Kementerian Pendidikan dan Pelatihan baru saja mengeluarkan instruksi resmi yang memandu pelaksanaan tugas pendidikan umum untuk tahun ajaran 2025-2026.
Khususnya, pemerintah daerah diharuskan mengarahkan lembaga pendidikan umum untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan rencana pendidikan sekolah untuk memastikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan staf pengajar, fasilitas, dan peralatan pengajaran yang ada; mengatur pengajaran mata pelajaran dan kegiatan pendidikan untuk mengembangkan secara komprehensif kualitas, kemampuan, kebugaran fisik, estetika, dan keterampilan hidup peserta didik.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan mendorong mobilisasi seniman, perajin... untuk berpartisipasi dalam pendidikan budaya dan seni bagi siswa di sekolah. FOTO: TUAN MINH
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan juga mewajibkan daerah untuk menghitung berbagai solusi yang sinkron guna mengatasi kekurangan guru, seperti penandatanganan kontrak pengajaran, pelaksanaan mobilisasi, penempatan, mutasi, dan pengaturan pengajaran antar sekolah; tidak membiarkan pengaturan dan reorganisasi aparatur mengganggu atau menimbulkan kekurangan guru, sehingga berdampak pada mutu pendidikan.
Pastikan cukup guru untuk menyelenggarakan pengajaran semua mata pelajaran sesuai dengan program pendidikan umum; atasi situasi pengaturan dan penggunaan guru yang tidak sesuai dengan jurusan pelatihannya.
Sekaligus membangun mekanisme penggerakan sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi, meliputi pengrajin, seniman, atlet profesional, dan relawan asing untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah, terutama bidang budaya, seni, olahraga , dan keterampilan hidup.
Memerintahkan guru untuk secara proaktif meninjau dan menyesuaikan materi bahasa dalam pelajaran, topik, dan materi praktik dalam buku teks agar sesuai dengan realitas setempat, terutama dalam konteks pengaturan batas administratif dan penerapan pemerintahan daerah dua tingkat.
Secara proaktif memilih konten dan topik yang sesuai dari materi pendidikan lokal yang disetujui, mengatur penyesuaian, integrasi, dan penggunaan yang fleksibel sesuai dengan karakteristik budaya, sosial, dan geografis unit administratif baru setelah pengaturan.
Lembaga pendidikan perlu membentuk gugus profesi yang tepat; secara bertahap meningkatkan kualitas guru, terutama guru bahasa asing, guru program pendidikan terpadu, khususnya bahasa Inggris, agar bahasa Inggris menjadi bahasa kedua di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Pelatihan berfokus pada pemeriksaan pelaksanaan program pendidikan umum; mengatur pemilihan dan penggunaan buku pelajaran dan publikasi referensi; mengelola pengajaran dan pembelajaran tambahan; kegiatan lembaga pendidikan umum swasta; melaksanakan program pendidikan terpadu dan program pendidikan luar negeri...
Komentar (0)