Kementerian Perindustrian dan Perdagangan baru saja menerbitkan Peraturan tentang koordinasi antar instansi dan unit di lingkungan kementerian untuk melaksanakan fungsi kepemilikan negara terhadap Perusahaan NSMO.
Secara khusus, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan baru saja menerbitkan Keputusan No. 2881/QD-BTC tentang penetapan Peraturan tentang koordinasi antara instansi dan unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk melaksanakan fungsi kepemilikan negara pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk Perusahaan Sistem Ketenagalistrikan Nasional dan Operasi Pasar (NSMO).
Berdasarkan keputusan tersebut, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menugaskan Badan Pengatur Ketenagalistrikan untuk memimpin dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka pembinaan dan pemantauan NSMO, serta setiap tahun memberikan nasihat kepada pimpinan Kementerian untuk menyelenggarakan rapat evaluasi hasil pelaksanaan Peraturan ini. Peraturan ini dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan fungsi dan tugas unit-unit tersebut dalam keputusan yang mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan susunan organisasi Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Di dalam Pusat Kendali Sistem Tenaga Nasional Perusahaan NSMO. Foto: Tran Dinh |
Selama proses pelaksanaan, apabila timbul kesulitan atau permasalahan, instansi, unit, dan NSMO harus melaporkannya kepada Badan Regulasi Ketenagalistrikan untuk disintesis dan dilaporkan kepada pimpinan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
Mengenai koordinasi antar instansi dan unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dalam melaksanakan fungsi kepemilikan negara pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan di atas mengatur tentang asas, tata cara, dan tanggung jawab koordinasi antar instansi dan unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dalam melaksanakan fungsi kepemilikan negara pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan bagi Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan ini berlaku bagi Departemen, Biro, Inspektorat pada Kementerian, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta instansi dan unit terkait dalam melaksanakan fungsi kepemilikan negara pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk Badan Usaha Milik Daerah.
Koordinasi dilaksanakan berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenang instansi dan unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjamin koordinasi yang erat, tepat waktu, dan efektif dalam menyelenggarakan penyelenggaraan fungsi kepemilikan negara Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terhadap NSMO.
Bersamaan dengan itu, pastikan prinsip bahwa setiap konten karya harus secara jelas mengidentifikasi instansi penanggung jawab utama dan instansi koordinator; promosikan proaktif dan positif setiap instansi dan unit di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta organisasi dan individu terkait dalam menjalankan fungsi kepemilikan negara Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk NSMO.
Berdasarkan peraturan tersebut, Badan Pengatur Ketenagalistrikan merupakan titik fokus Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk memimpin dan mengelola NSMO, memberi nasihat kepada Menteri dalam mengarahkan kegiatan produksi dan bisnis NSMO, dan menjadi titik fokus dalam merangkum laporan mengenai seluruh aspek kegiatan NSMO setelah menyerahkannya kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Badan dan unit di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta NSMO bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Badan Pengatur Ketenagalistrikan untuk melaksanakan fungsi kepemilikan negara dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk NSMO, termasuk Badan Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan; Departemen Organisasi dan Personalia; Departemen Perencanaan dan Keuangan; Departemen Hukum; Inspektorat Kementerian; NSMO; dan badan serta unit terkait.
Metode koordinasi akan bergantung pada sifat dan isi pekerjaan. Koordinasi dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk berikut: menyelenggarakan rapat, mengumpulkan pendapat tertulis, menyediakan dan berbagi informasi dan dokumen, membentuk kelompok kerja koordinasi, tim survei lapangan, dan bentuk-bentuk lainnya.
Detailnya di sini.
[iklan_2]
Sumber: https://congthuong.vn/bo-cong-thuong-thuc-hien-chuc-nang-chu-so-huu-nha-naoc-doi-voi-cong-ty-nsmo-356609.html
Komentar (0)