Kenaikan upah yang jauh lebih besar dari perkiraan ini terjadi ketika Bank Sentral Jepang (BOJ) bersiap untuk mengakhiri kebijakan suku bunga negatif selama delapan tahun, lapor Reuters. Para pejabat BOJ telah menekankan bahwa waktu penerapan kebijakan ini akan bergantung pada hasil negosiasi upah tahunan tahun ini.
Para pembuat kebijakan Jepang berharap kenaikan upah yang besar akan mendorong belanja rumah tangga dan menciptakan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dalam perekonomian secara keseluruhan. Perekonomian Jepang terhindar dari resesi akhir tahun lalu.
Para pekerja di perusahaan-perusahaan besar menuntut kenaikan upah tahunan sebesar 5,85 persen, kenaikan pertama dalam 30 tahun, menurut serikat pekerja Rengo, mengutip Reuters. Rengo mewakili sekitar 7 juta pekerja, banyak di antaranya bekerja di perusahaan-perusahaan besar.
Seorang perwakilan serikat pekerja menulis tanggapan dari perusahaan-perusahaan besar Jepang selama negosiasi upah tahunan di Tokyo pada tanggal 13 Maret.
Tangkapan Layar Berita Kyodo
Analis sebelumnya memperkirakan kenaikan upah lebih dari 4%, setelah 3,6% tahun lalu, yang merupakan yang tertinggi dalam tiga dekade.
Meningkatnya ketimpangan pendapatan, inflasi, dan krisis tenaga kerja merupakan beberapa faktor di balik kenaikan gaji yang besar, ujar Presiden Rengo Yoshino Tomoko dalam konferensi pers. Yoshino menambahkan bahwa pekerja paruh waktu akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6% pada tahun fiskal 2024, yang dimulai pada bulan April.
Ibu Yoshino menekankan bahwa Jepang berada pada tahap kritis dalam transisi menuju pemulihan ekonomi.
Negosiasi upah di sebagian besar perusahaan kecil diperkirakan akan selesai pada akhir Maret dan kenaikan gaji yang mereka dapatkan kemungkinan akan lebih rendah daripada yang disepakati oleh perusahaan besar.
Meskipun perusahaan-perusahaan Jepang telah menaikkan upah, kenaikan tersebut sebagian besar gagal mengimbangi inflasi. Upah riil, yang telah disesuaikan dengan inflasi, kini telah turun selama 22 bulan berturut-turut, menurut Reuters.
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)