Pada sore hari tanggal 20 Mei, pada sidang ke-7 Majelis Nasional ke-15, Jenderal To Lam, Menteri Keamanan Publik, menyampaikan dua rancangan dokumen: Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penggunaan Senjata, Bahan Peledak, dan Peralatan Pendukung (yang telah diamandemen); Undang-Undang tentang Perubahan dan Penambahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang tentang Penjaga Keamanan.
Khusus untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penggunaan Senjata, Bahan Peledak, dan Alat Pendukungnya (perubahan), dalam penyampaiannya disebutkan bahwa konsep senjata, bahan peledak, dan alat pendukungnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penggunaan Senjata, Bahan Peledak, dan Alat Pendukungnya Tahun 2017 telah mengandung keterbatasan, sehingga belum memenuhi tuntutan penyelenggaraan negara dan penanggulangan tindak pidana.
Di antaranya, kejahatan yang menggunakan senjata rakitan, senjata primitif, pisau, dan alat mirip pisau sebagai alat dan sarana untuk melakukan kejahatan jumlahnya sangat tinggi dan rumit.
Para pelaku ini telah memanfaatkan celah hukum untuk memproduksi, menyimpan, membeli, menjual, mengangkut, dan menggunakan senjata rakitan , pisau, serta peralatan dan kendaraan yang mirip dengan senjata primitif secara ilegal. Jika tidak segera dicegah dan ditangani secara ketat, akan ada potensi risiko mengganggu keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penambahan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konsep senjata, bahan peledak, dan alat pendukungnya agar sesuai dengan kenyataan.
Rancangan undang-undang ini telah menambahkan pisau berdaya rusak tinggi ke dalam kelompok senjata primitif. Penggunaan pisau berdaya rusak tinggi untuk keperluan kerja, produksi, dan kehidupan sehari-hari tidak termasuk dalam cakupan Undang-Undang ini. Pada saat yang sama, undang-undang ini menetapkan bahwa senjata primitif yang digunakan untuk tujuan melanggar hak hidup dan kesehatan manusia secara ilegal adalah senjata militer. RUU ini juga menambahkan senapan angin, senapan angin bertekanan, dan senapan angin bertekanan ke dalam kelompok senjata militer. Jika senjata-senjata ini digunakan untuk tujuan berburu, maka senjata-senjata tersebut ditetapkan sebagai senjata berburu.
Melaporkan hasil peninjauan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Penggunaan Senjata, Bahan Peledak, dan Alat Pendukungnya (perubahan), Ketua Panitia Pertahanan dan Keamanan Nasional Le Tan Toi menyampaikan bahwa mayoritas anggota Panitia Pertahanan dan Keamanan Nasional Majelis Nasional sepakat perlunya perubahan undang-undang ini.
Dalam penyampaian laporan hasil kajian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan dan Penambahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang tentang Kepolisian, Ketua Panitia Pembinaan Pertahanan dan Keamanan Negara (PPKN) DPR menyampaikan bahwa PPKN sepakat dengan perlunya perubahan dan penambahan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Kepolisian sebagaimana tercantum dalam uraian Pemerintah.
BERADAB
[iklan_2]
Sumber: https://www.sggp.org.vn/bo-truong-bo-cong-an-to-lam-trinh-2-du-an-luat-post740781.html
Komentar (0)