Manajemen kader dan pegawai negeri sipil akan mengambil posisi jabatan sebagai pusat, sebagai dasar penyaringan, penataan kembali, dan peningkatan mutu tim dalam melaksanakan penataan dan perampingan perangkat organisasi.
Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kader dan Pegawai Negeri Sipil (amandemen). Dalam rancangan undang-undang yang diperkirakan akan diajukan ke Majelis Nasional pada sidang ke-9 mendatang, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan penambahan bab tersendiri tentang jabatan, yang memuat konsep jabatan, klasifikasi jabatan, dasar penentuan jabatan, perubahan jabatan, dan isi manajemen jabatan.
Jabatan merupakan hal yang sentral dalam manajemen kader dan pegawai negeri sipil.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, Negara akan menyelenggarakan mekanisme penataan kader dan PNS sesuai jabatan fungsional, dengan menjadikan jabatan fungsional sebagai sentral dalam pembinaan dan pendayagunaan kader dan PNS sebagai dasar penyaringan, penataan, dan peningkatan mutu tim dalam rangka pelaksanaan penataan dan penyempurnaan aparatur sistem politik .
Mengenai konsep posisi pekerjaan, draf tersebut mengusulkan dua opsi. Opsi 1 menyatakan bahwa posisi pekerjaan adalah nama yang mengidentifikasi tugas-tugas dari suatu pekerjaan tertentu yang terkait dengan jabatan profesional atau posisi kepemimpinan atau manajemen, yang dibangun berdasarkan fungsi, tugas, dan struktur organisasi suatu lembaga, organisasi, atau unit, dan merupakan dasar untuk merekrut, menggunakan, dan mengelola tim.
Pilihan ke-2 ialah bahwa jabatan merupakan nama jabatan pegawai negeri sipil yang bersifat profesional atau teknis atau jabatan kepemimpinan atau manajemen, yang dikaitkan dengan pekerjaan dan jabatan pada suatu instansi, organisasi, unit, tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hasil dan produk tertentu.
Struktur posisi pekerjaan meliputi: Nama; deskripsi pekerjaan; tanggung jawab, tugas, wewenang; kerangka kompetensi (pengetahuan, keterampilan, kemampuan untuk memenuhi pekerjaan...).
Untuk mengklasifikasikan posisi pekerjaan, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan 4 posisi pekerjaan termasuk: Pejabat; pemimpin, manajer; profesional, teknis; dukungan, layanan.
Dasar penetapan jabatan fungsional didasarkan pada fungsi, tugas, wewenang, dan susunan organisasi instansi, organisasi, atau unit kerja; tingkat kompleksitas, sifat, ciri, dan skala kegiatan; ruang lingkup dan sasaran pelayanan; serta proses manajemen profesional dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus.
Selain itu, penentuan posisi pekerjaan juga didasarkan pada tingkat modernisasi kantor, peralatan, sarana kerja, penerapan teknologi informasi, dan transformasi digital.
Selain itu, instansi dan organisasi daerah menentukan posisi pekerjaan berdasarkan letak geografis; sifat, skala, dan struktur penduduk; pertumbuhan ekonomi dan tingkat urbanisasi; strategi pembangunan sosial ekonomi; serta situasi keamanan dan ketertiban setempat.
Kementerian Dalam Negeri juga secara tegas mengatur bahwa perubahan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan pada instansi, organisasi, atau unit kerja yang bersangkutan dan harus memenuhi standar dan ketentuan jabatan yang baru.
Instansi atau organisasi yang membina pegawai negeri sipil menetapkan peraturan tentang tata cara dan isi ujian untuk menyelenggarakan ujian dan penilaian pegawai negeri sipil dalam rangka penempatan dan penempatan pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi jabatannya.
Kelola berdasarkan prinsip "masuk keluar, naik turun"
Rancangan Permendagri ini juga menetapkan instansi yang berwenang membina, memutus, menyetujui, menyesuaikan, dan mengubah jabatan pekerjaan.
Khususnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan peraturan tentang metode dan isi pengujian dan penilaian untuk menyelenggarakan pengujian dan penilaian pegawai negeri sipil, mengatur dan menempatkan mereka pada posisi pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas dan kualifikasi mereka menurut prinsip "ada yang masuk, ada yang keluar, ada yang naik, ada yang turun."
Dalam rancangan tersebut secara tegas disebutkan bahwa penilaian, penempatan, dan pemanfaatan kader dan pegawai negeri sipil harus didasarkan pada kualitas politik, etika, kapasitas, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan jabatan kader dan pegawai negeri sipil.
Dalam hal tidak memenuhi standar dan persyaratan yang dipersyaratkan dalam jabatan, maka pejabat yang berwenang mempertimbangkan dan memutuskan perampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat perampingan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, asas penetapan jabatan fungsional harus sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja instansi, organisasi, dan unit yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama; menjamin ilmiah, objektif, terbuka, transparan, demokratis, dan praktis; menjamin konsistensi dan sinkronisasi dalam penerimaan, penempatan, penggunaan, dan pengelolaan kader dan pegawai negeri sipil sesuai dengan jabatan.
[iklan_2]
Sumber: https://kinhtedothi.vn/bo-sung-cac-quy-dinh-danh-gia-can-bo-cong-chuc-theo-vi-tri-viec-lam.html
Komentar (0)