Menurut Kementerian Pendidikan dan Pelatihan , Kementerian baru saja mengeluarkan Surat Edaran 11/2023/TT-BGDDT (Surat Edaran 11) tentang penghapusan Surat Edaran 23/2014/TT-BGDDT tanggal 18 Juli 2014 (Surat Edaran 23) yang mengatur pelatihan tingkat universitas berkualitas tinggi.
Pelatihan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 1 Desember 2023 (berlakunya Surat Edaran 11) tetap menyelenggarakan pelatihan sampai dengan akhir pelatihan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran 23.
Kementerian menghapus regulasi tentang program bermutu tinggi di perguruan tinggi (sumber foto: Universitas Nasional).
Penghapusan Surat Edaran Nomor 23/2014/TT-BGDDT diperlukan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tahun 2018. Khususnya sebagai berikut:
Pasal 65 Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 Pasal 65 menyatakan: “Menteri Pendidikan dan Pelatihan menetapkan kriteria untuk menentukan program pelatihan bermutu tinggi; dan bertanggung jawab mengelola dan mengawasi biaya pendidikan sesuai dengan mutu pelatihan.”
Namun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2018, konsep program pelatihan bermutu tinggi sudah tidak ada lagi. Pengembangan berbagai jenis program pelatihan berada di bawah otonomi perguruan tinggi, dengan tetap memperhatikan ketentuan standar program pelatihan untuk jenjang pendidikan tinggi yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Pelatihan No. 17/2021/TT-BGDDT tanggal 22 Juni 2021.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mendorong lembaga pendidikan tinggi untuk membangun dan mengembangkan program pelatihan dengan standar masukan dan keluaran yang lebih tinggi daripada yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Pelatihan.
Lembaga pendidikan tinggi bertanggung jawab untuk mengungkapkan kepada publik dan transparan informasi tentang program pelatihan yang mereka tawarkan, berkomitmen kepada peserta didik tentang kualitas keluaran program pelatihan tersebut, dan pada saat yang sama bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat.
Dengan demikian, pencabutan Surat Edaran 23 bukan berarti perguruan tinggi tidak lagi mempunyai atau tidak diperbolehkan menyelenggarakan “program bermutu”.
Hal ini juga tidak mempengaruhi penerimaan dan pelatihan berbagai program pelatihan di lembaga pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi mempunyai otonomi dalam pembinaan dan pengembangan program pelatihan, namun apapun namanya, perguruan tinggi wajib menjamin terpenuhinya ketentuan tentang standar program pelatihan, jaminan mutu mulai dari masukan, kondisi belajar mengajar, proses pelatihan hingga keluaran, serta ketentuan lain yang terkait dengan pelatihan.
Pengembangan dan pelaksanaan "program berkualitas tinggi" (dengan persyaratan yang lebih tinggi pada standar keluaran, kondisi jaminan mutu, dll.) berada di bawah otonomi lembaga pendidikan tinggi.
Mengenai biaya pendidikan tinggi, perguruan tinggi menetapkan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan Pemerintah dalam Keputusan No. 81/2021/ND-CP tanggal 27 Agustus 2021.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)