Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan permintaan kepada daerah untuk memperkuat manajemen pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan pendidikan ekstrakurikuler.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mewajibkan agar pendidikan setelah sekolah tidak dimasukkan dalam jam sekolah reguler. (Foto: Thanh Thuy) |
Menurut Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, belakangan ini, pengorganisasian dan pelaksanaan pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan ekstrakurikuler di Kementerian Pendidikan dan Pelatihan telah mencapai hasil positif, memobilisasi sumber daya dari berbagai organisasi dan individu untuk berpartisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan komprehensif. Namun, proses pelaksanaannya masih memiliki keterbatasan dan kekurangan.
Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan meminta kepada Dinas Pendidikan dan Pelatihan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar menyampaikan kepada DPRD Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan peraturan perundang-undangan tentang isi belanja dan norma belanja pelayanan pendidikan keterampilan hidup dan pendidikan ekstrakurikuler di daerah, dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar mengarahkan satuan kerja terkait dalam mengelola kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan pengelola pendidikan dan lembaga pendidikan perlu melakukan koordinasi dengan dinas, sektor, organisasi, dan perseorangan terkait dalam mengelola kegiatan pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan pendidikan ekstrakurikuler; mulai dari kegiatan perizinan sampai dengan pemeriksaan, pengecekan, dan penilaian tahunan secara berkala maupun tidak berkala terhadap lembaga dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan pendidikan ekstrakurikuler.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mewajibkan Dinas Pendidikan dan Pelatihan untuk secara ketat mengatur kondisi untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan ekstrakurikuler, baik dari segi tempat, kualitas guru, narasumber, maupun pelatih. Selain itu, memastikan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kurikulum dan dokumen yang telah disetujui oleh instansi terkait. Setiap perubahan kurikulum dan dokumen harus disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Pelatihan sesuai peraturan.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan juga memerlukan penguatan pengajaran tambahan, peningkatan keterampilan siswa sebagaimana diamanatkan dalam Program Pendidikan Umum tahun 2018, pemfokusan pengajaran teori yang dipadukan dengan praktik, pelatihan keterampilan hidup, dan adanya solusi untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan kegiatan dan kualifikasi profesional guru saat mengikuti kegiatan pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan pendidikan ekstrakurikuler di sekolah.
Pemerintah daerah perlu melakukan inspeksi berkala atau mendadak bila diperlukan. Saat melakukan inspeksi, perlu memperhatikan kesesuaian dan pemenuhan kebutuhan mendesak peserta didik setempat dalam hal konten pendidikan; tidak melanggar peraturan tentang kegiatan belajar mengajar tambahan; menjadikan peserta didik sebagai pusat, peserta didik berpartisipasi secara sukarela, tidak dipaksa; dan mengatur waktu belajar di luar jam pelajaran dalam kurikulum utama.
Kementerian melakukan penghentian sementara penyelenggaraan atau hubungan kegiatan pendidikan keterampilan hidup dan kegiatan pendidikan ekstrakurikuler bagi lembaga dan satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengumumkan lembaga dan satuan pendidikan yang diizinkan dan yang dibekukan kegiatannya pada bidang tersebut pada portal informasi elektronik Kementerian Pendidikan dan Pelatihan dan pada media lain sesuai ketentuan.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)