Syarat dan bentuk insentif bagi staf
Kepmen tersebut mengamanatkan kebijakan mendorong kader yang dinamis dan kreatif diterapkan apabila muatan inovasi dan kreativitas yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Mampu menghilangkan dan menyelesaikan hambatan-hambatan dan kemacetan mekanisme dan kebijakan yang belum ditetapkan dalam dokumen perundang-undangan Pemerintah, Perdana Menteri , kementerian, lembaga setingkat menteri, daerah dan secara efektif menyelesaikan permasalahan yang diusulkan. Demi kebaikan bersama, memberi nilai praktis dan efisiensi, menciptakan perubahan, memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bersama negara, daerah, lembaga dan satuan. Berasal dari kebutuhan dan tuntutan praktik yang mendesak; tidak mengganggu pertahanan, keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat; tidak mengganggu pembangunan daerah, lembaga dan satuan lain. Mendorong desentralisasi dan pendelegasian wewenang dalam pengelolaan negara, pembenahan tata administrasi, penerapan teknologi informasi.
Dalam Perpres ini secara tegas disebutkan bahwa kader pengusul inovasi dan kreativitas, perseorangan dan organisasi pelaksana usulan inovasi dan kreativitas, instansi dan pimpinan instansi yang mempekerjakan kader dalam hal tersebut di atas, diberikan dorongan dalam bentuk-bentuk berikut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Memberikan pujian dan penghargaan di hadapan badan atau unit kolektif; memberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan hukum tentang persaingan dan penghargaan atas proposal yang dinilai telah selesai.
Digunakan sebagai dasar penilaian sebelum penggolongan, pengangkatan, pengangkatan kembali, perencanaan, mutasi, rotasi dengan mengutamakan penataan dan pendayagunaan kader yang berdaya pikir inovatif, berdaya guna dan berhasil guna tinggi.
Dinilai memiliki prestasi yang sangat baik dalam kegiatan pelayanan publik untuk dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi pegawai negeri sipil; dipertimbangkan untuk kenaikan gaji 12 bulan lebih cepat dari jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk proposal yang inovatif dan kreatif yang dinilai telah selesai.
Dimotivasi dan didorong dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan Partai dan hukum Negara.

Kondisi dan langkah-langkah untuk melindungi staf
Pada saat yang sama, Keputusan Menteri ini juga menetapkan langkah-langkah untuk melindungi kader yang dinamis dan kreatif apabila terjadi salah satu dari kasus berikut: Menerapkan usulan inovatif dan kreatif yang dinilai oleh instansi pemberi kerja telah selesai sesuai ketentuan. Menerapkan usulan inovatif dan kreatif yang tidak mencapai atau hanya mencapai sebagian tujuan yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian, tetapi dianggap dan dinilai oleh instansi pemberi kerja telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, dengan motif murni, untuk kepentingan bersama.
Terkait langkah-langkah perlindungan, Keputusan Menteri ini menetapkan bahwa kader yang melaksanakan usulan inovasi dan kreativitas dalam hal instansi yang mempekerjakan kader menilai inovasi dan kreativitas tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Kader yang melaksanakan usulan inovasi dan kreativitas tetapi tidak mencapai atau hanya mencapai sebagian dari tujuan yang ditetapkan, tetapi dianggap dan dinilai oleh instansi yang mempekerjakan kader telah melaksanakannya sesuai dengan kebijakan, memiliki motif murni, dan untuk kepentingan umum, dibebaskan dari tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 29 September.
Sumber
Komentar (0)