. Manfaat jaminan sosial dihitung berdasarkan gaji pokok.

Dengan demikian, manfaat jaminan sosial dihitung berdasarkan gaji pokok termasuk:

(1) Besarnya santunan pemulihan kesehatan dan penyembuhan pasca sakit per hari sebesar 30% dari gaji pokok (Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Sosial Tahun 2014).

(2) Tunjangan satu kali pada saat kelahiran anak atau pengangkatan anak (Pasal 38 UU Jaminan Sosial Tahun 2014):

- Karyawan perempuan yang melahirkan atau karyawan yang mengadopsi anak berusia di bawah 6 bulan berhak memperoleh tunjangan satu kali untuk setiap anak sebesar 2 kali gaji pokok pada bulan karyawan perempuan tersebut melahirkan atau bulan karyawan tersebut mengadopsi anak.

- Dalam hal melahirkan namun hanya ayah yang menjadi peserta jaminan sosial, maka ayah akan memperoleh tunjangan satu kali sebesar 02 kali gaji pokok pada bulan kelahiran untuk setiap anak.

(3) Besarnya manfaat pemulihan dan penyembuhan penyakit pasca cuti melahirkan adalah sebesar 30% dari gaji pokok per hari (Pasal 41 Undang-Undang Jaminan Sosial Tahun 2014).

(4) Tunjangan atas Kehilangan Kemampuan Kerja (Pasal 46, 47, 50 UU Jaminan Sosial Tahun 2014):

- Tunjangan satu kali: pengurangan kemampuan kerja sebesar 5% akan memperoleh 5 kali gaji pokok, kemudian untuk setiap pengurangan tambahan 1% akan memperoleh tambahan 0,5 kali gaji pokok;

- Tunjangan bulanan: pengurangan kemampuan kerja sebesar 31% akan memperoleh 30% dari gaji pokok, kemudian untuk setiap pengurangan tambahan 1% akan memperoleh tambahan 2% dari gaji pokok.

- Tunjangan Masa Kerja: Pegawai yang mengalami penurunan kemampuan kerja 81% atau lebih, yang mengalami cacat pada tulang belakang atau buta kedua mata atau diamputasi anggota badan atau paraplegia atau yang menderita penyakit mental, selain memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Jaminan Sosial Tahun 2014, juga berhak memperoleh tunjangan masa kerja bulanan yang besarnya sama dengan gaji pokok.

(5) Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sekaligus (Pasal 51 UU Jaminan Sosial Tahun 2014)

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat bekerja, atau meninggal dunia pada masa perawatan pertama akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka ahli warisnya akan memperoleh santunan sekaligus sebesar 36 kali gaji pokok.

(6) Besarnya manfaat pemulihan dan pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan atas cedera dan penyakit (Pasal 52 UU Jaminan Sosial Tahun 2014)

Manfaat harian setara dengan 25% dari gaji pokok jika beristirahat dan memulihkan diri di rumah; setara dengan 40% dari gaji pokok jika beristirahat dan memulihkan diri di fasilitas terpusat.

(7) Besarnya santunan pemakaman adalah 10 kali gaji pokok (Pasal 66 dan 80 UU Jaminan Sosial Tahun 2014).

(8) Besarnya santunan kematian setiap bulan bagi setiap anggota keluarga sebesar 50% dari gaji pokok; dalam hal anggota keluarga tersebut tidak mempunyai pengasuh langsung, maka besarnya santunan kematian setiap bulan sebesar 70% dari gaji pokok (Pasal 68 Undang-Undang Jaminan Sosial Tahun 2014).


[iklan_2]
Sumber

Komentar (0)

No data
No data

Dalam topik yang sama

Dalam kategori yang sama

Seberapa modern helikopter antikapal selam Ka-28 yang berpartisipasi dalam parade laut?
Panorama parade perayaan 80 tahun Revolusi Agustus dan Hari Nasional 2 September
Close-up jet tempur Su-30MK2 yang menjatuhkan perangkap panas di langit Ba Dinh
21 putaran tembakan meriam, membuka parade Hari Nasional pada tanggal 2 September

Dari penulis yang sama

Warisan

Angka

Bisnis

No videos available

Berita

Sistem Politik

Lokal

Produk